Diketuai LBP, Satgas Tata Kelola Industri Sawit Akan Tertibkan Perizinan Perusahaan Kelapa Sawit

- Jurnalis

Minggu, 25 Juni 2023 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah akan menindak tegas para pelaku usaha di Industri kelapa sawit yang tidak taat aturan. (Foto: VOA/Ghita Intan)

Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah akan menindak tegas para pelaku usaha di Industri kelapa sawit yang tidak taat aturan. (Foto: VOA/Ghita Intan)

1TULAH.COM-Berdasarkan hasil audit BPKP terhadap perkebunan kelapa sawit di dalam negeri atas permintaan Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, ternyata masih banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki perizinan lengkap.

Berdasarkan audit BPKP ini, Satgas Tata Kelola Industri Sawit yang diketuai oleh Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) ini, akan menertibkan seluruh perizinan perkebunan kelapa sawit.

Ketua Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) mengatakan pemerintah akan menindak tegas pelaku usaha di industri kelapa sawit yang melanggar peraturan.

Luhut mengatakan Satgas dibentuk dengan melibatkan banyak kementerian dan lembaga terkait guna memperbaiki tata kelola industri sawit dari hulu hingga hilir.

“Perbaikan utama yang dilakukan satgas adalah untuk memperbaiki tata kelola sektor hulu yang nantinya pengelolaan industri kelapa sawit di Indonesia dapat lebih optimal dan berkelanjutan,” ungkap Luhut yang juga merupakan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, (23/6/2023).

Sebagai langkah awal, Satgas meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit terhadap industri kelapa sawit. Hasilnya, kata Luhut, pada 2021 diketahui terdapat tutupan kelapa sawit dengan menggunakan citra satelit seluas 16,8 juta hektare.

Dari jumlah tersebut, jelasnya, sebanyak 10,4 juta hektare hanya diperuntukkan bagi perkebunan swasta dan nasional, sedangkan sisanya adalah perkebunan rakyat.

Dari hasil temuan tersebut juga diketahui bahwa lahan perkebunan sawit seluas 3,3 juta hektare masuk dalam kawasan hutan. Dalam kesempatan tersebut, Luhut mengatakan bahwa terkait perkebunan sawit yang berada dalam kawasan hutan ini, terpaksa akan diputihkan atau dilegalkan.

Baca Juga :  Ahmad Sahroni Minta Provokator Hoaks di Medsos Ditindak Tegas

“Ya, kita mau apain lagi? Masa kita mau copotin? Kan engga, logika kamu saja. Ya putihkan saja terpaksa, ama dengan ilegal mining, kita putihkan dia. Tapi dia nanti harus taat hukum, bayar pajak, taat aturan, dan seterusnya, karena itu banyak small medium enterprise,” tuturnya.

Luhut menegaskan, hasil audit BPKP tersebut juga menemukan banyak perusahaan sawit yang belum memiliki berbagai izin seperti izin lokasi, izin usaha perkebunan, dan hak guna usaha ke depan.

Satgas pun kedepannya, kata dia, akan mendorong setiap perusahaan ini melengkapi berbagai izin yang diperlukan.

Izin-izin tersebut diatur dalam peraturan yang berlaku secara mandiri atau self-reporting melalui website Sistem Infomasi Perizinan dan Perkebunan (Siperibun) mulai 3 Juli-3 Agustus.

Sedangkan untuk koperasi dan perkebunan sawit rakyat akan diinformasikan lebih lanjut, terkait mekanisme pelaporan untuk melengkapi data-data yang diwajibkan oleh pemerintah tersebut.

“Saya berharap dengan terbentuknya satgas ini, semua pelaku usaha diharapkan tertib dan memberikan data sebenar-benarnya serta disiplin melaporkan kondisinya. Pemerintah akan menindak tegas para pelaku usaha yang tidak menghiraukan segala upaya yang tengah ditempuh pemerintah untuk emmperbaiki tata kelola industri kelapa sawit,” tegasnya.

Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung mengapresiasi pernyataan Luhut.

Kisruh permasalahan di industri kelapa sawit, ujar Gulat, sejak awal merupakan kesalahan bersama. Selama ini, yang mengemuka di permukaan adalah seolah-olah sawit merupakan tanaman yang berdampak jelek terhadap lingkungan, dan sebagainya.

Dengan pernyataan pemerintah dalam hal ini Luhut, kata Gulat, diharapkan ke depannya dapat diperoleh sebuah resolusi bersama untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit ke depan.

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Skandal Korupsi PT TPL Tbk, Negara Rugi Rp2 Triliun

“Jadi sesungguhnya sawit yang existing tertanam itu tidak akan dicabut. Dengan demikian clear, ada kepastian hukum, kepastian investasi dan kepastian ekonomi masa depan petani sawit. Kalau selama ini kita selalu dihantui dengan perhutanan sosial, itu semua dengan maksud menyingkirkan sawit dari yang dipunyai petani sawit, mencabut sawit dari masa depan penghidupan petani sawit,” kata Gulat.

“Itu tidak adil. Misalnya kalau dibilang petani sawit yang disebut salah? tidak juga, kenapa kami dikasih surat tanah? kenapa dari dulu tidak dilarang? kenapa tiba-tiba datang kawasan hutan? kan ini kesalahan bersama, masalah bersama, oleh karena itu, penyelesaian pun bersama,” tambahnya.

Terkait mekanisme pelaporan secara mandiri untuk melengkapi berbagai data yang dibutuhkan oleh seluruh pelaku usaha di industri kelapa sawit, Gulat berharap prosesnya tidak memberatkan para petani sawit rakyat yang memiliki berbagai keterbatasan.

Ia berharap pemerintah memberikan kemudahan dalam hal tersebut, termasuk sanksi yang memang harus diberikan nantinya bisa dibedakan dengan korporasi besar.

“Kalau perusahaan, saya berkeyakinan akan clear karena mereka punya kekuatan biaya, advokasi, teknologi untuk mendaftarkan. Yang patut untuk dipikirkan pemerintah adalah bagaimana membantu petani yang jutaan ini,” katanya.

“Kalau korporasi ini ada 2.200 korporasi dari Aceh sampai Papua. Kalau petani gimana? Totalnya dari 6,87 juta hektare ada paling tidak 3,5 juta petani. Bagaimana mengaturnya? karena bukan hanya petani yang dalam kawasan hutan yang harus self-reporting, tetapi semua,” jelas Gulat.

Ia berharap pemerintah tidak akan mengorbankan petani dengan kebijakan tersebut. (Sumber:voaindonesia.com)

 

Berita Terkait

Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi
Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla
Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul
Puluhan PNS Mura Raih Penghargaan atas Pengabdian 10, 20 hingga 30 Tahun
Menolak Fast Fashion: Mengapa Gen Z Lebih Memilih Thrifting dan Pakaian Bekas?
Kondisi Terbaru Andrie Yunus: Alami Kecemasan Berat dan Jalani Rawat Jalan Pasca-Penyiraman Air Keras
KPK Sita 3 Koper dari Rumah ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu
Presiden Prabowo Targetkan 100.000 Sekolah Bakal Diperbaiki pada 2027
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:14 WIB

Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:09 WIB

Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:01 WIB

Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Puluhan PNS Mura Raih Penghargaan atas Pengabdian 10, 20 hingga 30 Tahun

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:27 WIB

Menolak Fast Fashion: Mengapa Gen Z Lebih Memilih Thrifting dan Pakaian Bekas?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:44 WIB

KPK Sita 3 Koper dari Rumah ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:43 WIB

Presiden Prabowo Targetkan 100.000 Sekolah Bakal Diperbaiki pada 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:40 WIB

KPK Ungkap 27 Pihak dan 313 PIHK Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji

Berita Terbaru