1tulah.com – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menolak pembelaan yang disampaikan Hakim Nonaktif Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Dede Suryaman.
Dalam pembelaannya, Dede mengaku menyesali perbuatannya yang telah menerima suap sebesar Rp 300 juta untuk pengaturan perkara korupsi pembangunan jembatan Brawijaya Kediri.
“Hal yang disampaikan oleh hakim (Dede) dalam pembelaan dirinya di depan sidang Majelis Kehormatan Hakim ternyata tidak dapat mematahkan kesimpulan dan rekomendasi dari tim pemeriksa Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, maka pembelaan hakim ditolak,” kata Ketua Majelis Hakim Desnayeti di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).
Adapun majelis hakim yang mengadili Dede dalam sidang MKH ini ialah Siti Nurjanah, Binziad Khadafi, Mukti Fajar Nur Dewata, dan M. Taufiz dari Komisi Yudisial.
Turut pula Hakim Agung yang mengadili perkara Dede ini ialah Desnayeti, Pandji Widagdo, dan Imron Rosyadi.
Dede Suryaman menjadi hakim terlapor dalam sidang MKH ini lantaran menerima suap untuk mengurangi vonis hukuman pada perkara korupsi pembangunan jembatan Brawijaya Kediri yang menjerat mantan mantan Walikota Kediri Samsul Ashar pada 2021 di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dede Suryaman menerima uang dari seseorang bernama Yuda yang merupakan pengacara yang dekat dengan penasihat hukum terdakwa saat itu.
Untuk itu, MKH menjatuhkan sanksi berupa pemecatan secara tidak terhormat kepada Dede yang dinilai terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Sebelumnya, hasil pemeriksaan Badan Pengawasan MA Nomor 1024/BP/PS.02/X/2022 per 11 Oktober 2022 telah merekomendasikan agar Dede dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap sebagai hakim dengan hak pensiun. (suara.com)..