1TULAH.COM, Muara Teweh – Dua warga Kalimantan Selatan (Kalsel), FZ(38) dan N(43) diamankan jajaran POlres Barito Utara terkait tindak pidana Ilegal logging, Rabu 30 Agustus 2023.
FZ(38) warga Alabio dan N(43) warg Kalua ini diamankan polisi saat megangkut kayu di Jalan Negara Arah Benangin, KM. 52, Desa Liju, Kec. Teweh Timur, sekira pukul 18.30 WIB.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo mengatakan, saat anggota Polres Barito Utara partoli Ops Wanalaga Telabang 2023 mendapatkan informasi dari masyarakat.
Ada 2 Truck sedang mengangkut kayu gergajian di jalan Negara km.30 arah Benangin. Laporan itu ditindaklanjuti dan menemukan 2 (dua) unit Truck merek Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan Nopol DA 8751 FE dan Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan Nopol DA 8326 CS, di spoiri oleh dua tersangka.
Di dalam truck itu terdapat kayu gergajian berbagai macam ukuran sebanyak ± 7 M³ (kurang lebih tujuh meter kubik). Dan truck satunya membawa kayu gergajian berbagai macam ukuran sebanyak ± 8 M³ (kurang lebih delapan meter kubik).
Pengakuan kedua pelaku, kayu-kayu itu rencana akan di bawa ke wilayah Amuntai Kalsel.
“Ketika ditanyakan kepada terlapor tentang surat keterangan sahnya hasil hutan kayu yang menyertai kayu gergajian yang di bawa tersebut. Keduanya tidak dapat menunjukkannya. Karena itu mereka diamankan bersama barang bukti,” kata AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Jumat 1 September 2023, siang.
Kedua pelaku disangkakan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e, Undang-undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.(*)