1tulah.com, Muara Teweh- Satreskrim Polres Barito Utara (Barut), Polda Kalteng pengungkapan perkara Tindak Pidana Pencurian (Curanmor) di Wilkum Polres Barut.
Pelakunya SU alias Sugi (33) alamat Pangku Raya,RT.032 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Peristiwa yang dialami korban Mursalin terjadi pada Sabtu 20 Mei 2023 sekitar jam 05.00 WIB di rumah jalan Poros Kaltim Rt. 06, gang Sekumnpul kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru.
Kapolres Barut AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satio Budiarjo membenarkan penangkapan pelaku.
“Jalannya kejadian Pelaku mengambil sepeda motor merk Yamaha Soul warna putih dengan nomor polisi KH 6781 EO, Noka : MH31KP003EK713475, Nosin : 1KP-713627 milik korban yang diparkirkan di garasi depan rumah,” kata Kasat, Senin (12/06/2023).
Akibat peristiwa tersebut, lanjut Kasat, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Polres Barito Utara.
“Pengungkapan berdasarkan hasil penyelidikan dan didapat informasi dari masyarakat bahwa terduga orang yang melakukan pencurian barang milik korban dan atas dasar tersebut setelah pelaku diamankan bahwa benar telah melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor milik korban,” tambahnya.
Lanjut Kasat, hasil pengembangan bahwa pelaku menjual barang curian di wilayah Pelaihari Provinsk. Kalsel dan setelah koordinasi dengan Tim Resmob Kalsel barang bukti tersebut dapat diamankan dan dibawa ke Polres Barito Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)