Mantan Kadis Pertanian Barut Divonis Bebas, Kejari Lakukan Upaya Hukum Kasasi, Dua Tersangka lain Divonis 5 Tahun

- Jurnalis

Selasa, 27 Juni 2023 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya dipimpin hakim ketua, Achmad Peten Sili, memvonis bebas mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara, Setia Budi di Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya, Senin (26/6/2023).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya dipimpin hakim ketua, Achmad Peten Sili, memvonis bebas mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara, Setia Budi di Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya, Senin (26/6/2023).

1tulah.com, PALANGKA RAYA-Sidang dugaan tindak pidana (Tipikor) dalam program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Barito Utara tahun 2018 memasuki babak akhir.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya dipimpin hakim ketua, Achmad Peten Sili, memvonis bebas mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara, Setia Budi di Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya, Senin (26/6/2023).

Vonis dari majelis hakim ini jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU sebelumnya. Di mana mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara, Setia Budi dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta membayar denda Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan.

Selain itu, Setia Budi juga harus membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp480 juta atau diganti pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan.

Amar putusan dibacakan di hadapan terdakwa, penasihat hukum, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Setia Budi dituntut penjara 7,6 tahun.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah dalam perkara peremajaan sawit rakyat (PSR) seperti didakwakan oleh JPU. Sedangkan 2 terdakwa lain, yakni Deden dan Kusmen dihukum 5 tahun penjara.

Usai sidang, lewat video, Setia Budi mengatakan, penasihat hukumnya, Henricho Fransiscust, telah bekerja secara profesional meski ditunjuk oleh negara.

“Meskipun banyak orang meragukan kalau penasihat hukum dari negara. Tetapi beliau profesional. Pengetahuan hukumnya sudah mumpuni. Yang pasti saya terkesan dengan pleidoi beliau. Pleidoi dibuat berdasarkan tinjauan-tinjauan hukum, pandangan hukum, dan fakta-fakta di persidangan, ” beber Setia Budi.

Dikonfirmasi terpisah 1tulah.com, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Fadilah, saat dikonfirmasi Senin malam, membenarkan vonis tersebut. Satu dinyatakan hakim bebas atas nama Setia Budi, mantan kadis Pertanian Barito Utara.Sedang dua terdakwa lainnya  Kusmen dan Deden terbukti.

“Terkait yang dinyatakan bebas kami akan melakukan upaya hukum, dengan melakukan kasasi. Perjuangan kami masih ada mas, mohon doa, kami akan ambil langkah kasasi,” kata Fadilah, melalui sambungna telpon.

Sekadar informasi, dalam pledoi yang dibacakan di hadapan majelis hakim dan JPU, Henricho mengajukan 4 permohonan supaya diakomodir dalam amar putusan majelis hakim. Selengkapnya permohonan tersebut:

  1. Memohon majelis hakim membebaskan atau setidaknya putusan lepas dari segala tuntutan (ontslag van alle rechtsvervolging) kepada terdakwa Setia Budi.
  2. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana penjara, uang pengganti, dan denda yang dinyatakan oleh Penuntut Umum.
  3. Mengembalikan kedudukan, harkat, dan martabat Setia Budi seperti sebelumnya.
  4. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Teweh menuntut tiga terdakwa dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Program Sawit Rakyat (PSR) tahun 2018, dengan tuntutan tinggi.

Baca Juga :  Dinkes Barut Gelar Pelatihan Nakes Berhenti Merokok di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Masing-masing terdakwa, yakni Setia Budi dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara, Kusmen dan Deden Nurwenda dengan pidana penjara 8 tahun penjara.

Tuntutan terhadap ketiga terdakwa ini dibacakan tim JPU dari Kejari Barito Utara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya, Senin (15/5/2023).

Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara, Setia Budi dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta membayar denda Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan.

Selain itu, Setia Budi juga harus membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp480 juta atau diganti pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan.

Terdakwa lain dalam perkara itu yakni Kusmen selaku Ketua Koperasi Solai Bersama dan Deden Nurwenda selaku Direktur CV Graha Dutha Alam dituntut pidana penjara masing-masing selama 8 tahun dan denda Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan.

