1TULAH.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kota Jayapura Markus Duwith dalam perkara nomor 92-PKE-DKPP/VIII/2023.
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tiga perkara yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (25/9/2023).
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Markus Duwith selaku Anggota KPU Kota Jayapura terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Markus dicopot dari jabatannya lantaran dianggap terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Menurut DKPP, pelanggaran itu terjadi dengan absennya Markus dalam rapat pleno lebih dari tiga kali secara berturut-turut dan kegiatan lainnya yang diadakan KPU Kota Jayapura tanpa alasan yang jelas sejak 2022.
“DKPP menilai tindakan teradu tidak hadir dalam rapat pleno lebih dari tiga kali secara berturut-turut tidak dibenarkan menurut hukum dan etika,” ucap Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Selain itu, Markus juga pernah mendapatkan sanksi pemberhentian sementara dari KPU Provinsi Papua karena dianggap terbukti melanggar kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas dengan perbuatan serupa.
Atas perbuatannya, Markus dianggap terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 15 huruf g dan h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Penulis : Nova Elisa Putri
Sumber Berita : Suara.com