Persoalan PPDB, Ombudsman Temukan Perulangan Pelanggaran Setiap Tahun

- Jurnalis

Sabtu, 22 Juli 2023 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempelan kertas berisi jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk sekolah dasar negeri ditempel di pintu masuk salah satu SD Negeri di Solo, Minggu, 14 Juni 2020. (Foto: VOA/Yudha Satriawan)

Tempelan kertas berisi jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk sekolah dasar negeri ditempel di pintu masuk salah satu SD Negeri di Solo, Minggu, 14 Juni 2020. (Foto: VOA/Yudha Satriawan)

1TULAH.COM-Penerapan Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi yang telah diberlakukan sejak tahun 2017 lalu di seluruh Indonesia, memunculkan berbagai permasalahan manipulasi data.

Hal ini terutama terjadi di lembaga-lembaga pendidikan negeri di Ibukota. Di mana banyak calon siswa dari orangtua berada yang berupaya dengan segala cara agar anaknya dapat masuk ke sekolah negeri, meskipun berada di luar zonasi sekolah yanf dituju.

Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menyoroti persoalan yang sama dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dua di antaranya adalah sekolah tidak memiliki daya tampung siswa dan sekolah kekurangan calon peserta didik.

Menurutnya, persoalan ini terus muncul karena tidak ada evaluasi secara menyeluruh tentang sistem PPDB yang sudah berjalan sejak 2017. Karena itu, Satriwan mendesak Kementerian Pendidikan (Kemdikbudristek RI) untuk duduk bersama dengan para pemangku kepentingan untuk meninjau ulang dan mengevaluasi sistem ini.

“Kalau sekedar evaluasi, pelaporan setiap tahun memang ada. Tapi tidak ada perubahan signifikan sehingga persoalan yang sama terjadi berulang-ulang,” tutur Satriwan Salim, Rabu (19/7/2023).

Satriwan menjelaskan persoalan sekolah yang kelebihan calon peserta didik karena terbatasnya daya tampung terjadi di wilayah perkotaan. Sebagai contoh DKI Jakarta yang memiliki daya tampung 71.489 siswa, tapi jumlah calon peserta didik baru pada 2023 jenjang SMP/MTs adalah 149.530 siswa.

Sedangkan sekolah yang mengalami persoalan kekurangan siswa terjadi di kota-kota yang memiliki sekolah negeri yang berdekatan satu sama lain, atau lokasinya di pelosok sehingga sulit diakses.

Baca Juga :  Tips Menata Dapur Sesuai Feng Shui Agar Rezeki Lancar dan Rumah Tangga Harmonis

Contoh di Jepara, dalam PPDB 2023 hingga akhir Juni tercatat 12 SMP negeri masih kekurangan siswa.

“Pemda tidak melakukan analisis demografis dalam menyelenggarakan sistem PPDB di daerah masing-masing. Padahal analisis demografis, jumlah calon siswa dan ketersediaan bangku mutlak diperlukan untuk pemetaan pelaksanaan PPDB di daerah atau gabungan daerah,” tambahnya.

Satriwan mengingatkan bahwa tujuan awal sistem PPDB adalah untuk pemerataan kualitas pendidikan, mulai dari guru, sarana prasarana, kurikulum, dan standar lainnya.

Namun, karena kualitas sekolah di Indonesia belum merata, para orang tua berlomba mencari sekolah baik yang mengakibatkan sejumlah persoalan PPDB tersebut.

“Anak-anak yang miskin tidak diterima di sekolah negeri. Ini berarti tujuan zonasi gagal, itu yang kami kritik. Padahal awalnya zonasi ini agar anak miskin sekolah dekat di rumahnya,” jelasnya.

Ombudsman Minta Kepala Daerah Tindak Tegas Kecurangan PPDB

Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais meminta para kepala daerah untuk menindak tegas praktik kecurangan dalam proses PPDB pada tahun ini.

Menurutnya, Ombudsman menemukan pengulangan pelanggaran di sejumlah daerah dalam penyelenggaraan PPDB. Antara lain praktik manipulasi data pada dokumen kependudukan dan adanya siswa titipan di sekolah favorit.