Kusmen juga dibebankan membayar UP sebesar Rp2.5 miliar dan Deden UP Rp1,4 miliar atau masing-masing diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

“Tuntutan JPU terhadap Setia Budi tidak tepat karena tingginya tuntutan. Karena fakta persidangan banyak mendukung bahwa tindakannya bukan tindak pidana korupsi,” tanggap Henricho Fransiscust selaku Penasihat Hukum Terdakwa.

Henricho akan menyampaikan pembelaan bagi Setia Budi secara lebih mendetail dalam persidangan berikutnya.

Dalam dakwaan JPU, Pemerintah Kabupaten Barito Utara mendapat bantuan dana hibah dari Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLUBPDPKS) untuk kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada tahun 2018 hingga saat ini.

Kegiatan tersebut merupakan program nasional untuk membantu pekebun rakyat memperbaharui perkebunan kelapa sawit mereka dengan kelapa sawit yang lebih berkelanjutan dan berkualitas, dan mengurangi risiko pembukaan lahan ilegal.

Dalam pelaksanaannya kegiatan PSR BLUBPDPKS bersumber dari Dana iuran komoditas ekspor CPO oleh Kementerian Keuangan melalui BLUBPDPKS tahun 2019 hingga 2021.

Melalui PSR, produktivitas lahan milik pekebun rakyat diharap dapat meningkat tanpa melalui pembukaan lahan baru. Peremajaan tanaman kelapa sawit harus  menggunakan benih unggul dan bersertifikat.

Namun dalam pelaksanaan proyek tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Barito Utara menyatakan dalam proyek tahun 2019 hingga 2021 tersebut terdapat temuan seperti masalah sertifikasi bibit kelapa sawit dan lahan yang tidak tergarap.

Akibatnya, Setia Budi selaku Ketua Tim PSR Kabupaten Barito Utara bersama dengan Kusmen selaku Ketua Koperasi Solai Bersama dan Deden Nurwenda sebagai Direktur CV Graha Dutha Alam sebagai pelaksana pekerjaan, menjadi tersangka perkara korupsi.

Baca Juga :  Pilkada Barito Utara Fase Kritis, Tim Hukum Gogo-Helo Dalami Keterlibatan Kepala Dinas Hingga Jajaran bawah ASN

Seperti diketahui, perkara pidana korupsi ini diketahui menempatkan Setia Budi (Mantan Kadis Pertanian Batara), Kusmen (Ketua Koperasi Solai Bersama) dan Deden Nurwenda (Direktur CV Graha Duta Alam) sebagai terdakwanya.

Ketiga terdakwa didampingi para penasehat hukumnya. Terdakwa Setia Budi didampingi oleh pengacaranya Henricho Fransiscust SH MH. Sedangkan Kusmen dan Deden Nurwenda didampingi Rahmadi G Lentam SH MH.

Program PSR sendiri adalah program bantuan untuk para petani sawit meremajakan kembali tanaman sawit milik para petani. Program ini sudah digulirkan tahun 2017 tetapi untuk Barito Utara, tahun 2018 diajukan dan baru tahun 2019 ada kegiatan.

Untuk di Barut sendiri tahun 2019 ada empat koperasi yang dilibatkan dalam program PSR. Keempat koperasi tersebut disebutnya adalah koperasi Tunas Harapan, Koperasi Solai Bersama, Koperasi Pandran Bersatu dan koperasi Jaya Lestari.

Disebutkan pula dalam persidangan bahwa adanya surat perintah yang disebutnya berasal dari Disbun Kalteng tentang perintah kepada Dinas Pertanian Batara untuk mencabut seluruh tanaman bibit sawit tidak berlabel yang sudah dibeli pihak Koperasi Solai Bersama dari PT Satria Abdi Lestari (SAL) beserta perintah untuk melakukan penanaman ulang.

