Kejagung Ungkap Peran Johnny G Plate jadi Tersangka di Kasus Korupsi BTS Kominfo

- Jurnalis

Rabu, 17 Mei 2023 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan senbagai tersangka korupsi proyek BTS di Kejaksaan Agung (Kejagung). Sumber foto : suara.com

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan senbagai tersangka korupsi proyek BTS di Kejaksaan Agung (Kejagung). Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo.

Dalam perkara ini, Johnny sebagai pengguna anggaran diduga menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kutandi mengatakan, penyidik menetapkan Plate sebagai tersangka setelah menemukan barang bukti yang cukup.

Johnny G Plate diduga berperan dalam kasus tersebut dengan menggunakan wewenangnya sebagai Menteri Kominfo.

“Yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran,” jelas Kuntadi.

Baca Juga :  Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul

Pemeriksaan yang dilakukan hari ini untuk mendalami terkait ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan di balik perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun lebih tersebut.

Kuntadi menyampaikan Menkominfo Johnny bakal ditahan 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejagung.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka dan selanjutnya terhadap bersngkatan dilakukan penahanan,” jelas Kuntadi.

Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan gedung Kominfo di Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga :  Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla

Penggeledahan ini dilakukan setelah Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai terkait kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020.

Selain geledah rumah dinas Menkominfo dan Geudng Kominfo, Kejagung juga melakukan penggeledahan di mobil Menkominfo Johnny.

Penggeledahan dilakukan saat Menkominfo tengah menjalani pemeriksaan di Kejagung.

Penggeledahan ditujukan untuk mengamankan sejumalah barang yang ada kaitannya dengan korupsi BTS.

Penulis : Nova Elisa Putri

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Ajak Masyarakat Rawat Kedamaian di Bumi Tambun Bungai
Nasib Guru PPPK Paruh Waktu Temui Titik Terang, Diangkat Penuh Waktu Secara Bertahap Mulai Tahun 2027
Orasi Mencekam Demo Mahasiswa UI di Thamrin: “Kita Merasa Dijajah!”
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan: Minta Penetapan Tersangka Gugur dan Barang Disita Dikembalikan
CSIS Catat 1.851 Kasus Kekerasan Kolektif, Aksi Vigilantism di Indonesia Meningkat
Menko Kumhamimipas Yusril Ihza Mahendra Serukan Kedamaian Pascakericuhan di Aceh
Diduga Bocorkan Data Penyelidikan, Eks Personel KPK Terancam Pidana Pemerasan
Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara Tutup Rangkaian HUT ke-81 RI di Monas

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Ajak Masyarakat Rawat Kedamaian di Bumi Tambun Bungai

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Nasib Guru PPPK Paruh Waktu Temui Titik Terang, Diangkat Penuh Waktu Secara Bertahap Mulai Tahun 2027

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Orasi Mencekam Demo Mahasiswa UI di Thamrin: “Kita Merasa Dijajah!”

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan: Minta Penetapan Tersangka Gugur dan Barang Disita Dikembalikan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 05:45 WIB

Menko Kumhamimipas Yusril Ihza Mahendra Serukan Kedamaian Pascakericuhan di Aceh

Selasa, 18 Agustus 2026 - 05:37 WIB

Diduga Bocorkan Data Penyelidikan, Eks Personel KPK Terancam Pidana Pemerasan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 05:30 WIB

Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara Tutup Rangkaian HUT ke-81 RI di Monas

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Fenomena Antariksa Langka, Lubang Hitam ‘Piatu’ Terdeteksi Memangsa Bintang

Berita Terbaru