Benarkah Sepulang Ibadah Haji Tidak Boleh Keluar Rumah, Ini kata Buya Yahya

- Jurnalis

Jumat, 7 Juli 2023 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Buya Yahya - Apakah Jamaah Haji Tidak Boleh Keluar Rumah Sebelum 40 Hari (Stai Al Bahjah)

Ilustrasi Buya Yahya - Apakah Jamaah Haji Tidak Boleh Keluar Rumah Sebelum 40 Hari (Stai Al Bahjah)

1tulah.com – Rangkaian ibadah haji di Tanah Suci Mekkah telah selesai. Jemaah haji akan segera pulang ke negara asal masing-masing, termasuk jemaah dari Indonesia. Mereka kembali ke Tanah Air secara bertahap.

Kepulangan jemaah haji dari tanah suci sangat dinantikan oleh sanak keluarga. Mereka akan disambut dengan penuh suka cita.

Setelah tiba di rumah, ada yang mengatakan bahwa jemaah haji tidak boleh keluar rumah 40 hari.

Untuk mengetahui Apakah Jamaah Haji Tidak Boleh Keluar Rumah Sebelum 40 Hari, berikut ini penjelasan Buya Yahya dalam kajian yang diunggah melalui kanal YouTube pada tanggal 4 November 2018.

Buya Yahya menyampaikan bahwa sepulang haji tidak boleh keluar rumah selama 40 hari itu tidak benar. Tidak ada larangkan untuk keluar rumah.

“Setelah pulang dari haji, tidak benar kalau dilarang keluar,” ucap Buya Yahya

Buya Yahya kembali menyampaikan, tidak perlu dalil untuk menjelaskan apakah setelah pulang haji boleh keluar rumah atau tidak sebelum 40 hari, karena memang tak ada hadis yang melarang jemaah haji keluar rumah.

Baca Juga :  Menguak Gurita Kasus Suap BPK Sumsel dan Pemkab Muara Enim: Siapa Saja Tersangkanya?

“Dalil larangannya tidak ada. Kalau tidak ada gak perlu disebutkan,” ucap lagi Buya Yahya

Buya Yahya juga menambahkan, larangan keluar rumah sepulang melaksanakan ibadah haji adalah sebuah tradisi yang memang biasa dilakukan sebagian umat Islam, khususnya di Indonesia. Meski demikian, dalam Islam tidak ada larangan bagi yang ingin keluar rumah sebelum 40 hari.

“Tidak ada larangan, mau pergi kemana pun boleh. Tidak ada larangan, tidak ada keharaman,” tambah Buya Yahya

Dari kebiasaan ini maka bisa diambil sisi positifnya yaitu sebagai Jemaah yang baru saja pulang haji sebaiknya jangan dulu keluar rumah. Sebab, biasanya sepulang haji aka nada banyak tamu berdatangan untuk menjenguk dan meminta doa.

Baca Juga :  Cegah Korupsi, DPRD Kalteng Ingatkan ASN Patuhi Aturan Pengadaan Barang dan Jasa

Selain itu, biasanya juga para Jemaah haji akan memberikan oleh-oleh haji kepada para tamu yang datang menjenguk. Di samping itu, dengan tetap berdiam diri di rumah sepulang haji membantu untuk kembali memulihkan stamina usai sebulan lebih di Tanah Suci.

Dalam kajiannya, Buya Yahya menegaskan bahwa keluar sepulang ibadah haji itu tidak dilarang. Setiap Jemaah haji yang baru tiba di rumah boleh jalan keliling kemana saja, semua itu tidak dilarang.

“Tidak ada larangan. Mau pergi kemana pun boleh. Tidak ada larangan. Tidak ada keharaman. Abis pulang haji Anda boleh jalan keliling, ziarah ke ibu, boleh. Gak ada larangan itu semuanya,” tegas Buya Yahya.

Demikian penjelasan Buya Yahya yang membahas tentang Apakah Jamaah Haji Tidak Boleh Keluar Rumah Sebelum 40 Hari. Semoga informasi ini bermanfaat!. (suara.com)

Berita Terkait

Polisi Musnahkan Narkoba Senilai Rp37 Miliar Pelabuhan Tanjung Priok
Cegah Korupsi, DPRD Kalteng Ingatkan ASN Patuhi Aturan Pengadaan Barang dan Jasa
Bukan Cuma Hukum, Penataan WIUP Jadi Kunci Atasi PETI di Muratara
Menguak Gurita Kasus Suap BPK Sumsel dan Pemkab Muara Enim: Siapa Saja Tersangkanya?
Hak Siar Piala Dunia 2026 Indonesia: Ini Cara Scan TVRI Digital dan Nonton via Aplikasi
Sisi Gelap Piala Dunia 2026: Jurnalis Perempuan Montserrat Gomez Alami Dugaan Pelecehan Saat Siaran Langsung
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Heri Gunawan dan Istri Kasus Korupsi CSR BI-OJK
Polda Metro Jaya Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Cengkareng Timur
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:09 WIB

Polisi Musnahkan Narkoba Senilai Rp37 Miliar Pelabuhan Tanjung Priok

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:35 WIB

Cegah Korupsi, DPRD Kalteng Ingatkan ASN Patuhi Aturan Pengadaan Barang dan Jasa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:24 WIB

Bukan Cuma Hukum, Penataan WIUP Jadi Kunci Atasi PETI di Muratara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:18 WIB

Menguak Gurita Kasus Suap BPK Sumsel dan Pemkab Muara Enim: Siapa Saja Tersangkanya?

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:24 WIB

Sisi Gelap Piala Dunia 2026: Jurnalis Perempuan Montserrat Gomez Alami Dugaan Pelecehan Saat Siaran Langsung

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:48 WIB

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Heri Gunawan dan Istri Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:43 WIB

Polda Metro Jaya Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Cengkareng Timur

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:33 WIB

Buntut Liputan Film ‘Pesta Babi’, Jurnalis Floresa di Labuan Bajo Alami Teror Fisik dan Doxing

Berita Terbaru