Angkut Kayu Tanpa Dokumen Lengkap, 2 Warga Kalsel diamankan Polisi di Muara Teweh

- Jurnalis

Jumat, 1 September 2023 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku ilegal logging bersama barang bukti diamankan Polisi di Muara Teweh, Jumat (1/09/2023).Foto.Deni/1tulah.com

Dua pelaku ilegal logging bersama barang bukti diamankan Polisi di Muara Teweh, Jumat (1/09/2023).Foto.Deni/1tulah.com

1TULAH.COM, Muara Teweh – Dua warga Kalimantan Selatan (Kalsel), FZ(38) dan N(43) diamankan jajaran POlres Barito Utara terkait tindak pidana Ilegal logging, Rabu 30 Agustus 2023.

FZ(38) warga Alabio dan N(43) warg Kalua ini diamankan polisi saat megangkut kayu di Jalan Negara Arah Benangin, KM. 52, Desa Liju, Kec. Teweh Timur, sekira pukul 18.30 WIB.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo mengatakan, saat anggota Polres Barito Utara partoli Ops Wanalaga Telabang 2023 mendapatkan informasi dari masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Shalahuddin dan Wabup Felix Kunjungi Montallat, Pantau Infrastruktur serta Salurkan Bantuan

Ada 2 Truck sedang mengangkut kayu gergajian di jalan Negara km.30 arah Benangin. Laporan itu ditindaklanjuti dan menemukan 2 (dua) unit Truck merek Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan Nopol DA 8751 FE dan Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan Nopol DA 8326 CS, di spoiri oleh dua tersangka.

Di dalam truck itu terdapat kayu gergajian berbagai macam ukuran sebanyak ± 7 M³ (kurang lebih tujuh meter kubik). Dan truck satunya membawa kayu gergajian berbagai macam ukuran sebanyak ± 8 M³ (kurang lebih delapan meter kubik).

Baca Juga :  13 Pelanggar Perda Ditindak, Satpol PP Perkuat Gerakan Indonesia ASRI

Pengakuan kedua pelaku, kayu-kayu itu rencana akan di bawa ke wilayah Amuntai Kalsel.

“Ketika ditanyakan kepada terlapor tentang surat keterangan sahnya hasil hutan kayu yang menyertai kayu gergajian yang di bawa tersebut. Keduanya tidak dapat menunjukkannya. Karena itu mereka diamankan bersama barang bukti,” kata AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Jumat 1 September 2023, siang.

Kedua pelaku disangkakan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e, Undang-undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.(*)

 

Berita Terkait

Bupati Shalahuddin dan Wabup Felix Kunjungi Montallat, Pantau Infrastruktur serta Salurkan Bantuan
13 Pelanggar Perda Ditindak, Satpol PP Perkuat Gerakan Indonesia ASRI
Bupati Shalahuddin dan Wabup Tinjau Langsung Pengerjaan Rehabilitasi Tiara Batara
Barito Utara Berduka, Ribuan Warga Antarkan H. Nadalsyah ke Peristirahatan Terakhir di Islamic Center
Bupati Barito Utara Shalahuddin Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya H. Nadalsyah
Polres Barito Utara Berikan Kejutan HUT TNI ke-81, Sinergitas TNI-Polri Makin Erat
Anggota PWI Barito Utara Jalin Silaturahmi dengan Bupati H. Shalahuddin
Tes Urine Mendadak Digelar, Polres Barito Utara Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Bupati Shalahuddin dan Wabup Felix Kunjungi Montallat, Pantau Infrastruktur serta Salurkan Bantuan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:41 WIB

13 Pelanggar Perda Ditindak, Satpol PP Perkuat Gerakan Indonesia ASRI

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:34 WIB

Bupati Shalahuddin dan Wabup Tinjau Langsung Pengerjaan Rehabilitasi Tiara Batara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:52 WIB

Barito Utara Berduka, Ribuan Warga Antarkan H. Nadalsyah ke Peristirahatan Terakhir di Islamic Center

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Bupati Barito Utara Shalahuddin Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya H. Nadalsyah

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Polres Barito Utara Berikan Kejutan HUT TNI ke-81, Sinergitas TNI-Polri Makin Erat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:19 WIB

Anggota PWI Barito Utara Jalin Silaturahmi dengan Bupati H. Shalahuddin

Rabu, 30 September 2026 - 14:07 WIB

Tes Urine Mendadak Digelar, Polres Barito Utara Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba

Berita Terbaru