Oknum ASN Kemenperin dan Bea Cukai Tersangka Kasus Pendaftaran IMEI Ilegal

- Jurnalis

Jumat, 28 Juli 2023 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabareskrim Komjen Pol. Wahyu Widada (tengah) menyampaikan keterangan pers pengungkapan kasus IMEI ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty

Kabareskrim Komjen Pol. Wahyu Widada (tengah) menyampaikan keterangan pers pengungkapan kasus IMEI ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty

1tulah.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka kasus akses ilegal pada Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang mengolah informasi Mobile Equipment Identity (IMEI).

Dua di antaranya merupakan aparatur sipil negara atau ASN Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Empat tersangka lainnya, lanjut Wahyu, masing-masing berinisial P, D, E, dan B. Keempatnya merupakan pihak swasta. Mereka berperan sebagai pemasok device elektronic ilegal.

“Mengamankan inisal F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga :  Ariel Tatum dan Keputusan Childfree: Sebuah Refleksi Jujur

Berdasar hasil penyidikan awal, para tersangka diketahui telah melakukan aksi kejahatannya ini sejak 10 hingga 20 Oktober 2022.

Mereka total telah mengunggah IMEI ke dalam sistem CEIR milik Kemenperin sebanyak 191.995 buah hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 353 miliar.

“Modus operandi pelaku ini adalah tidak melakukan proses permohonan IMEI ini hingga mendapatkan persetujuan Kemenkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR,” ungkap Wahyu.

Baca Juga :  H2H, Prediksi Susunan Pemain, dan Live Streaming Arab Saudi vs Timnas Indonesia

Atas perbuatannya para tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (suara.com)

Berita Terkait

Kualifikasi Piala Dunia 2026: Indonesia vs Australia, Duel Hidup Mati di SUGBK
Ajang Bupati Cup 2024 Resmi Ditutup, Dorong Pengembangan Bulutangkis di Barito Utara
Jusuf Kalla Bandingkan Kinerja Nadiem Makarin dan Anies Baswedan
Tiga Oknum Anggota Polri Kalteng Diciduk, Terlibat Perampokan Sadis di Jalan Lintas Palangka Raya
3 Penyakit yang Sering Diderita Karyawan Kantoran, Apa Saja?
PPPK 2024, Pemkab Murung Raya Buka Lowongan 940 Formasi
Pj Bupati Barito Utara Apresiasi Tinggi Kegiatan Sunatan Massal BKRMI, Ringankan Beban Masyarakat
Peningkatan Kinerja Jadi Fokus Utama, Pj Bupati Barito Utara Ikuti Zoom Meeting Asistensi Kemendagri
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 8 September 2024 - 20:37 WIB

Kualifikasi Piala Dunia 2026: Indonesia vs Australia, Duel Hidup Mati di SUGBK

Minggu, 8 September 2024 - 20:25 WIB

Ajang Bupati Cup 2024 Resmi Ditutup, Dorong Pengembangan Bulutangkis di Barito Utara

Minggu, 8 September 2024 - 16:59 WIB

Jusuf Kalla Bandingkan Kinerja Nadiem Makarin dan Anies Baswedan

Minggu, 8 September 2024 - 11:05 WIB

Tiga Oknum Anggota Polri Kalteng Diciduk, Terlibat Perampokan Sadis di Jalan Lintas Palangka Raya

Minggu, 8 September 2024 - 10:53 WIB

3 Penyakit yang Sering Diderita Karyawan Kantoran, Apa Saja?

Sabtu, 7 September 2024 - 19:00 WIB

PPPK 2024, Pemkab Murung Raya Buka Lowongan 940 Formasi

Sabtu, 7 September 2024 - 07:44 WIB

Pj Bupati Barito Utara Apresiasi Tinggi Kegiatan Sunatan Massal BKRMI, Ringankan Beban Masyarakat

Sabtu, 7 September 2024 - 07:32 WIB

Peningkatan Kinerja Jadi Fokus Utama, Pj Bupati Barito Utara Ikuti Zoom Meeting Asistensi Kemendagri

Berita Terbaru

Timnas Indonesia usai melawan Arab Saudi (sumber: suara.com)

Olahraga

Nyaris Kalahkan Arab Saudi, AFC Shock dengan Timnas Indonesia

Minggu, 8 Sep 2024 - 20:02 WIB

Sejumlah mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI) mengucapkan ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila serta melepas baiat (janji taat) kepada JI di Kantor Gubernur Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Senin (8/8/2022). (sumber: suara.com)

Nasional

Jamaah Islamiyah Bubar, Akhir atau Awal Babak Baru?

Minggu, 8 Sep 2024 - 19:15 WIB

error: Content is protected !!