Mario Dandy Resmi Tersangka Pencabulan dan Terancam 15 Tahun Penjara, Ayah David Ozora : Selamat Membusuk!

- Jurnalis

Selasa, 4 Juli 2023 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap mantannya AG. Sumber foto : suara.com

Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap mantannya AG. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Kasus penganiayaan David Ozora kini terus berlanjut.

Baru saja Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka penganiayaan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.

Setelah resmi menjadi tersangka pencabulan, Mario Dandy terancam 15 tahun penjara.

Penetapan Mario Dandy sebagai tersangka kasus pencabulan terhitung sejak 27 Juni 2023.

Hal ini telah disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Penetapan tersangka tanggal 27 Juni 2023,” kata Trunoyudo pada Senin (3/7/2023).

Menyusul soal penetapan Mario Dandy sebagai tersangka, ayah David Ozora Jonathan Latumahina, dengan cepat sudah mengetahui hal ini dan memberikan respons di laman Twitternya.

Si anak set** udah ditetapkan TSK (tersangka) kasus pencabulan, selamat membusuk di penjara,” tulis Jonathan Latumahina, Senin (3/7/2023).

Baca Juga :  Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya

Ucapan itu menjadi luapan Jonathan Latumahina setelah sebelumnya, Mario Dandy memfitnah anaknya, David Ozora melakukan pelecehan seksual ke anak AG.

“Mario Dandy yang kemarin teriak cabul kepada David, nyatanya sekarang jadi tersangka lagi untuk kasus pencabulan anak di bawah umur,” kata ayah David Ozora.

Bahkan dari keterangan ayah David Ozora, hukuman yang bisa menimpa Mario Dandy bisa mencapai 15 tahun penjara.

“Saya sudah bilang dari awal. Kalau nggak tobat dan menyesal, Tuhan punya cara sendiri membuka aib-aib lain,” tegas Jonathan Latumahina.

Senada dengan apa yang dikatakan ayah David Ozora, Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, pasal yang menjerat Mario Dandy adalah Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga :  Prabowo Bentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia Jadi Single Exporter, Ekonom Khawatirkan Hal Ini

Bisa pula dengan pasal lainnya, Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 15 Tahun,” kata Kombes Pol Trunoyudo.

Sebagai informasi, Mario dilaporkan AG atas kasus dugaan pencabulan pada Senin (8/5/2023) lalu.

Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

“Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita,” jelas Mangatta, pengacara AG.

Penulis : Nova Elisa Putri

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mess Jetty, Pria Asal Jingah Diduga Akhiri Hidup
Harumkan Nama Daerah, Tim Balogo Barito Timur Sabet Juara di FBIM 2026 Palangka Raya
Negosiasi Alot Berhasil! Pemerintah Pulangkan 9 Relawan Indonesia yang Ditahan Israel
Polisi Bekuk Empat Terduga Pengguna Sabu di Kota Palu Sulteng
Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan
AS dan Iran di Ambang Kesepakatan Gencatan Senjata 60 Hari, Selat Hormuz Bakal Dibuka Kembali
Prabowo Bentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia Jadi Single Exporter, Ekonom Khawatirkan Hal Ini
Harapan Ketua Komisi III DPRD di HUT ke-69 Kalteng: Kesejahteraan Nyata Melalui Kartu Huma Betang

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 07:53 WIB

Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mess Jetty, Pria Asal Jingah Diduga Akhiri Hidup

Senin, 25 Mei 2026 - 07:17 WIB

Harumkan Nama Daerah, Tim Balogo Barito Timur Sabet Juara di FBIM 2026 Palangka Raya

Senin, 25 Mei 2026 - 03:55 WIB

Negosiasi Alot Berhasil! Pemerintah Pulangkan 9 Relawan Indonesia yang Ditahan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:30 WIB

Polisi Bekuk Empat Terduga Pengguna Sabu di Kota Palu Sulteng

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:40 WIB

AS dan Iran di Ambang Kesepakatan Gencatan Senjata 60 Hari, Selat Hormuz Bakal Dibuka Kembali

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:10 WIB

Prabowo Bentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia Jadi Single Exporter, Ekonom Khawatirkan Hal Ini

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:49 WIB

Harapan Ketua Komisi III DPRD di HUT ke-69 Kalteng: Kesejahteraan Nyata Melalui Kartu Huma Betang

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:39 WIB

Harga Sawit Hancur Imbas Wacana Monopoli Ekspor, Perusahaan Diminta Tak Turunkan Harga

Berita Terbaru

Muara Teweh

Breaking News: Seorang Pria Dutemukan tak Bernyawa

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:27 WIB

Ilustrasi Sabu. [Antara]

Nasional

Polisi Bekuk Empat Terduga Pengguna Sabu di Kota Palu Sulteng

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:30 WIB