Persoalan PPDB, Ombudsman Temukan Perulangan Pelanggaran Setiap Tahun

- Jurnalis

Sabtu, 22 Juli 2023 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempelan kertas berisi jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk sekolah dasar negeri ditempel di pintu masuk salah satu SD Negeri di Solo, Minggu, 14 Juni 2020. (Foto: VOA/Yudha Satriawan)

Tempelan kertas berisi jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk sekolah dasar negeri ditempel di pintu masuk salah satu SD Negeri di Solo, Minggu, 14 Juni 2020. (Foto: VOA/Yudha Satriawan)

1TULAH.COM-Penerapan Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi yang telah diberlakukan sejak tahun 2017 lalu di seluruh Indonesia, memunculkan berbagai permasalahan manipulasi data.

Hal ini terutama terjadi di lembaga-lembaga pendidikan negeri di Ibukota. Di mana banyak calon siswa dari orangtua berada yang berupaya dengan segala cara agar anaknya dapat masuk ke sekolah negeri, meskipun berada di luar zonasi sekolah yanf dituju.

Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menyoroti persoalan yang sama dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dua di antaranya adalah sekolah tidak memiliki daya tampung siswa dan sekolah kekurangan calon peserta didik.

Menurutnya, persoalan ini terus muncul karena tidak ada evaluasi secara menyeluruh tentang sistem PPDB yang sudah berjalan sejak 2017. Karena itu, Satriwan mendesak Kementerian Pendidikan (Kemdikbudristek RI) untuk duduk bersama dengan para pemangku kepentingan untuk meninjau ulang dan mengevaluasi sistem ini.

“Kalau sekedar evaluasi, pelaporan setiap tahun memang ada. Tapi tidak ada perubahan signifikan sehingga persoalan yang sama terjadi berulang-ulang,” tutur Satriwan Salim, Rabu (19/7/2023).

Satriwan menjelaskan persoalan sekolah yang kelebihan calon peserta didik karena terbatasnya daya tampung terjadi di wilayah perkotaan. Sebagai contoh DKI Jakarta yang memiliki daya tampung 71.489 siswa, tapi jumlah calon peserta didik baru pada 2023 jenjang SMP/MTs adalah 149.530 siswa.

Sedangkan sekolah yang mengalami persoalan kekurangan siswa terjadi di kota-kota yang memiliki sekolah negeri yang berdekatan satu sama lain, atau lokasinya di pelosok sehingga sulit diakses.

Baca Juga :  Viral Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di The Sounds Project, Polisi Turun Tangan

Contoh di Jepara, dalam PPDB 2023 hingga akhir Juni tercatat 12 SMP negeri masih kekurangan siswa.

“Pemda tidak melakukan analisis demografis dalam menyelenggarakan sistem PPDB di daerah masing-masing. Padahal analisis demografis, jumlah calon siswa dan ketersediaan bangku mutlak diperlukan untuk pemetaan pelaksanaan PPDB di daerah atau gabungan daerah,” tambahnya.

Satriwan mengingatkan bahwa tujuan awal sistem PPDB adalah untuk pemerataan kualitas pendidikan, mulai dari guru, sarana prasarana, kurikulum, dan standar lainnya.

Namun, karena kualitas sekolah di Indonesia belum merata, para orang tua berlomba mencari sekolah baik yang mengakibatkan sejumlah persoalan PPDB tersebut.

“Anak-anak yang miskin tidak diterima di sekolah negeri. Ini berarti tujuan zonasi gagal, itu yang kami kritik. Padahal awalnya zonasi ini agar anak miskin sekolah dekat di rumahnya,” jelasnya.

Ombudsman Minta Kepala Daerah Tindak Tegas Kecurangan PPDB

Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais meminta para kepala daerah untuk menindak tegas praktik kecurangan dalam proses PPDB pada tahun ini.

Menurutnya, Ombudsman menemukan pengulangan pelanggaran di sejumlah daerah dalam penyelenggaraan PPDB. Antara lain praktik manipulasi data pada dokumen kependudukan dan adanya siswa titipan di sekolah favorit.

Menurutnya, berbagai temuan proses PPDB yang diperoleh dari Kantor Perwakilan Ombudsman tengah diolah dan dianalisis. Ombudsman juga masih memantau proses penerimaan peserta didik hingga PPDB berakhir.

Baca Juga :  Raisa Komentar "Kue Putu" di Unggahan Mathis Molinie, Sinyal Kedekatan Makin Kuat?

“Sesudah ini selesai, kami kumpulkan dan analisa, serta kami buat rapat koordinasi dengan pihak terkait seperti Kemdikbudristek, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Indraza, Rabu (19/7/2023).

Indraza juga mengingatkan orang tua dan calon peserta didik agar dapat mendukung terciptanya penyelenggaraan PPDB yang berintegritas sengan mengikuti semua proses tanpa ada kecurangan.

Di lain kesempatan, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah Kemdikbudristek, Iwan Syahril menjelaskan Pemda diberi keleluasaan dalam menentukan formula terbaik dalam pelaksanaan PPDB sesuai kondisi wilayahnya.

Menurutnya, Pemda dapat menetapkan kebijakan pada setiap jenjang melalui proses musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah. Beberapa hal yang menjadi perhatian musyawarah antara lain sebaran sekolah, kapasitas daya tampung dan sebaran domisili peserta didik.

“Hal ini dikarenakan Pemerintah Daerah yang paling mengetahui bagaimana kondisi serta apa yang menjadi kebutuhan terkait penyelenggaraan pendidikan di daerah masing-masing. Kemdikbudristek mendukung Pemda dan Pemkot untuk melakukan koordinasi, audit dan evaluasi terhadap pelaksanaan teknis PPDB demi perbaikan pelaksanaan PPDB di daerahnya masing-masing,” jelas Iwan di Jakarta pada Rabu (12/7/2023) seperti dikutip dari rilis Kemdikbudristek.

Sedangkan untuk sekolah di wilayah perbatasan, pemerintah meminta pemda membuat kesepakatan secara tertulis antarpemda baik di wilayah provinsi atau kabupaten kota. (Sumber:voaindonesia.com)

 

Berita Terkait

Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi
Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla
Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul
Puluhan PNS Mura Raih Penghargaan atas Pengabdian 10, 20 hingga 30 Tahun
Menolak Fast Fashion: Mengapa Gen Z Lebih Memilih Thrifting dan Pakaian Bekas?
Kondisi Terbaru Andrie Yunus: Alami Kecemasan Berat dan Jalani Rawat Jalan Pasca-Penyiraman Air Keras
KPK Sita 3 Koper dari Rumah ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu
Presiden Prabowo Targetkan 100.000 Sekolah Bakal Diperbaiki pada 2027
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:14 WIB

Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:09 WIB

Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:01 WIB

Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Puluhan PNS Mura Raih Penghargaan atas Pengabdian 10, 20 hingga 30 Tahun

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:27 WIB

Menolak Fast Fashion: Mengapa Gen Z Lebih Memilih Thrifting dan Pakaian Bekas?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:44 WIB

KPK Sita 3 Koper dari Rumah ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:43 WIB

Presiden Prabowo Targetkan 100.000 Sekolah Bakal Diperbaiki pada 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:40 WIB

KPK Ungkap 27 Pihak dan 313 PIHK Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji

Berita Terbaru