1TULAH.COM – Kasus penganiayaan David Ozora kini terus berlanjut.
Baru saja Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka penganiayaan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.
Setelah resmi menjadi tersangka pencabulan, Mario Dandy terancam 15 tahun penjara.
Penetapan Mario Dandy sebagai tersangka kasus pencabulan terhitung sejak 27 Juni 2023.
Hal ini telah disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Penetapan tersangka tanggal 27 Juni 2023,” kata Trunoyudo pada Senin (3/7/2023).
Menyusul soal penetapan Mario Dandy sebagai tersangka, ayah David Ozora Jonathan Latumahina, dengan cepat sudah mengetahui hal ini dan memberikan respons di laman Twitternya.
Si anak set** udah ditetapkan TSK (tersangka) kasus pencabulan, selamat membusuk di penjara,” tulis Jonathan Latumahina, Senin (3/7/2023).
Ucapan itu menjadi luapan Jonathan Latumahina setelah sebelumnya, Mario Dandy memfitnah anaknya, David Ozora melakukan pelecehan seksual ke anak AG.
“Mario Dandy yang kemarin teriak cabul kepada David, nyatanya sekarang jadi tersangka lagi untuk kasus pencabulan anak di bawah umur,” kata ayah David Ozora.
Bahkan dari keterangan ayah David Ozora, hukuman yang bisa menimpa Mario Dandy bisa mencapai 15 tahun penjara.
“Saya sudah bilang dari awal. Kalau nggak tobat dan menyesal, Tuhan punya cara sendiri membuka aib-aib lain,” tegas Jonathan Latumahina.
Senada dengan apa yang dikatakan ayah David Ozora, Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, pasal yang menjerat Mario Dandy adalah Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Bisa pula dengan pasal lainnya, Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 15 Tahun,” kata Kombes Pol Trunoyudo.
Sebagai informasi, Mario dilaporkan AG atas kasus dugaan pencabulan pada Senin (8/5/2023) lalu.
Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
“Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita,” jelas Mangatta, pengacara AG.
Penulis : Nova Elisa Putri
Sumber Berita : Suara.com