Ancam dan Peras Kekasihnya, Kakek 62 Tahun di Kulon Progo Diringkus Polisi

- Jurnalis

Selasa, 9 Mei 2023 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pengancaman dan pemerasan di Kulon Progo yang berhasil diamankan polisi di Mapolsek Nanggulan, Selasa (9/5/2023). (istimewa).

Pelaku pengancaman dan pemerasan di Kulon Progo yang berhasil diamankan polisi di Mapolsek Nanggulan, Selasa (9/5/2023). (istimewa).

1tulah.com – Polisi mengamankan seorang kakek berinisial TSI (62) menyusul aksi pengancaman dan pemerasan yang dilakukan kepada korbannya.

Pelaku melakukan aksi tindak pidana itu kepada korban yang merupakan kekasihnya dengan bermodal akan menyebar video seks yang dibuatnya.

Kapolsek Nanggulan, Kompol Agus Setya Pambudi, menerangkan kasus ini terjadi pada Maret 2023 lalu di Kapanewon Nanggulan, Kulon Progo DIY. Berawal ketika pelaku yang merupakan warga Pekanbaru, Riau, itu bertemu dengan korban.

“Tersangka berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya setelah itu dibawa ke Polsek Nanggulan untuk dimintai keterangan,” ujar Kapolsek.

Pelaku sendiri merupakan terapis di salah satu klinik pengobatan alternatif di Nanggulan. Korban saat itu adalah pasien di klinik tempat pelaku bekerja dan berkenalan dengan yang bersangkutan pada Januari 2022 lalu.

Baca Juga :  Dukung Sarana Ibadah di Lamandau, Anggota DPRD Kalteng H. Sugiyarto Kawal Dana Hibah Provinsi

“Saat pendaftaran korban mengisi formulir yang diantarnya berisi identitas dan no hp. Hari berikutnya tersangka menghubungi korban via WA. Menanyakan perkembangan penyakitnya,” kata Agus, Selasa (9/5/2023).

Pelaku juga sempat menyarankan korban untuk melakukan pengobatan rutin di klinik tempat korban bekerja. Namun dam chatnya itu, pelaku juga merayu atau membujuk korban agar mau menjadi pacarnya.

Hingga akhirnya korban pun terpikat oleh pelaku dan menjalin hubungan asmara. Lebih dari sekadar pacaran, pelaku dan korban juga diketahui sempat beberapa kali berhubungan badan.

“Pada saat hubungan badan, tersangka merekam dan korban sempat melarang. Namun tersangka berdalih hanya untuk kenangan saja dan tidak akan disebarkan,” ungkapnya.

Singkat cerita, korban lantas berkeinginan untuk mengakhiri hubungan terlarang itu. Mengingat keduanya juga sudah memiliki keluarga.

Baca Juga :  Pemkab Mura Dorong Pengadaan Berkualitas Lewat Diseminasi PBJ

Namun pelaku tidak terima hingga mengancam akan menyebarkan video seks mereka berdua. Pelaku turut mengancam bakal melaporkan perbuatan korban kepada suaminya.

“Tersangka meminta uang Rp15 juta agar hubungannya tidak diberitahukan kepada suami korban. Karena merasa terancam dan takut maka korban menyanggupi permintaan tersangka,” terangnya.

Korban sudah sempat menyerahkan uang Rp5 juta kepada pelaku sebagai cicilan. Korban yang terus menerus diperas dan diancam pelaku lantas memberanikan diri melaporkan kejadian ini ke polisi.

Sempat buron, kata Agus, pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat tengah bersembunyi di sebuah penginapan di Kapanewon Girimulyo, Kulon Progo, Sabtu (6/5/2023) lalu. Sejumlah alat bukti turut diamankan oleh polisi.

Akibat perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP. Untuk ancaman hukuman selama 9 tahun penjara. (suara.com)

Berita Terkait

Polisi Kepulauan Babel Gerebek Gudang Peleburan Timah Ilegal
Update Kasus Ijazah Palsu: Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro
Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Pemkab Barsel Kucurkan Dana Bedah Rumah Rp20 Juta
Bupati Mura Pantau Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok Menjelang Ramadan
Pemkab Mura Dorong Guru Tetap Solid dan Aktif 
SAKIP 2025, Pemkab Murung Raya Kembali Catat Prestasi Positif
Ketua TP-PKK Mura Dorong Lansia Tetap Produktif dan Bahagia
Miris! Guru Madrasah Ngadu ke DPR Soal Gaji Rp300 Ribu per Bulan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:12 WIB

Polisi Kepulauan Babel Gerebek Gudang Peleburan Timah Ilegal

Kamis, 12 Februari 2026 - 06:06 WIB

Update Kasus Ijazah Palsu: Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:55 WIB

Bupati Mura Pantau Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok Menjelang Ramadan

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:44 WIB

Pemkab Mura Dorong Guru Tetap Solid dan Aktif 

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:26 WIB

SAKIP 2025, Pemkab Murung Raya Kembali Catat Prestasi Positif

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:57 WIB

Ketua TP-PKK Mura Dorong Lansia Tetap Produktif dan Bahagia

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:40 WIB

Miris! Guru Madrasah Ngadu ke DPR Soal Gaji Rp300 Ribu per Bulan

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:02 WIB

Pimpin Monev Pembangunan, Bupati Mura Ingatkan OPD Antisipasi Kendala Dini

Berita Terbaru

Ilustrasi Niat Puasa. (Unsplash)

Nasional

Kemenag Aceh Perkirakan 19 Februari jadi Awal Ramadhan 1447 H

Kamis, 12 Feb 2026 - 15:21 WIB