Menurutnya, berbagai temuan proses PPDB yang diperoleh dari Kantor Perwakilan Ombudsman tengah diolah dan dianalisis. Ombudsman juga masih memantau proses penerimaan peserta didik hingga PPDB berakhir.

Baca Juga :  KPK Ungkap Orang Tua Bayar Rp650 Juta agar Anak Masuk FK Unsoed

“Sesudah ini selesai, kami kumpulkan dan analisa, serta kami buat rapat koordinasi dengan pihak terkait seperti Kemdikbudristek, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Indraza, Rabu (19/7/2023).

Indraza juga mengingatkan orang tua dan calon peserta didik agar dapat mendukung terciptanya penyelenggaraan PPDB yang berintegritas sengan mengikuti semua proses tanpa ada kecurangan.

Di lain kesempatan, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah Kemdikbudristek, Iwan Syahril menjelaskan Pemda diberi keleluasaan dalam menentukan formula terbaik dalam pelaksanaan PPDB sesuai kondisi wilayahnya.

Menurutnya, Pemda dapat menetapkan kebijakan pada setiap jenjang melalui proses musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah. Beberapa hal yang menjadi perhatian musyawarah antara lain sebaran sekolah, kapasitas daya tampung dan sebaran domisili peserta didik.

“Hal ini dikarenakan Pemerintah Daerah yang paling mengetahui bagaimana kondisi serta apa yang menjadi kebutuhan terkait penyelenggaraan pendidikan di daerah masing-masing. Kemdikbudristek mendukung Pemda dan Pemkot untuk melakukan koordinasi, audit dan evaluasi terhadap pelaksanaan teknis PPDB demi perbaikan pelaksanaan PPDB di daerahnya masing-masing,” jelas Iwan di Jakarta pada Rabu (12/7/2023) seperti dikutip dari rilis Kemdikbudristek.

Sedangkan untuk sekolah di wilayah perbatasan, pemerintah meminta pemda membuat kesepakatan secara tertulis antarpemda baik di wilayah provinsi atau kabupaten kota. (Sumber:voaindonesia.com)

 

Berita Terkait

Kemendikdasmen: TKA SMA 2026 Tidak Wajib, Tapi Berdampak ke Rapor Sekolah
Presiden Prabowo Minta Perda Karhutla Dicabut, Organisasi Sabang Merah Borneo Minta Solusi Konkret
Ratusan Hektare Lahan di Palangka Raya Terbakar, Status Tanggap Darurat Karhutla Diperpanjang
Infrastruktur Pemukiman Jadi Keluhan Utama Warga Kalibata saat Reses Anggota DPRD Kalteng
Aturan Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Celah Intervensi Politik dan Ancaman Independensi
Selamat, El Family A Juara Mini Turnamen Domino Orado
Alarm Korupsi di Menara Gading: Catatan Merah ICW 2006–2025
Tragedi di Tengah Kepulan Asap: Saat Rumah Bekantan Musnah
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Kemendikdasmen: TKA SMA 2026 Tidak Wajib, Tapi Berdampak ke Rapor Sekolah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Presiden Prabowo Minta Perda Karhutla Dicabut, Organisasi Sabang Merah Borneo Minta Solusi Konkret

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Ratusan Hektare Lahan di Palangka Raya Terbakar, Status Tanggap Darurat Karhutla Diperpanjang

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:18 WIB

Aturan Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Celah Intervensi Politik dan Ancaman Independensi

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Selamat, El Family A Juara Mini Turnamen Domino Orado

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Alarm Korupsi di Menara Gading: Catatan Merah ICW 2006–2025

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Tragedi di Tengah Kepulan Asap: Saat Rumah Bekantan Musnah

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:13 WIB

Kadin A Bentrok El Family A di Final Turnamen Domino Orado Bloc Bee

Berita Terbaru

Bupati Barito Utara H. Shalahuddin bersama rombongan meninjau progres pembangunan Jembatan Tumpung Laung

Muara Teweh

Pembangunan Jembatan Tumpung Laung Ditargetkan Selesai 2028

Selasa, 25 Agu 2026 - 20:45 WIB