Surat perintah tersebut ditandatangani oleh pejabat Plt Kadis Perkebunan Kalteng saat itu. Perintah dari Disbun Kalteng diteruskannya kepada Koperasi Solai Bersama untuk diteruskan lagi kepada para petani sawit yang tergabung di dalam koperasi.

Penyebab awal pembelian bibit sawit tidak berlabel dari PT SAL oleh pihak koperasi, karena pihak CV Mahkota Bumi yakni perusahaan distributor pembibitan yang berkerja sama dengan pihak koperasi ternyata tidak mampu menyediakan 10 ribu tanaman bibit sawit berlabel pada saat bibit sawit tersebut di butuhkan oleh pihak koperasi.

Akibat terdesak oleh waktu, koperasi pun dengan sepengetahuan dari Ir Setia Budi selaku Kadis Pertanian Barut waktu itu membeli bibit sawit dari pihak PT SAL.

Tetapi karena adanya laporan kalau bibit sawit yang dibeli dari PT SAL tersebut merupakan bibit sawit tidak berlabel dan tidak memiliki bukti sertifikasi dari Balai sertifikasi banih, maka Disbun Kalteng menginstruksikan kepada pihaknya untuk memerintahkan kepada para petani penenerima bibit sawit yang berasal dari PT SAL untuk mencabut seluruh tanaman bibit sawit.

Hampir setengah dari 10 ribu tanaman yang berasal dari bibit PT SAL dan juga sudah ditanam akhirnya dicabut lagi oleh petani.(Adi)

 

Berita Terkait

4 Pejabat Polres Barito Utara Sertijab
Puskesmas se-Barsel Tandatangi Penggalangan Komitmen dan Persiapan BLUD
DKOP Murung Raya Sosialisasi Potensi Destinasi Pariwisata, Ini Harapannya
Mery: Aspirasi Masyarakat Tersandera, Salah satunya Penerimaan CPNS. Hasrat : Tes CPNS bisa Dilakukan dari Mana Saja
Mery Rukaini Klarifikasi Surat Pernyataan Sikap 2 Fraksi yang Absen di Paripurna P APBD 2024
Bareskrim Segera Gelar Perkara Kasus Promosi Judi Online yang Libatkan Sejumlah Artis, di Antaranya Wulan Guritno dan Nikita Mirzani
Barsel Aman dari Krisis Pangan, Bulog Pastikan Stok Beras Cukup
Pemkab Barito Utara Tekankan Pentingnya Pendidikan Politik Jelang Pemilu Serentak

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 09:57 WIB

4 Pejabat Polres Barito Utara Sertijab

Kamis, 10 Oktober 2024 - 09:52 WIB

Puskesmas se-Barsel Tandatangi Penggalangan Komitmen dan Persiapan BLUD

Kamis, 10 Oktober 2024 - 03:09 WIB

DKOP Murung Raya Sosialisasi Potensi Destinasi Pariwisata, Ini Harapannya

Rabu, 9 Oktober 2024 - 22:51 WIB

Mery: Aspirasi Masyarakat Tersandera, Salah satunya Penerimaan CPNS. Hasrat : Tes CPNS bisa Dilakukan dari Mana Saja

Rabu, 9 Oktober 2024 - 21:33 WIB

Mery Rukaini Klarifikasi Surat Pernyataan Sikap 2 Fraksi yang Absen di Paripurna P APBD 2024

Rabu, 9 Oktober 2024 - 07:46 WIB

Bareskrim Segera Gelar Perkara Kasus Promosi Judi Online yang Libatkan Sejumlah Artis, di Antaranya Wulan Guritno dan Nikita Mirzani

Rabu, 9 Oktober 2024 - 07:37 WIB

Barsel Aman dari Krisis Pangan, Bulog Pastikan Stok Beras Cukup

Rabu, 9 Oktober 2024 - 07:30 WIB

Pemkab Barito Utara Tekankan Pentingnya Pendidikan Politik Jelang Pemilu Serentak

Berita Terbaru

Muara Teweh

4 Pejabat Polres Barito Utara Sertijab

Kamis, 10 Okt 2024 - 09:57 WIB

error: Content is protected !!