1TULAH.COM – Ditresnarkoba Polda Kaltim telah berhasil menggagalkan aksi peredaran narkotika jenis sabu di Balikpapa pada 7 September 2023 lalu.
MS warga asal Balikpapan ditangkap polisi di Jalan Sultan Hasanuddi, Kelurahan Kariangau, Kecamata Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
MS tak dapat berkutik saat di tangkap, dari tanganya ditemukan sabu seberat 22.014 gram buto.
Setelah di interogasi, tersangka masih menyimpan sabu di tempat tersembunyi.
“Tepatnya di sebuah tumpukkan batu bata ringan belakang masjid Nurul Karim yang beralamatkan di Jalan Sultan Hasanuddin. Ditemukan sabu 1.059 gram brutto,” jelas Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana pada 14 September 2023.
MS mengaku barang haram ini didapatkannya dari Serawak, Malaysia.
“Sabu 3 kilogram itu disimpan di dalam kemasan teh China. Kemasan masih rapi masih disegel,” tambah AKBP I Nyoman.
MS membawa barang tersebut ke Balikpapan melalui jalur darat, yakni melewati Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan hingga ke Kaltim tepat di Kariangau.
“Jadi dia ini berperan sebagai kurir. Dijanjikan Rp 50 juta. Hanya saja masih kita lakukan pengembangan kepada siapa dia berikan sabu ini di Balikpapan,” kata Ipda Candra.
Jika sabu 3 kg ini diuangkan itu senilai Rp 4,5 Miliar. Hal ini dikarenakan kualitas sabut yang super.
Sementara itu, MS disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Penulis : Delia Anisya Fitri