Angkut Kayu Tanpa Dokumen Lengkap, 2 Warga Kalsel diamankan Polisi di Muara Teweh

- Jurnalis

Jumat, 1 September 2023 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku ilegal logging bersama barang bukti diamankan Polisi di Muara Teweh, Jumat (1/09/2023).Foto.Deni/1tulah.com

Dua pelaku ilegal logging bersama barang bukti diamankan Polisi di Muara Teweh, Jumat (1/09/2023).Foto.Deni/1tulah.com

1TULAH.COM, Muara Teweh – Dua warga Kalimantan Selatan (Kalsel), FZ(38) dan N(43) diamankan jajaran POlres Barito Utara terkait tindak pidana Ilegal logging, Rabu 30 Agustus 2023.

FZ(38) warga Alabio dan N(43) warg Kalua ini diamankan polisi saat megangkut kayu di Jalan Negara Arah Benangin, KM. 52, Desa Liju, Kec. Teweh Timur, sekira pukul 18.30 WIB.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo mengatakan, saat anggota Polres Barito Utara partoli Ops Wanalaga Telabang 2023 mendapatkan informasi dari masyarakat.

Baca Juga :  Program Ibu Hamil Sehat, PT SMM Ambil Peran Cegah Stunting

Ada 2 Truck sedang mengangkut kayu gergajian di jalan Negara km.30 arah Benangin. Laporan itu ditindaklanjuti dan menemukan 2 (dua) unit Truck merek Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan Nopol DA 8751 FE dan Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan Nopol DA 8326 CS, di spoiri oleh dua tersangka.

Di dalam truck itu terdapat kayu gergajian berbagai macam ukuran sebanyak ± 7 M³ (kurang lebih tujuh meter kubik). Dan truck satunya membawa kayu gergajian berbagai macam ukuran sebanyak ± 8 M³ (kurang lebih delapan meter kubik).

Baca Juga :  Safari Jumat di Gunung Purei, Bupati Barito Utara Soroti Percepatan Infrastruktur

Pengakuan kedua pelaku, kayu-kayu itu rencana akan di bawa ke wilayah Amuntai Kalsel.

“Ketika ditanyakan kepada terlapor tentang surat keterangan sahnya hasil hutan kayu yang menyertai kayu gergajian yang di bawa tersebut. Keduanya tidak dapat menunjukkannya. Karena itu mereka diamankan bersama barang bukti,” kata AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Jumat 1 September 2023, siang.

Kedua pelaku disangkakan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e, Undang-undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.(*)

 

Berita Terkait

Safari Jumat di Gunung Purei, Bupati Barito Utara Soroti Percepatan Infrastruktur
Bupati Barito Utara Hadir di Pembukaan MTQ Korpri VIII, Beri Dukungan untuk Kafilah
Bupati Barut Sidak PDAM SPBU Perusda dan RSUD Muara Teweh
Sambut HUT ke-76 Barito Utara, PT SMM Gelar Sunatan Massal di Lemo
Program Ibu Hamil Sehat, PT SMM Ambil Peran Cegah Stunting
Pemkab Barito Utara Berangkatkan Kafilah MTQ Korpri VIII Tingkat Provinsi, Target Juara Umum
Launching Car Free Day di Barito Utara, Warga Diajak Terapkan Gaya Hidup Sehat dan Penguatan UMKM
Wakil Bupati Barito Utara Hadir di Pembukaan PENAS XVII Tahun 2026
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:47 WIB

Safari Jumat di Gunung Purei, Bupati Barito Utara Soroti Percepatan Infrastruktur

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:23 WIB

Bupati Barito Utara Hadir di Pembukaan MTQ Korpri VIII, Beri Dukungan untuk Kafilah

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:40 WIB

Bupati Barut Sidak PDAM SPBU Perusda dan RSUD Muara Teweh

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:54 WIB

Sambut HUT ke-76 Barito Utara, PT SMM Gelar Sunatan Massal di Lemo

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:48 WIB

Program Ibu Hamil Sehat, PT SMM Ambil Peran Cegah Stunting

Senin, 22 Juni 2026 - 12:22 WIB

Pemkab Barito Utara Berangkatkan Kafilah MTQ Korpri VIII Tingkat Provinsi, Target Juara Umum

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:40 WIB

Launching Car Free Day di Barito Utara, Warga Diajak Terapkan Gaya Hidup Sehat dan Penguatan UMKM

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:21 WIB

Wakil Bupati Barito Utara Hadir di Pembukaan PENAS XVII Tahun 2026

Berita Terbaru