Menteri HAM Natalius Pigai Dorong Restorative Justice untuk Film “Pesta Babi” Dandhy Laksono

- Jurnalis

Minggu, 1 November 2026 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. (Suara.com/Bagaskara)

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. (Suara.com/Bagaskara)

1TULAH.COM-Polemik seputar film dokumenter “Pesta Babi” karya sineas sekaligus pendiri Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono, menarik perhatian serius pemerintah. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, secara terbuka mendesak Polda Metro Jaya untuk mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam menangani perkara ini.

Langkah tersebut disuarakan Pigai di tengah proses hukum yang masih berjalan. Saat ini, penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah membahas arah penanganan perkara melalui tahapan gelar perkara, menyusul ketidakhadiran Dandhy dalam dua kali panggilan.

Menolak Jemput Paksa dan Mengutamakan Dialog

Sebagai respons atas potensi langkah hukum lanjutan, Pigai dengan tegas mewanti-wanti aparat kepolisian agar tidak melakukan tindakan jemput paksa terhadap Dandhy Laksono. Ia berharap kepolisian dapat memilih jalan penyelesaian yang lebih humanis dan berkeadilan.

Baca Juga :  Bupati Heriyus Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi dengan TNI

“Saya harap kepolisian ambil langkah restorative justice,” ujar Natalius Pigai, Minggu (1/11/2026).

Perkara hukum ini sendiri bermula dari laporan yang dilayangkan oleh tokoh perempuan adat sekaligus pejuang lingkungan asal Merauke, Yasinta Moiwend—yang akrab disapa Mama Sinta—terkait narasi dalam film tersebut.

Meskipun menegaskan sikapnya untuk tetap menghormati proses hukum yang berlaku di kepolisian, Pigai mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak bertindak serampangan dalam mempidanakan seseorang hanya karena karya kreatif yang dihasilkannya.

Perlindungan Kebebasan Berekspresi dan Hak Intelektual

Pigai menegaskan bahwa karya cipta, kebebasan berekspresi, serta hak atas kekayaan intelektual (intellectual property rights) merupakan ranah yang dilindungi secara sah oleh hukum di Indonesia.

“Sebagai Menteri HAM saya tegaskan seseorang tidak boleh dihukum karena daya, cipta dan karsanya,” ucap Pigai.

Baca Juga :  Peluang Indonesia Bertahan di Emerging Market MSCI Capai Di Atas 50 Persen, BEI Makin Optimistis

Ia juga menambahkan bahwa perlindungan terhadap hak-hak tersebut sejalan dengan berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Perkap Nomor 8 Tahun 2009. Regulasi teknis internal Korps Bhayangkara ini mengatur tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia.

Solusi Kreatif: “Buat Film Tandingan, Bukan Pemidanaan”

Alih-alih menempuh jalur pidana untuk menyelesaikan perbedaan pandangan, Pigai menyarankan pihak-pihak yang merasa keberatan dengan isi atau narasi dalam film “Pesta Babi” garapan Dandhy Laksono agar meresponsnya melalui medium yang setara dan konstruktif.

“Kalau ada yang merasa keberatan dengan film Pesta Babi, buat film tandingan, bukan pemidanaan,” pungkasnya.

Pernyataan ini diharapkan menjadi acuan bagi penegak hukum untuk menimbang aspek kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam koridor demokrasi, sekaligus menjaga harmoni sosial melalui pendekatan dialogis dan restoratif. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Buntut Video Viral di Terminal Kedamin, Kapolres Kapuas Hulu Siap Jalankan Hukum Adat
Soal Putusan MA Batalkan Suket SMA Gibran, Gerindra: Hormati Proses Hukum dan Minta Kemenkeu/Kementerian Terkait Beri Penjelasan
Peluang Indonesia Bertahan di Emerging Market MSCI Capai Di Atas 50 Persen, BEI Makin Optimistis
Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos dan Cadangan Pangan untuk Tiga Desa di Dusun Selatan
Pemkab Mura Dukung Peningkatan Kinerja Jamkrida
Kukuhkan ABPEDNAS Mura, Heriyus Harapkan Desa Semakin Kuat dan Mandiri
Kalteng Mulai Hujan, Relawan Karhutla Palangka Raya Tetap Waswas Sisa Titik Api
Pajak Pembalut 11 Persen Tuai Kritik: Dinilai Bebani Kebutuhan Dasar Perempuan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 13:23 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai Dorong Restorative Justice untuk Film “Pesta Babi” Dandhy Laksono

Minggu, 1 November 2026 - 10:47 WIB

Buntut Video Viral di Terminal Kedamin, Kapolres Kapuas Hulu Siap Jalankan Hukum Adat

Minggu, 1 November 2026 - 08:19 WIB

Soal Putusan MA Batalkan Suket SMA Gibran, Gerindra: Hormati Proses Hukum dan Minta Kemenkeu/Kementerian Terkait Beri Penjelasan

Minggu, 1 November 2026 - 07:28 WIB

Peluang Indonesia Bertahan di Emerging Market MSCI Capai Di Atas 50 Persen, BEI Makin Optimistis

Minggu, 1 November 2026 - 02:02 WIB

Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos dan Cadangan Pangan untuk Tiga Desa di Dusun Selatan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Pemkab Mura Dukung Peningkatan Kinerja Jamkrida

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Kukuhkan ABPEDNAS Mura, Heriyus Harapkan Desa Semakin Kuat dan Mandiri

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Kalteng Mulai Hujan, Relawan Karhutla Palangka Raya Tetap Waswas Sisa Titik Api

Berita Terbaru