Wajib Tahu! Umur Hewan Kambing Yang Sah Dalam Hukum Sesuai Syariat Berkurban Dalam Islam

- Jurnalis

Jumat, 2 Juni 2023 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Umur hewan Kambing untuk Kurban. Sumber foto : suara.com

Umur hewan Kambing untuk Kurban. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Idul Adha atau hari raya kurban adalah hari raya terbesar kedua yang dirayakan umat Islam setiap tahunnya.

Dengan demikian, syarat hewan kurban cukup krusial untuk diketahui, terutama bagi Sahabat yang merayakan Idul Adha dengan berkurban.

Syarat hewan kurban adalah ciri-ciri hewan yang diperbolehkan untuk disembelih pada saat hari raya kurban, sebagai hewan kurban.

Ketahui terlebih dahulu umur kambing untuk kurban, syarat, ketentuan untuk berapa orang hingga harga kambing kurban tahun 2023.

Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi di dalam Kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq, menjelaskan hukum berkurban adalah sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan, dan makruh bagi orang-orang yang mampu namun tidak mengerjakannya.

Hal ini sebagaimana telah diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Anas RA, bahwa Nabi Muhammad SAW pernah berkurban dengan dua ekor kambing yang bertanduk dan juga gemuk.

Saat itu, beliau menyembelihnya sendiri seraya menyebut nama Allah SWT serta bertakbir.

Hewan kurban diwajibkan kepada seorang muslim apabila ia berada dalam dua keadaan seperti berikut ini:

1. Ketika seseorang sudah menazarkannya. Hal ini sesuai sabda Nabi Muhammad SAW, yang artinya:
“Barang siapa bernazar untuk menaati Allah SWT, maka hendaklah ia melaksanakannya.” (HR Al Bukhari, Abu Dawud, dari Aisyah RA) .

2. Ketika seseorang berkata, “Kurban ini untuk Allah SWT” atau “Ini merupakan hewan kurban.” Menurut pendapat Malik, jika seseorang telah membeli seekor hewan dengan niat dijadikan sebagai hewan kurban, maka dia wajib untuk melaksanakannya.

Umur Kambing untuk Kurban

Di dalam Kitab Hewan Buruan dan Kitab Kurban: Seri Mukhtashar Shahih Muslim karya Imam Abu Husain Muslim bin Hajjaj al Qusyairi An-Naisaburi menjelaskan bahwa hewan yang dijadikan kurban harus sudah cukup umur.

Baca Juga :  Raih Juara Dunia Pada Event Word Folk 2024, Pemkab Barsel Sambut Tim Seni Budaya Ranu Mareh

Hal ini bersandar pada sebuah riwayat yang berasal dari Jabir bin Abdullah RA, dia berkata bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda yang artinya:

“Hendaklah kalian menyembelih hewan kurban yang telah cukup umur (Musinnah), kecuali jika memang sulit bagi kalian untuk mendapatkannya, maka kalian boleh menyembelih domba berumur satu tahun (Jadza’ah)”.

Melansir dari laman Kemenag RI, kambing jenis domba untuk kurban berumur minimal 1 tahun atau minimal usia 6 bulan jika sulit mendapatkan yang berumur 1 tahun.

Kambing biasa maupun kambing kacang minimal harus berumur 2 tahun dan sudah masuk pada tahun ke-3.

Syaikh Ibrahim Al-Baijuri dalam kitab Hasyiah Al-Bajuri, menjelaskan:

“Kurban adalah nama hewan ternak yang disembelih, yaitu unta, sapi dan kambing. Maka syarat kurban harus ketiga hewan ternak ini. Kurban dari jenis kambing domba harus berumur satu tahun dan memasuki tahun kedua. Dari jenis kambing biasa harus berusia dua tahun dan masuk tahun ketiga. Dari jenis unta harus berusia lima tahun dan masuk tahun keenam, dan jenis sapi harus berusia dua tahun dan masuk tahun ketiga”.

Syarat Kambing untuk Kurban

Sebelum berkurban umat Islam dianjurkan untuk menyebut nama Allah SWT dan bertakbir.

Hal ini dijelaskan dalam salah satu hadits yang artinya:

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)”.

Baca Juga :  Raih Juara Dunia Pada Event Word Folk 2024, Pemkab Barsel Sambut Tim Seni Budaya Ranu Mareh

Selain itu, hewan yang akan dikurbankan harus memenuhi syarat yang ditentukan.

