SUDAH INKRACHT! Sejumlah Barbuk Kejahatan di Bartim Dimusnahkan

- Jurnalis

Kamis, 10 Agustus 2023 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Barito Timur saat melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti. Foto:1tulah.com/zakirin

Kejaksaan Negeri Barito Timur saat melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti. Foto:1tulah.com/zakirin

1tulah.com, TAMIANG LAYANG – Kejaksaan Negeri Barito Timur (Bartim) memusnahkan sejumlah barang bukti (Barbuk) yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.

Kegiatan yang diselenggarakan Rabu (09/08/2023) ini, merupakan langkah tindak lanjut atas perintah pengadilan untuk merampas dan memusnahkan barang bukti (barbuk).

Barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari 36 perkara tindak pidana umum yang terjadi dalam periode Agustus 2022 hingga Juni 2023

Pemusnahan barbuk tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Panannangan, S.H.,M.H. Dengan didampingi sejumlah pejabat dan pihak terkait, seperti Kasi, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Barito Timur, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur serta Kasatreskoba Polres Barito Timur.

Baca Juga :  Kemenpora Laporkan Dugaan Korupsi PON XXI: Polri Kirim Tim ke Aceh-Sumut

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Panannangan, S.H.,M.H menjelasakan, barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis kejahatan, termasuk narkotika dan obat terlarang, senjata tajam, handphone dan barang elektronik, serta barang-barang lainnya.

Jumlah total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 121 item. Dalam rincian perkara, terdapat 15 perkara terkait narkotika dan obat, 1 perkara pembunuhan, 1 perkara penipuan, 2 perkara perjudian, 8 perkara pencurian, 1 perkara pemerasan, dan 1 perkara pemerkosaan.

Lebih jauh Daniel mengatakan, metode pemusnahan yang digunakan beragam tergantung pada jenis barang bukti yang dimusnahkan. Narkotika jenis sabu dilakukan melalui pelarutan dalam air dan cairan pembersih, sementara barang bukti lainnya dihancurkan dengan cara pembakaran atau pemotongan untuk memastikan tidak dapat digunakan kembali.

Baca Juga :  Kemenpora Laporkan Dugaan Korupsi PON XXI: Polri Kirim Tim ke Aceh-Sumut

Langkah pemusnahan barang bukti ini berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) KUHAP, yang mengatur mengenai pengembalian benda yang disita setelah perkara berakhir.

Jika putusan pengadilan menetapkan barang tersebut dirampas dan harus dimusnahkan, langkah ini dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pelaksanaan putusan pengadilan ini dilakukan oleh para jaksa sesuai dengan Pasal 270 KUHAP.

“Melalui pemusnahan barang bukti ini, komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat, diharapkan lingkungan yang aman dan damai dapat terus tercipta,” pungkasnya. (zek)

Berita Terkait

Kemenpora Laporkan Dugaan Korupsi PON XXI: Polri Kirim Tim ke Aceh-Sumut
Bacok Teman Baru Dikenal, Remaja di Batumandi Balangan Diamankan Polisi
Tiga Oknum Anggota Polri Kalteng Diciduk, Terlibat Perampokan Sadis di Jalan Lintas Palangka Raya
Giliran Warga di Desa Luwe Hulu Diringkus Gegara Edar Sabu
1 ons Sabu Berhasil Diamankan Satresnarkoba Barut Saat Ringkus 2 Pengedar di Desa Tapen Raya
Tingginya Kasus Pencurian TBS, Polda Kalteng Tindak Tegas Pelaku
Rekonstruksi Penusukan Maut di Pudak Balangan, Tersangka Peragakan 26 Adegan
Pukul-Cekik, Diduga Pria di Balangan Kalsel Aniaya Istri Siri
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 08:53 WIB

Kemenpora Laporkan Dugaan Korupsi PON XXI: Polri Kirim Tim ke Aceh-Sumut

Minggu, 8 September 2024 - 17:47 WIB

Bacok Teman Baru Dikenal, Remaja di Batumandi Balangan Diamankan Polisi

Minggu, 8 September 2024 - 11:05 WIB

Tiga Oknum Anggota Polri Kalteng Diciduk, Terlibat Perampokan Sadis di Jalan Lintas Palangka Raya

Minggu, 8 September 2024 - 10:33 WIB

Giliran Warga di Desa Luwe Hulu Diringkus Gegara Edar Sabu

Minggu, 8 September 2024 - 07:49 WIB

1 ons Sabu Berhasil Diamankan Satresnarkoba Barut Saat Ringkus 2 Pengedar di Desa Tapen Raya

Jumat, 6 September 2024 - 18:33 WIB

Tingginya Kasus Pencurian TBS, Polda Kalteng Tindak Tegas Pelaku

Jumat, 6 September 2024 - 17:05 WIB

Rekonstruksi Penusukan Maut di Pudak Balangan, Tersangka Peragakan 26 Adegan

Jumat, 6 September 2024 - 05:42 WIB

Pukul-Cekik, Diduga Pria di Balangan Kalsel Aniaya Istri Siri

Berita Terbaru

Anggota DPRD Mura Susilo

Berita

Legislator Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Daerah

Senin, 16 Sep 2024 - 10:59 WIB

error: Content is protected !!