Peredaran Sabu Sebanyak 3 Kg Jaringan Malaysia Berhasil di Gagalkan Polda Kaltim

- Jurnalis

Kamis, 14 September 2023 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Kaltim gagalkan peredaran sabu 3 kg. (foto: suarakaltim.com)

Polda Kaltim gagalkan peredaran sabu 3 kg. (foto: suarakaltim.com)

1TULAH.COM – Ditresnarkoba Polda Kaltim telah berhasil menggagalkan aksi peredaran narkotika jenis sabu di Balikpapa pada 7 September 2023 lalu.

MS warga asal Balikpapan ditangkap polisi di Jalan Sultan Hasanuddi, Kelurahan Kariangau, Kecamata Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

MS tak dapat berkutik saat di tangkap, dari tanganya ditemukan sabu seberat 22.014 gram buto.

Setelah di interogasi, tersangka masih menyimpan sabu di tempat tersembunyi.

“Tepatnya di sebuah tumpukkan batu bata ringan belakang masjid Nurul Karim yang beralamatkan di Jalan Sultan Hasanuddin. Ditemukan sabu 1.059 gram brutto,” jelas Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana pada 14 September 2023.

Baca Juga :  Polisi Barut Bekuk Pengedar di Parkiran Barak Yetro Sinseng, Sabu Nyaris 1 Ons Gagal Edar

MS mengaku barang haram ini didapatkannya dari Serawak, Malaysia.

“Sabu 3 kilogram itu disimpan di dalam kemasan teh China. Kemasan masih rapi masih disegel,” tambah AKBP I Nyoman.

MS membawa barang tersebut ke Balikpapan melalui jalur darat, yakni melewati Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan hingga ke Kaltim tepat di Kariangau.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Mura Amankan Pemuda dengan 4 Paket Sabu di Dirung Lingkin Tanah Siang

“Jadi dia ini berperan sebagai kurir. Dijanjikan Rp 50 juta. Hanya saja masih kita lakukan pengembangan kepada siapa dia berikan sabu ini di Balikpapan,” kata Ipda Candra.

Jika sabu 3 kg ini diuangkan itu senilai Rp 4,5 Miliar. Hal ini dikarenakan kualitas sabut yang super.

Sementara itu, MS disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Penulis : Delia Anisya Fitri

Berita Terkait

Luar Biasa! Hakim Vonis 3 Terdakwa Kasus Politik Uang di Barut 36 Bulan Penjara Denda Rp 200 Juta
Polisi Barut Bekuk Pengedar di Parkiran Barak Yetro Sinseng, Sabu Nyaris 1 Ons Gagal Edar
Satresnarkoba Polres Mura Amankan Pemuda dengan 4 Paket Sabu di Dirung Lingkin Tanah Siang
Jauh dari Minimal Ancaman, JPU Tuntut 3 Terdakwa Politik Uang 7 Bulan Penjara, Kok Bisa
Penasehat Hukum Dua Terdakwa Ajukan Permohonan JC ke Hakim PN Muara Teweh
BESOK! Sidang Kasus Politik Uang Sebelum PSU Mulai Digelar di PN Muara Teweh, Putusan Rabu Pekan Depan
P21! Polisi Limpahkan 5 Tersangka Tindak Pidana Pemilihan ke Kejari Barut
Cekcok di Acara Organ Tunggal Tajau Pecah Tala, Seorang Pria Tewas Ditikam

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 17:51 WIB

Luar Biasa! Hakim Vonis 3 Terdakwa Kasus Politik Uang di Barut 36 Bulan Penjara Denda Rp 200 Juta

Jumat, 18 April 2025 - 14:50 WIB

Polisi Barut Bekuk Pengedar di Parkiran Barak Yetro Sinseng, Sabu Nyaris 1 Ons Gagal Edar

Kamis, 17 April 2025 - 15:01 WIB

Satresnarkoba Polres Mura Amankan Pemuda dengan 4 Paket Sabu di Dirung Lingkin Tanah Siang

Selasa, 15 April 2025 - 14:23 WIB

Jauh dari Minimal Ancaman, JPU Tuntut 3 Terdakwa Politik Uang 7 Bulan Penjara, Kok Bisa

Jumat, 11 April 2025 - 15:08 WIB

Penasehat Hukum Dua Terdakwa Ajukan Permohonan JC ke Hakim PN Muara Teweh

Rabu, 9 April 2025 - 22:15 WIB

BESOK! Sidang Kasus Politik Uang Sebelum PSU Mulai Digelar di PN Muara Teweh, Putusan Rabu Pekan Depan

Selasa, 8 April 2025 - 17:12 WIB

P21! Polisi Limpahkan 5 Tersangka Tindak Pidana Pemilihan ke Kejari Barut

Minggu, 6 April 2025 - 20:28 WIB

Cekcok di Acara Organ Tunggal Tajau Pecah Tala, Seorang Pria Tewas Ditikam

Berita Terbaru

Pemkab Murung Raya komitmen terkait penurunan angka stunting di wilayah itu

Daerah

Pemkab Mura Komitmen Percepatan Penurunan Angka Stunting

Selasa, 22 Apr 2025 - 17:23 WIB