SUDAH INKRACHT! Sejumlah Barbuk Kejahatan di Bartim Dimusnahkan

- Jurnalis

Kamis, 10 Agustus 2023 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Barito Timur saat melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti. Foto:1tulah.com/zakirin

Kejaksaan Negeri Barito Timur saat melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti. Foto:1tulah.com/zakirin

1tulah.com, TAMIANG LAYANG – Kejaksaan Negeri Barito Timur (Bartim) memusnahkan sejumlah barang bukti (Barbuk) yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.

Kegiatan yang diselenggarakan Rabu (09/08/2023) ini, merupakan langkah tindak lanjut atas perintah pengadilan untuk merampas dan memusnahkan barang bukti (barbuk).

Barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari 36 perkara tindak pidana umum yang terjadi dalam periode Agustus 2022 hingga Juni 2023

Pemusnahan barbuk tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Panannangan, S.H.,M.H. Dengan didampingi sejumlah pejabat dan pihak terkait, seperti Kasi, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Barito Timur, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur serta Kasatreskoba Polres Barito Timur.

Baca Juga :  Bupati Bartim Soroti Mobil Dinas Berpelat Hitam: Pemkab Tarik Mobil Ketua PWI !

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Panannangan, S.H.,M.H menjelasakan, barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis kejahatan, termasuk narkotika dan obat terlarang, senjata tajam, handphone dan barang elektronik, serta barang-barang lainnya.

Jumlah total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 121 item. Dalam rincian perkara, terdapat 15 perkara terkait narkotika dan obat, 1 perkara pembunuhan, 1 perkara penipuan, 2 perkara perjudian, 8 perkara pencurian, 1 perkara pemerasan, dan 1 perkara pemerkosaan.

Lebih jauh Daniel mengatakan, metode pemusnahan yang digunakan beragam tergantung pada jenis barang bukti yang dimusnahkan. Narkotika jenis sabu dilakukan melalui pelarutan dalam air dan cairan pembersih, sementara barang bukti lainnya dihancurkan dengan cara pembakaran atau pemotongan untuk memastikan tidak dapat digunakan kembali.

Baca Juga :  Ribuan Permen Anak Mengandung Gelatin Babi Dimusnahkan di Samarinda, Label Halal Jadi Sorotan!

Langkah pemusnahan barang bukti ini berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) KUHAP, yang mengatur mengenai pengembalian benda yang disita setelah perkara berakhir.

Jika putusan pengadilan menetapkan barang tersebut dirampas dan harus dimusnahkan, langkah ini dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pelaksanaan putusan pengadilan ini dilakukan oleh para jaksa sesuai dengan Pasal 270 KUHAP.

“Melalui pemusnahan barang bukti ini, komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat, diharapkan lingkungan yang aman dan damai dapat terus tercipta,” pungkasnya. (zek)

Berita Terkait

Dukungan Penuh IWO Barito Timur di Hari Jadi ke-68 Kalteng: Kawal Informasi Publik yang Konstruktif
Pemkab Barito Timur Peringati HUT ke-68 Kalimantan Tengah: Apel Bersama Wujudkan Kalteng Berkah
Polres Barsel Ungkap 2 Kasus Besar: Curanmor & Narkoba, 4 Tersangka Diamankan!
Bupati Bartim Soroti Mobil Dinas Berpelat Hitam: Pemkab Tarik Mobil Ketua PWI !
Kekuatan Jampidsus dalam Pemberantasan Korupsi: Melawan Buzzer hingga Bongkar Korupsi Jaringan Besar
Skandal Mobil Dinas PWI Bartim Terkuak: Pelat Palsu dan Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara
Tragis! Wanita Surabaya Jadi Korban Penganiayaan dan Perampokan Pelanggan Facebook di Mojokerto
Ribuan Permen Anak Mengandung Gelatin Babi Dimusnahkan di Samarinda, Label Halal Jadi Sorotan!
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:48 WIB

Dukungan Penuh IWO Barito Timur di Hari Jadi ke-68 Kalteng: Kawal Informasi Publik yang Konstruktif

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:02 WIB

Pemkab Barito Timur Peringati HUT ke-68 Kalimantan Tengah: Apel Bersama Wujudkan Kalteng Berkah

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:47 WIB

Polres Barsel Ungkap 2 Kasus Besar: Curanmor & Narkoba, 4 Tersangka Diamankan!

Kamis, 22 Mei 2025 - 16:13 WIB

Bupati Bartim Soroti Mobil Dinas Berpelat Hitam: Pemkab Tarik Mobil Ketua PWI !

Rabu, 21 Mei 2025 - 08:02 WIB

Kekuatan Jampidsus dalam Pemberantasan Korupsi: Melawan Buzzer hingga Bongkar Korupsi Jaringan Besar

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:15 WIB

Skandal Mobil Dinas PWI Bartim Terkuak: Pelat Palsu dan Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara

Selasa, 20 Mei 2025 - 06:56 WIB

Tragis! Wanita Surabaya Jadi Korban Penganiayaan dan Perampokan Pelanggan Facebook di Mojokerto

Minggu, 18 Mei 2025 - 20:13 WIB

Ribuan Permen Anak Mengandung Gelatin Babi Dimusnahkan di Samarinda, Label Halal Jadi Sorotan!

Berita Terbaru