Pj. Bupati Barsel Kukuhkan FKUB Barsel Masa Bakti 2023-2028, Pesannya Pererat Kerukunan Umat Beragama

- Jurnalis

Sabtu, 20 Mei 2023 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lisda Arriyana, Pj. Bupati Barsel (kiri) saat mengukuhkan pengurus FKUB Kabupaten setempat masa bakti 2023-2028, di Buntok, Sabtu (20/5/2023). Foto. Alifansyah/1tulah.com

Lisda Arriyana, Pj. Bupati Barsel (kiri) saat mengukuhkan pengurus FKUB Kabupaten setempat masa bakti 2023-2028, di Buntok, Sabtu (20/5/2023). Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com, BUNTOK-Pj.Bupati Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Lisda Arriyana mengukuhkan pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Barsel masa bakti 2023-2028, di GPU Jaro Pirarahan, jalan Pelita Raya, Buntok, Sabtu (20/5/2023).

Pj. Bupati menuturkan, pengukuhan FKUB tersebut dilaksanakan sebagaimana ketentuan pasal 10 ayat 2 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 8 dan 9, tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan FKUB, dan Pendirian Rumah Ibadat.

“Sebab, dengan keberadaan agama dan kepercayaan yang ada di masyarakat kita, bukan saja menjadi potensi dan aset pembangunan, tapi juga mampu menjadi potensi menghancurkan pembangunan serta persatuan bangsa kita,” tuturnya.

Ibu Pembangunan Barsel ini menyampaikan, kepada seluruh lapisan masyarakat agar mengutamakan musyawarah, dalam menjaga dan mempererat kerukunan umat beragama, serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa.

Baca Juga :  Salju Abadi Indonesia Kian Memudar: Gletser Puncak Jaya Papua Tersisa 2 Persen, Diprediksi Punah Total 2026

“Sebab FKUB merupakan forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah, baik Pusat maupun daerah untuk mengemban tugas secara bersama-sama, dalam rangka membangun, menjaga, memelihara dan memberdayakan umat beragama, sehingga terciptanya kerukunan umat beraga dan kesejahteraan bersama,” ujar Lisda.

Ia menerangkan, lembaga FKUB bukan lembaga sosial keagamaan dan bukan pula organisasi kemasyarakatan, seperti MUI, Muhammadiyah, NU, PHD, PHDI dan organisasi lainya, dimana ketentuan operasionalnya diatur dalam AD/ART masing-masing.

Ia melanjutkan, berhimpunnya para tokoh dan pemuka agama dalam FKUB tersebut mempunyai arti tersendiri dan tentunya akan memenuhi harapan semua orang, yang senantiasa menginginkan rasa pengertian dan toleransi antar umat beragama secara bersama-sama.

Lisda menambahkan, mengingat pembentukan FKUB tersebut merupakan suatu kebutuhan yang penting dan strategis, baik ditingkat lokal, terutama di Kabupaten Barsel dalam upaya pemberdayaan umat beragama dapat terlaksana dengan baik dan terhindar dari konflik.

Baca Juga :  KPK Sita 3 Koper dari Rumah ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu

Ia mengatakan, FKUB ini merupakan forum koordinasi umat beragama yang didalam kepengurusannya adalah berbagai tokoh-tokoh lintas agama yang ada di Kabupaten Barsel.

Dengan harapan bisa merangkul, mempererat, membangun, menjaga, memelihara dan memberdayakan umat beragama, dalam rangka menjaga kerukunan dan kesejahteraan bersama.

“Untuk itu saya sangat berharap agar FKUB Kabupaten Barsel mampu memberikan masukan yang positif kepada pemerintah daerah supaya kita dapat terhindar dari berbagai konflik, sebab dengan kondusifnya kehidupan masyarakat, maka pembangunan dan kemajuan daerah dapat kita capai dengan lebih cepat,” kata Lisda Arriyana. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi
Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla
Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul
Puluhan PNS Mura Raih Penghargaan atas Pengabdian 10, 20 hingga 30 Tahun
Menolak Fast Fashion: Mengapa Gen Z Lebih Memilih Thrifting dan Pakaian Bekas?
Kondisi Terbaru Andrie Yunus: Alami Kecemasan Berat dan Jalani Rawat Jalan Pasca-Penyiraman Air Keras
KPK Sita 3 Koper dari Rumah ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu
KPK Ungkap 27 Pihak dan 313 PIHK Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:14 WIB

Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:09 WIB

Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:01 WIB

Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Puluhan PNS Mura Raih Penghargaan atas Pengabdian 10, 20 hingga 30 Tahun

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:27 WIB

Menolak Fast Fashion: Mengapa Gen Z Lebih Memilih Thrifting dan Pakaian Bekas?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:44 WIB

KPK Sita 3 Koper dari Rumah ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:40 WIB

KPK Ungkap 27 Pihak dan 313 PIHK Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:38 WIB

KPK Periksa Rudy Tanoe Guna Hitung Kerugian Negara Kasus Bansos Beras

Berita Terbaru