Baru Diterapkan, PNS di Barut Justru Keluhkan Aplikasi Sidian dan Siska Gegara TPP Banyak Terpotong

- Penulis Berita

Rabu, 5 Juli 2023 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKSDM Barito Utara, Sri Hartati didampingi Sekretaris Ira Ahkmadi, saat memberikan penjelasan kepada wartawan terkait penerapan aplikasi Sidian dan Siska, Rabu(05/07/2023).Foto.Delia/1tulah.com

Kepala BKSDM Barito Utara, Sri Hartati didampingi Sekretaris Ira Ahkmadi, saat memberikan penjelasan kepada wartawan terkait penerapan aplikasi Sidian dan Siska, Rabu(05/07/2023).Foto.Delia/1tulah.com

1TULAH.COM, Muara Teweh – Penerapan aplikasi Sidian dan Siska oleh Pemerintah Daerah menuai kritik sebagian kalangan PNS di lingkup Barito Utara.

Pasalnya, membuat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) justru berkurang, akibat perolehan jam kerja tak terpenuhi.

Ada yang menyebut, aplikasi lemot dan lelet Sehingga sulit digunakan. Ada pula menyebut aplikasi bisa digunakan di titik spot tertentu.

Tak sedikit pula beranggapan penerapan aplikasi itu belum terlalu dini.

“Kami sulit menggunakan, akibatnya jam kerja yang sudah ditentukan jadi hangus karena tidak mencapai target. Dampaknya penghasilan TPP kami terpotong. Keluhan ini tidak hanya saya rekan lain dan di kantor lain juga mengeluhkan hal sama,” kata salah seorng PNS di kantor pemerintah beralamat di Jalan Akhmad Yani, kepada Media ini, Rabu 5 Juli 2023.

Sekedar diketahui Sidian merupakan aplikasi kehadiran tepat waktu. Sementara aplikasi Siska merupakan aplikasi pelaporan kinerja.

Baca Juga :  Pemkab Barut Diminta Gali PAD dari Bisnis Asis Tongkang, Kayu Log dan Alat Berat

Terkait keluhan ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Barito Utara, Sri Hartati, tak menampik adanya keluhan ini. Malah kata dia, ada yang hingga curhat di media sosial.

Sri Hartati menerangkan, bahwa penggunaan aplikasi e-kinerja dan kehadiran yang baru diberlakukan  pada bulan Juni, sesuai Peraturan Bupati Barito Utara nomor 2 Tahun 2023, tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Barito Utara.

“Setiap PNS mereka dibebani waktu kerja 112,5 jam. Dengan waktu kerja 20 hari saja harusnya bisa terpenuhi. Jika dibagi per hari mereka melaporkan kinerja selama 5 jam. Kewajiban mereka ada di kantor 8 jam,” kata Sri hartati.

Terkait tudingan aplikasi lemot, lelet dan sulit digunakan, Sri hartati menjelaskan, tidak ada kendala dengan server. Memang awal tahun sebelum di lounching agak bermasalah. Sekarang server berada di Kominfo, semua bagus dan lancar. Begitu juga dengan titik spot yang dituding hanya bisa di tempat tertentu.

Baca Juga :  Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi, Fraksi ARKS Minta Hasilnya untuk Rakyat

“Di setiap kantor ada area titik spot, bukan hanya di lokasi tertentu. Bisa jadi mereka mengeluh akibat memang tidak masuk kerja. Lalu memang tidak bisa menggunakan aplikasi atau tidak menguasai sistem IT. Serta HP yang mereka miliki tidak mendukung,” kata dia didampingi Sekretaris BKPSDM Ira Akhmadi.

Sri juga mengaku heran, yang mengeluh justru PNS di perkotaan. Sementara PNS di kecamatan justru lancar.

“Untuk sementara pengguna 2 aplikasi ini hanya PNS. Sedang untuk P3K dan juga honorer akan menyusul yang terlebih dahulu akan dibuat dulu  juknis melalui surat keputusan peraturan bupati,” kata Sri.(*)

Berita Terkait

Mobil Pickup Pasok Puluhan LPG Bersubsidi ke Warung Eceran Terekam Warga, Tajeri : Minta Tim Satgas Lakukan Penertiban
Daerahnya Penghasil Batu bara Terbesar di Kalteng, Tapi Ribuan Masyarakatnya Miskin Ekstrim
Kalah Digugat Mantan Kades Bupati Barito Utara Banding ke PTUN Palangka Raya, Rusdi SH : Tergugat Tidak Paham Permasalahan
Korban Gantung Diri Sempat ikut Tes PPPK, Keluarga Bantah Motif Terlilit Utang
Honorer UPT Puskesmas Kandui Ditemukan Gantung Diri,Diduga Terlilit Hutang Bank
Tabrak Timbunan Tanah Proyek Median Jalan, Pemuda Patah Tangan di Muara Teweh
Ribuan Honorer di Barut Ikuti Tes PPPK, 1.300 Formasi Guru, Kesehatan dan Tehnis Diperebutkan
Astaga, Gadis Tuna Rungu di Muara Teweh Dicabuli Tetangganya Sendiri hingga Hamil 6 Bulan

Berita Terkait

Jumat, 1 Desember 2023 - 10:25 WIB

Dorong Peran Aktif Pemuda Murung Raya

Jumat, 1 Desember 2023 - 09:58 WIB

TOK! APBD 2024 Kabupaten Barsel Naik Signifikan, Cek Jumlahnya

Jumat, 1 Desember 2023 - 09:56 WIB

Tingkatkan Infrastruktur Desa, Dewan Harapkan Ini

Jumat, 1 Desember 2023 - 09:49 WIB

Difasilitasi Bank Sumut, Pemkab Asahan Sosialisasikan dan Launching Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Jumat, 1 Desember 2023 - 09:33 WIB

Pemkab Asahan Sosialisasikan LHKASN, PNS Diwajibkan Lapor Harta Kekayaan

Jumat, 1 Desember 2023 - 09:23 WIB

CSR Perusahaan Harus Bermanfaat kepada Masyarakat

Jumat, 1 Desember 2023 - 09:11 WIB

Jalani Bisnis Sabu, IRT di Murung Raya Diciduk Polisi 

Kamis, 30 November 2023 - 16:18 WIB

Jay Idzes Dikabarkan Pulih, Mulai Kembali Berlatih untuk Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2023 Mendatang

Berita Terbaru

Kiki Fatmala meninggal dunia. (foto: @qq_fatmala)

Entertainment

Kabar Duka! Kiki Fatmala Meninggal Dunia

Jumat, 1 Des 2023 - 10:36 WIB

M Nujhan

Berita

Dorong Peran Aktif Pemuda Murung Raya

Jumat, 1 Des 2023 - 10:25 WIB

Liangsoi

Berita

Tingkatkan Infrastruktur Desa, Dewan Harapkan Ini

Jumat, 1 Des 2023 - 09:56 WIB