1TULAH,COM, Muara Teweh – Fatimah Bagan dan Rututman, menggugat kepegurusan DAD Barito Utara pimpinan H Amir Mahmud, dan panitia carataker, selaku tergugat EP Ramong, H Gazali Montalatua, Esdi pangganti, di Pengadilan Negri Muara Teweh.
Dalam tuntutannya, Fatimah dan Rutut beranggapan, tindakan pembentukan panitia Carataker nyata sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana disebutkan pada pasal 1365 kitab undang-undang hukum perdata.
Mereka juga beranggapan, segala keputusan yang telah terbit dari Musda Carataker tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Karenanya, para penggugat meminta kepada hakim untuk menghukum para tergugat untuk patuh dan melanjutkan kembali Musda ll DAD sebagaimana berita acara Musda ll DAD Kabupaten Barito Utara, yang telah meloloskan 5 calon ketua yang telah lolos seleksi.
Para penggugat juga meminta pihak tergugat membayar ganti rugi immaterial kepada para pengugat uang yang sebesar Rp 1 miliar secara tanggung renteng.
Terkait kasus ini, hakim Iskandar telah mengupayakan mediasi selama dua kali. Namun pihak penggugat ngotot memperkarakan, sehingga dengan batalnya mediasi, kasus berlanjut ke pengadilan.
Terkait gagalnya mediasi, Romong Cs mengambil langkah perlawanan dengan mengambil langkah rekonvensi atau menggugat balik pihak penggugat, Siti Fatimah Bagan dan Turutman, baik melalui hukum adat dan juga hukum negara.
“Saya memohon doa restu dan izin dari seluruh masyarakat dayak Barito Utara, mohon dukungan untuk membela diri bahkan kami akan menggunakan hak kami sebagai warga negara yang baik. Kami akan melakukan rekonvensi atau menggugat balik terhadap tuduhan atau gugatan yang keji sekali terhadap kami.
“Gugatan kami lakukan baik secara hukum negara maupun hukum adat akan kami persiapkan dalam beberapa waktu ke depan, sehingga membuat perkara ini menjadi terang benderang. Yang benar akan kelihatan benar, dan masyarakat khususnya masyarakat dayak di Barito Utara, tahu persis akan hal yang sekarang ini terjadi,” kata E P Romong, Rabu 21 Juni 2023.
Langkah kami ambil ini dengan melakukan rekovensi adalah langkah terakhir. Sebab keinginan kami sebenarnya ingin berdamai dan masih mengganggap semua adalah kawan. Tapi karena mereka ngotot memperkarakan kasus ini, mau tidak mau di lawan.
“Jadi pembelaan kami ini dengan melakukan rekovensi dan membela diri untuk menunjukkan apa yang kami lakukan itu benar,” tegasnya.
Terkait kasus ini, Romong CS telah menunjuk dua kuasa hukum mereka, yaitu Robby Cahyadi SH dan Heronika SH.
Sementara itu, Pengacara Hukum Fatimah Bagan dan Rututman, Jubendry kepada media ini membenarkan jika kliennya tetap berkeras untuk meneruskan kasus ini ke meja hijau.
Hasil kesimpulan dua kali mediasi, kita memiliki suatu tawran untuk perdamaian. Karena dalam beracara di peradilan ada beberapa teknis. yaitu mediasi perkara di cabut tntunya disepakati kedua belah pihak.
Tetapi disampaikan kita sebagai kuasa hukum adalah sebatas pelayan, untuk melayani para tergugat dan penggugat. Artinya kita berdiri pada tiang tengah. Tetapi pengambil kesimpulan prinsifal tergugat dan penggugat.
“Keinginan kami para tergugat memahami keinginan kami,tetapi para tergugat I menyatakan mereka menjalankan tugas dari Ketua DAD Provinsi. Demikian juga tergugat II dan III menjalankan tugas sebagai panitia pelaksana. Demikian juga dengan tergugat menjalaankan sebagai pihak yang dimenangkan dalam Musda Carataker.
“Jadi kesimpulannya kita tetap menghargai upaya dari prinsifal untuk melakukan perdamaian dan pengadilan memfasilitasi. Tetapi hari ini mediasinya gagal. yang artinya sidang berikutnya, kedepan kita akan sidang pokok perkara. Yaitu pembacaan gugatan dan juga dengan jawaban atau eksepsi atau rekonvensi dari para tergugat. Dan kita sebagai penggugat tetap pada prinsifnya, dalam gugatan tetap akan membuktikan dalil dalam permohonan para penggugat yang tujuannya adalah demi keadilan, demi masa depan masyarakat Barito Utara, dan demi keberlangsungan DAD barito Utara yang benar-benar kita angap sesuai dengan aturan hukum berlaku,” kata Jubendri(*)