Syarat ini berlaku intuk semua hewan termasuk kambing.

1. Matanya tidak buta
2. Telinganya tidak terpotong
3. Tanduknya sempurna
4. Kakinya tidak pincang
5. Ekornya tidak terpotong
6. Tidak berpenyakit
7. Tidak kurus
8. Tidak berkudis
9. Binatang yang dikurbankan tidak sedang hamil atau menyusui (tidak disepakati).

Ketentuan Jumlah Kurban Kambing

Mengutip dari laman NU Online, disebutkan bahwa para ulama telah sepakat bahwa satu ekor kambing hanya diperuntukkan kurban untuk satu orang saja.

Hal ini sesuai dengan penjelasan Imam An-Nawawi dalam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz 8, halaman 397 seperti berikut:

Artinya: Seekor kambing kurban memadai untuk satu orang, dan tidak memadai untuk lebih dari satu orang. Tetapi kalau salah seorang dari anggota keluarga berkurban dengan satu ekor, maka memadailah syiar Islam di keluarga tersebut.

Perkiraan Harga Kambing Kurban 2023

Melansir dari laman sapi bagus, harga kambing kurban pada tahun 2023 diperkirakan sebesar Rp. 2 juta hingga Rp. 6 juta rupiah.

Harga kambing ini bisa berbeda disetiap daerah serta tergantung pada usia dan juga bobot kambing tersebut.

Demikian tadi ulasan mengenai umur kambing untuk kurban, syarat, ketentuan untuk berapa orang hingga harga kambing kurban tahun 2023. Semoga bermanfaat!

Penulis : Nova Elisa Putri

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Raih Juara Dunia Pada Event Word Folk 2024, Pemkab Barsel Sambut Tim Seni Budaya Ranu Mareh
Doa Akhir Bulan Safar untuk Memohon Perlindungan: Sebuah Refleksi
Lagu Jawa: Lebih dari Tembang Etnik, Kini Jadi Tren Anak Muda
Peletakan Batu Pertama Rumah Betang DAD Barsel, Wujud Nyata Kepedulian Pemkab
Membakar Jenazah Mualaf Adalah Dosa Besar! UAS Sarankan Ini untuk para Mualaf
Berdoa Diantara Dua Khotbah Jumat, Ini Hukum dan Bacaannya
Melawan Ekspansi Sawit dengan Kearifan Lokal: Kisah Masyarakat Dayak Hibun Menjaga Hutan Adat
Persatuan Umat Islam Semakin Dekat! Muhammadiyah Terapkan Kalender Hijriah Global Tunggal dengan Kriteria Turki 2016

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 07:57 WIB

Raih Juara Dunia Pada Event Word Folk 2024, Pemkab Barsel Sambut Tim Seni Budaya Ranu Mareh

Rabu, 4 September 2024 - 10:44 WIB

Doa Akhir Bulan Safar untuk Memohon Perlindungan: Sebuah Refleksi

Senin, 12 Agustus 2024 - 10:23 WIB

Lagu Jawa: Lebih dari Tembang Etnik, Kini Jadi Tren Anak Muda

Minggu, 4 Agustus 2024 - 10:20 WIB

Peletakan Batu Pertama Rumah Betang DAD Barsel, Wujud Nyata Kepedulian Pemkab

Senin, 29 Juli 2024 - 08:08 WIB

Membakar Jenazah Mualaf Adalah Dosa Besar! UAS Sarankan Ini untuk para Mualaf

Sabtu, 27 Juli 2024 - 19:13 WIB

Berdoa Diantara Dua Khotbah Jumat, Ini Hukum dan Bacaannya

Selasa, 16 Juli 2024 - 15:20 WIB

Melawan Ekspansi Sawit dengan Kearifan Lokal: Kisah Masyarakat Dayak Hibun Menjaga Hutan Adat

Senin, 8 Juli 2024 - 17:36 WIB

Persatuan Umat Islam Semakin Dekat! Muhammadiyah Terapkan Kalender Hijriah Global Tunggal dengan Kriteria Turki 2016

Berita Terbaru

Anggota DPRD Mura Susilo

Berita

Legislator Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Daerah

Senin, 16 Sep 2024 - 10:59 WIB

error: Content is protected !!