Absen Hadiri Rapat Pleno Tiga Kali Berturut-turut, DKPP Berhentikan Anggota KPU Kota Jayapura

- Penulis Berita

Selasa, 26 September 2023 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin (4/9/2023). Sumber foto : dkpp.go.id

ILUSTRASI-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin (4/9/2023). Sumber foto : dkpp.go.id

1TULAH.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kota Jayapura Markus Duwith dalam perkara nomor 92-PKE-DKPP/VIII/2023.

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tiga perkara yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (25/9/2023).

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Markus Duwith selaku Anggota KPU Kota Jayapura terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Baca Juga :  Isu Politik Mendominasi Temuan Hoax di Media Sosial, TikTok Indonesia Serahkan Kendali Konten ke Warganet

Markus dicopot dari jabatannya lantaran dianggap terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Menurut DKPP, pelanggaran itu terjadi dengan absennya Markus dalam rapat pleno lebih dari tiga kali secara berturut-turut dan kegiatan lainnya yang diadakan KPU Kota Jayapura tanpa alasan yang jelas sejak 2022.

“DKPP menilai tindakan teradu tidak hadir dalam rapat pleno lebih dari tiga kali secara berturut-turut tidak dibenarkan menurut hukum dan etika,” ucap Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Baca Juga :  Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Bebaskan Visa Kunjungan untuk 20 Negara, Sandiaga Uno: Diharapkan Akan Meningkatkan Dampak Ekonomi

Selain itu, Markus juga pernah mendapatkan sanksi pemberhentian sementara dari KPU Provinsi Papua karena dianggap terbukti melanggar kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas dengan perbuatan serupa.

Atas perbuatannya, Markus dianggap terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 15 huruf g dan h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Penulis : Nova Elisa Putri

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Makin Kuat, Vietnam Naturalisasi Kiper Ceko
Hasil Liga Italia : Sikat Napoli, Juventus Puncaki Klasemen Sementara
Wabup Asahan Terima Penghargaan KASAD Kampung Pancasila 2023
Pelepasan Peserta PKN TK. II Angkatan XXIX Kemendagri di Jakarta, Dihadiri Pj Sekda Barut
Hasil BRI Liga 1:  Bhayangkara FC vs PSM Makassar Sama Kuat
Baru Dilantik Sebagai Pj Sekda Murung Raya, Nama Rudie Roy Dicatut
Disdagrin Barito Utara Cari Tahu Penyebab Sulitnya Mendapatkan LPG Bersubsidi 3 kg di Muara Teweh
Jokowi Resmi Melantik Irjen Marthinus Hukom Sebagai Kepala BNN
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 9 Desember 2023 - 09:57 WIB

Makin Kuat, Vietnam Naturalisasi Kiper Ceko

Sabtu, 9 Desember 2023 - 09:30 WIB

Hasil Liga Italia : Sikat Napoli, Juventus Puncaki Klasemen Sementara

Sabtu, 9 Desember 2023 - 07:24 WIB

Wabup Asahan Terima Penghargaan KASAD Kampung Pancasila 2023

Jumat, 8 Desember 2023 - 23:03 WIB

Hasil BRI Liga 1:  Bhayangkara FC vs PSM Makassar Sama Kuat

Jumat, 8 Desember 2023 - 21:53 WIB

Baru Dilantik Sebagai Pj Sekda Murung Raya, Nama Rudie Roy Dicatut

Jumat, 8 Desember 2023 - 18:18 WIB

Disdagrin Barito Utara Cari Tahu Penyebab Sulitnya Mendapatkan LPG Bersubsidi 3 kg di Muara Teweh

Jumat, 8 Desember 2023 - 17:14 WIB

Jokowi Resmi Melantik Irjen Marthinus Hukom Sebagai Kepala BNN

Jumat, 8 Desember 2023 - 14:19 WIB

Bawaslu Barito Utara gelar Coffe Morning dengan Perwakilan Parpol, Bahas Aturan Kampanye Pertemuan Terbatas

Berita Terbaru

Kiper Slovan Liberec Filip Nguyen memegang bola dalam pertandingan sepak bola Grup L Liga Europa FC Slovan Liberec v Ghent di Stadion U Nisy di Liberec, Republik Ceko, pada 22 Oktober 2020. Václav Týle / AFP

Berita

Makin Kuat, Vietnam Naturalisasi Kiper Ceko

Sabtu, 9 Des 2023 - 09:57 WIB