Apa Perbedaan dan Persamaan PNS dengan ASN PPPK? Simak Penjelasannya di Sini

- Jurnalis

Selasa, 1 Agustus 2023 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi apakah p3k sama dengan pns. Sumber foto : suara.com

Ilustrasi apakah p3k sama dengan pns. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COMPerbedaan ASN PPPK dan PNS telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Diketahui bahwa pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

Lantas apa bedanya PPPK dan PNS sebagai pegawai ASN itu? Simak penjelasan dan aturannya berikut ini.

1. Definisinya
PNS sendiri adalah singkatan dari Pegawai Negeri Sipil, yang merupakan pegawai yang telah memenuhi syarat tertentu, dan diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

PNS sendiri adalah singkatan dari Pegawai Negeri Sipil, yang merupakan pegawai yang telah memenuhi syarat tertentu, dan diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

PPPK di sisi lain adalah Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja, yang merupakan ASN yang direkrut berdasarkan UU Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Status ini diberikan pada pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah dan ditugaskan untuk menjalankan tugas atau jabatan pemerintahan.

2. Aturan Tentang Gaji

Aturan tentang gaji PNS sendiri tertuang pada PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.

Baca Juga :  Prabowo Meyakini Kesamaan Pandangan dengan PDIP: Hatinya Sebetulnya Sama dengan Kita

Sementara itu untuk PPPK, gaji dan tunjangan diatur pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

3. Proses Rekrutmen

Untuk menjadi PNS setidaknya ada 3 tahap seleksi yang meliputi Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar, dan Seleksi Kompetensi Bidang.

Untuk PPPK, rekrutmen dilakukan dengan proses seleksi saja.

Pertama Seleksi Administrasi, dan kedua adalah Seleksi Kompetensi.

Saat Seleksi Kompetensi, pelamar akan dihadapkan pada tiga bidang tes berbeda (manajerial, teknis, dan sosial kultural). hal ini sesuai dengan Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018.

4. Batas Usia

Rekrutmen PNS akan mengacu pada Pasal 23 Ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, yang memiliki batas usia saat melamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sedangkan pada PPPK, acuan yang digunakan adalah Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018, dengan batas usia minimal 20 tahun dan maksimal adalah satu tahun sebelum batas usia tertentu di jabatan yang dilamar.

5. Kedudukan Hukum

Baca Juga :  Komisi II DPR Wacanakan Penerapan KPI Mengikat, ASN Tidak Produktif Siap-siap Out!

PNS menduduki seluruh jabatan pemerintahan, sedangkan PPPK tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

6. Usia Pensiun

Untuk usia pensiunnya sendiri PNS ada di angka 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, dan 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi.

Untuk PPPK, 58 tahun untuk Pejabat Funsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan.

Sedangkan untuk Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya, usia pensiunnya adalah 60 tahun.

Usia 65 tahun untuk Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.

7. PHK

PNS dan PPPK juga dapat di-PHK ketika memenuhi syarat.

Untuk PNS, dapat diberhentikan dengan hormat ketika memasuki usia pensiun, dan untuk PPPK akan diberhentikan dengan hormat ketika mencapai batas waktu perjanjian kerja.

Pemberhentian tidak hormat dapat dilakukan ketika keduanya melanggar kode etik, melakukan pelanggaran hukum, atau hal lain yang sudah tertera dalam kesepakatan.

8. Status Kerja

Sederhana, PNS bersifat tetap dan PPPK bersifat kontrak minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja.

Itu tadi jawaban atas pertanyaan apakah P3K sama dengan PNS. Semoga membantu!

Penulis : Nova Elisa Putri

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Prabowo Meyakini Kesamaan Pandangan dengan PDIP: Hatinya Sebetulnya Sama dengan Kita
Alami Saraf Kejepit hingga Terancam Lumpuh, Hotman Paris Resmi Mundur Jadi Pengacara Febrie Adriansyah
Transformasi Digital Birokrasi, Heriyus Ajak ASN Bangun Budaya Kerja Modern
Optimalkan Aset Terbengkalai, DPRD Kalteng Dorong Pemprov Dongkrak PAD Lewat Rumah Dinas Purna Tugas
Sekda Barito Timur Pimpin Audiensi Penerapan ASN Corporate University di LAN RI Samarinda
Bupati Barito Timur Tegaskan Tak Ada Lagi Ruang untuk Kekerasan dan Bullying Anak
Pemkab Barito Timur Siapkan Rest Area Truk Lintas Provinsi untuk Urai Kemacetan
Benarkah Babinsa dan Bhabinkamtibmas Akan Menarik Pajak? Simak Penjelasan Resmi DJP dan Pakar UGM
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:11 WIB

Prabowo Meyakini Kesamaan Pandangan dengan PDIP: Hatinya Sebetulnya Sama dengan Kita

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:14 WIB

Alami Saraf Kejepit hingga Terancam Lumpuh, Hotman Paris Resmi Mundur Jadi Pengacara Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:55 WIB

Transformasi Digital Birokrasi, Heriyus Ajak ASN Bangun Budaya Kerja Modern

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:37 WIB

Sekda Barito Timur Pimpin Audiensi Penerapan ASN Corporate University di LAN RI Samarinda

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:21 WIB

Bupati Barito Timur Tegaskan Tak Ada Lagi Ruang untuk Kekerasan dan Bullying Anak

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:12 WIB

Pemkab Barito Timur Siapkan Rest Area Truk Lintas Provinsi untuk Urai Kemacetan

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:50 WIB

Benarkah Babinsa dan Bhabinkamtibmas Akan Menarik Pajak? Simak Penjelasan Resmi DJP dan Pakar UGM

Kamis, 23 Juli 2026 - 04:13 WIB

Momen HBA ke-66, Arton S Dohong Dorong Kolaborasi APH dan Legislatif Demi Kalteng Berkah

Berita Terbaru