Angkut Kayu Tanpa Dokumen Lengkap, 2 Warga Kalsel diamankan Polisi di Muara Teweh

- Jurnalis

Jumat, 1 September 2023 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku ilegal logging bersama barang bukti diamankan Polisi di Muara Teweh, Jumat (1/09/2023).Foto.Deni/1tulah.com

Dua pelaku ilegal logging bersama barang bukti diamankan Polisi di Muara Teweh, Jumat (1/09/2023).Foto.Deni/1tulah.com

1TULAH.COM, Muara Teweh – Dua warga Kalimantan Selatan (Kalsel), FZ(38) dan N(43) diamankan jajaran POlres Barito Utara terkait tindak pidana Ilegal logging, Rabu 30 Agustus 2023.

FZ(38) warga Alabio dan N(43) warg Kalua ini diamankan polisi saat megangkut kayu di Jalan Negara Arah Benangin, KM. 52, Desa Liju, Kec. Teweh Timur, sekira pukul 18.30 WIB.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo mengatakan, saat anggota Polres Barito Utara partoli Ops Wanalaga Telabang 2023 mendapatkan informasi dari masyarakat.

Baca Juga :  Dukung Launching Fitur QRIS Betang Mobile, Pj Bupati Barut Hadiri Bank Kalteng QRIS Fun Walk di Palangka Raya

Ada 2 Truck sedang mengangkut kayu gergajian di jalan Negara km.30 arah Benangin. Laporan itu ditindaklanjuti dan menemukan 2 (dua) unit Truck merek Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan Nopol DA 8751 FE dan Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan Nopol DA 8326 CS, di spoiri oleh dua tersangka.

Di dalam truck itu terdapat kayu gergajian berbagai macam ukuran sebanyak ± 7 M³ (kurang lebih tujuh meter kubik). Dan truck satunya membawa kayu gergajian berbagai macam ukuran sebanyak ± 8 M³ (kurang lebih delapan meter kubik).

Baca Juga :  Pj Bupati Muhlis Sebut Kalteng Expo 2025, Ajang Strategis Promosi Potensi Daerah Barut

Pengakuan kedua pelaku, kayu-kayu itu rencana akan di bawa ke wilayah Amuntai Kalsel.

“Ketika ditanyakan kepada terlapor tentang surat keterangan sahnya hasil hutan kayu yang menyertai kayu gergajian yang di bawa tersebut. Keduanya tidak dapat menunjukkannya. Karena itu mereka diamankan bersama barang bukti,” kata AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Jumat 1 September 2023, siang.

Kedua pelaku disangkakan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e, Undang-undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.(*)

 

Berita Terkait

Pj Bupati Barut Hadiri Upacara Hari Jadi Ke-68 Kalteng
Pj Bupati Barut Tekankan Pentingnya Penguatan Ideologi Pancasila Menghadapi Tantangan Geopolitik Global
Dinsos-PMD Gelar Sosialisasi Pemberdayan BUMDes dan BUMDesma Se-Barut
Barut Sabet Sejumlah Prestasi di FBIM 2025 Kalteng di Palangka Raya
Lagi, Polisi Barut Amankan Puluhan Gram Sabu dari Pria asal Muara Tuhup di Km 02 Teweh Tengah
Gelaran Kalteng Expo 2025, Barito Utara Tampilkan Sejumlah Produk Unggulan, Apa Saja?
Pj Bupati Muhlis Sebut Kalteng Expo 2025, Ajang Strategis Promosi Potensi Daerah Barut
Pj Bupati Barut Muhlis Hadiri Karnaval FBIM 2025 di Palangka Raya
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:51 WIB

Pj Bupati Barut Hadiri Upacara Hari Jadi Ke-68 Kalteng

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:58 WIB

Pj Bupati Barut Tekankan Pentingnya Penguatan Ideologi Pancasila Menghadapi Tantangan Geopolitik Global

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:11 WIB

Dinsos-PMD Gelar Sosialisasi Pemberdayan BUMDes dan BUMDesma Se-Barut

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:53 WIB

Barut Sabet Sejumlah Prestasi di FBIM 2025 Kalteng di Palangka Raya

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:52 WIB

Lagi, Polisi Barut Amankan Puluhan Gram Sabu dari Pria asal Muara Tuhup di Km 02 Teweh Tengah

Senin, 19 Mei 2025 - 17:39 WIB

Gelaran Kalteng Expo 2025, Barito Utara Tampilkan Sejumlah Produk Unggulan, Apa Saja?

Senin, 19 Mei 2025 - 09:08 WIB

Pj Bupati Muhlis Sebut Kalteng Expo 2025, Ajang Strategis Promosi Potensi Daerah Barut

Minggu, 18 Mei 2025 - 08:47 WIB

Pj Bupati Barut Muhlis Hadiri Karnaval FBIM 2025 di Palangka Raya

Berita Terbaru