Angkut Kayu Tanpa Dokumen Lengkap, 2 Warga Kalsel diamankan Polisi di Muara Teweh

- Jurnalis

Jumat, 1 September 2023 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku ilegal logging bersama barang bukti diamankan Polisi di Muara Teweh, Jumat (1/09/2023).Foto.Deni/1tulah.com

Dua pelaku ilegal logging bersama barang bukti diamankan Polisi di Muara Teweh, Jumat (1/09/2023).Foto.Deni/1tulah.com

1TULAH.COM, Muara Teweh – Dua warga Kalimantan Selatan (Kalsel), FZ(38) dan N(43) diamankan jajaran POlres Barito Utara terkait tindak pidana Ilegal logging, Rabu 30 Agustus 2023.

FZ(38) warga Alabio dan N(43) warg Kalua ini diamankan polisi saat megangkut kayu di Jalan Negara Arah Benangin, KM. 52, Desa Liju, Kec. Teweh Timur, sekira pukul 18.30 WIB.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo mengatakan, saat anggota Polres Barito Utara partoli Ops Wanalaga Telabang 2023 mendapatkan informasi dari masyarakat.

Baca Juga :  Penipuan Modus Arisan di Barito Utara Terungkap, Pelaku Diamankan Polisi

Ada 2 Truck sedang mengangkut kayu gergajian di jalan Negara km.30 arah Benangin. Laporan itu ditindaklanjuti dan menemukan 2 (dua) unit Truck merek Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan Nopol DA 8751 FE dan Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan Nopol DA 8326 CS, di spoiri oleh dua tersangka.

Di dalam truck itu terdapat kayu gergajian berbagai macam ukuran sebanyak ± 7 M³ (kurang lebih tujuh meter kubik). Dan truck satunya membawa kayu gergajian berbagai macam ukuran sebanyak ± 8 M³ (kurang lebih delapan meter kubik).

Baca Juga :  Ketua TP PKK dan GOW Dorong Pelestarian Kerajinan Anyaman Rotan di Desa Tambaba

Pengakuan kedua pelaku, kayu-kayu itu rencana akan di bawa ke wilayah Amuntai Kalsel.

“Ketika ditanyakan kepada terlapor tentang surat keterangan sahnya hasil hutan kayu yang menyertai kayu gergajian yang di bawa tersebut. Keduanya tidak dapat menunjukkannya. Karena itu mereka diamankan bersama barang bukti,” kata AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Jumat 1 September 2023, siang.

Kedua pelaku disangkakan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e, Undang-undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.(*)

 

Berita Terkait

Kunjungi TK Telaga Kasih, Maya Savitri Beri Motivasi kepada Para Guru
Ketua TP PKK dan GOW Dorong Pelestarian Kerajinan Anyaman Rotan di Desa Tambaba
Kejaksaan Barito Utara Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana
Jemaah Haji Barito Utara Tiba di Tanah Air, Disambut Hangat Pemkab
Penipuan Modus Arisan di Barito Utara Terungkap, Pelaku Diamankan Polisi
Kunjungi SKHN 1 Muara Teweh, Maya Savitri Shalahuddin Berikan Semangat untuk Anak Berkebutuhan Khusus
Masyarakat Diminta Berperan Aktif Dukung Trantibumlinmas
Pemanggilan Cabor KONI oleh Kejaksaan, Ada Apa?
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kunjungi TK Telaga Kasih, Maya Savitri Beri Motivasi kepada Para Guru

Senin, 15 Juni 2026 - 22:50 WIB

Ketua TP PKK dan GOW Dorong Pelestarian Kerajinan Anyaman Rotan di Desa Tambaba

Senin, 15 Juni 2026 - 15:01 WIB

Kejaksaan Barito Utara Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:27 WIB

Jemaah Haji Barito Utara Tiba di Tanah Air, Disambut Hangat Pemkab

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:38 WIB

Penipuan Modus Arisan di Barito Utara Terungkap, Pelaku Diamankan Polisi

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:32 WIB

Kunjungi SKHN 1 Muara Teweh, Maya Savitri Shalahuddin Berikan Semangat untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:27 WIB

Masyarakat Diminta Berperan Aktif Dukung Trantibumlinmas

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:12 WIB

Pemanggilan Cabor KONI oleh Kejaksaan, Ada Apa?

Berita Terbaru