Skincare Etiket Biru Dijual Bebas, Perusahaan B Dilaporkan Ke Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 6 Mei 2023 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim LKBH Perempuan dan Anak Indonesia selaku kuasa hukum korban melaporkan pimpinan perusahaan skincare B. Sumber foto : suara.com

Tim LKBH Perempuan dan Anak Indonesia selaku kuasa hukum korban melaporkan pimpinan perusahaan skincare B. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Mewakili korban, Tim LKBH Perempuan & Anak Indonesia selaku kuasa hukum, melaporkan pimpinan perusahaan skincare ternama inisial B ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut tertera dengan LP / B / 2381/V/ 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya.

Pelaporan tersebut dilakukan karena produk B tersebut diduga menjual skincare etiket biru, yang mestinya tak dijual bebas dan menggunakan resep dokter.

Pelaporan tersebut dilakukan karena produk perusahaan tersebut diduga menjual skincare yang mestinya tak dijual bebas dan menggunakan resep dokter.

Korbannya adalah perempuan Daminari sekitar usia 40 tahun yang mengaku tak merasakan efek apapun setelah menggunakan skincare itu selama tiga bulan.

Pengacara korban, Aulia Fahmi menuturkan, kliennya adalah seorang ibu rumah tangga (konsumen) yang membeli produk skincare tersebut melalui aplikasi online.

Berjalan waktu klien kami, merasa ada yang aneh dengan produk tersebut karena selama pemakaian korban tidak merasakan perubahan di wajahnya,” kata Fahmi, Jakarta, Sabtu (6/5/2023).

Fahmi melanjutkan, setelah korban berkonsultasi ternyata produk skincare yang tergolong etiket biru tidak dapat dijual bebas dan terlebih dahulu harus berkonsultasi dan diperiksa oleh dokter.

Baca Juga :  Kemenimipas Bongkar Temuan Sidak di Lapas Cibinong: Pintu Sel Diperiksa Satu per Satu!

“Korban tidak pernah mendapat pemberitahuan dari skincare B kalau produk etiket biru harus dikonsultasikan dan mendapatkan resep dari dokter,” jelas Fahmi.

Perlu diketahui etiket biru adalah penandaan obat khusus obat luar seperti salep, krim yang diberikan oleh dokter sesuai dengan kondisi pasien.

“Jadi skincare beretiket biru hanya boleh digunakan bagi pasien yang telah berkonsultasi dengan dokter, yang kemudian dokter meresepkan obat kepada apoteker,” ungkap Fahmi.

Dia menyebut korban merasa dirugikan atas penjualan produk ini selain tidak berefek apa-apa, korban juga khawatir ada masalah di wajahnya karena tidak ada pemberitahuan harus konsultasi dengan dokter terlebih dahulu.

Korban baru mengetahui kalau skincare etiket biru harus diperjualbelikan dengan anjuran dokter setelah melihat informasi di media sosial.

Peristiwa hukum ini langsung laporkan ke SPKT Polda Metro Jaya, untuk minta diproses sesuai hukum yang berlaku terkait dugaan pelanggaran

“Tanggal 4 Mei 2023 kami telah laporkan Dr. OP Direktur Utama Perusahaan B ke Polda Metro Jaya karena perusahaannya menjual bebas produk skincare beretiket biru yang tidak sesuai aturan hukum,” tambah Fahmi.

Baca Juga :  Harumkan Nama Indonesia, Widya Esthetic Clinic Banjarmasin Raih Penghargaan Bergengsi Asia Pasifik 2026

Di tengah bisnis skincare yang saat ini sedang marak di masyarakat, Fahmi lantas mengimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan iklan-iklan endorse artis.

Menurutnya masyarakat harus mengecek terlebih dahulu apakah produk tersebut sudah sesuai dengan anjuran dokter dan sesuai dengan aturan hukum.

Masyarakat mesti mendapatkan informasi lengkap soal produk tersebut aman atau tidak baik secara meterial maupun secara aturan terlebih dahulu.

“Karena akan berbahaya kalau perusahaan skincare menjual produk yang tidak berizin lengkap, seperti tidak ada izin BPOM, kami pertanyakan bagaimana pengawasan dari BPOM kenapa produk etiket biru bisa dijual bebas. Selain itu kami mendesak IDI untuk berikan larangan obat etiket biru yang tidak boleh dijual bebas, karena bisa saja besok orang habis pakai skincare mukanya bukan putih tapi malah kusam karena tidak ada anjuran dokter,” katanya.

Terlapor dilaporkan pasal 196 UU Kesehatan. Lalu pasal 98 ayat (3) dan Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan.

Kemudian, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun.

Penulis : Nova Elisa Putri

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Aturan Kepemilikan Tato bagi Anggota Polri: Ketentuan, Pengecualian Adat, dan Sanksi Disiplin
Presiden Prabowo Subianto Resmi Lantik 26 Anggota Wantimpres: Berikut Daftar Lengkap dan Perannya
Atasi Dampak Karhutla, PC GP Ansor dan IWO Barito Timur Bagi-Bagi Masker ke Warga
Hari Kesaktian Pancasila 2026: Legislator Kalteng Ajak Perkuat Falsafah Huma Betang
Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Siap Libas Thailand di SUGBK
Resmi Dilantik, Kapolri Suyudi Ario Seto Fokus Konsolidasi Internal dan Dekat dengan Masyarakat
Bukan Cuma Pidana, Perusahaan Karhutla Kini Wajib Tanggung Biaya Pemulihan Lahan
Kebakaran SMA Negeri 1 Sungai Babuat Diduga Akibat Korsleting listrik, Begini Kronologinya

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Aturan Kepemilikan Tato bagi Anggota Polri: Ketentuan, Pengecualian Adat, dan Sanksi Disiplin

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:19 WIB

Presiden Prabowo Subianto Resmi Lantik 26 Anggota Wantimpres: Berikut Daftar Lengkap dan Perannya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Hari Kesaktian Pancasila 2026: Legislator Kalteng Ajak Perkuat Falsafah Huma Betang

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:50 WIB

Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Siap Libas Thailand di SUGBK

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:16 WIB

Resmi Dilantik, Kapolri Suyudi Ario Seto Fokus Konsolidasi Internal dan Dekat dengan Masyarakat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:33 WIB

Bukan Cuma Pidana, Perusahaan Karhutla Kini Wajib Tanggung Biaya Pemulihan Lahan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:04 WIB

Kebakaran SMA Negeri 1 Sungai Babuat Diduga Akibat Korsleting listrik, Begini Kronologinya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 04:54 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka dan Tahan Nahkoda KM Virgo Transport 8, Keterlibatan Pemilik Kapal Kini Didalami!

Berita Terbaru

Wakil Bupati Seruyan, H. Supian, S.Ag., bertindak sebagai inspektur upacara pada pelaksanaan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026 di halaman Kantor Bupati Seruyan, Kamis (1/10/2026).

Seruyan

Nilai Pancasila Tidak Sekadar Menjadi Seremonial

Jumat, 2 Okt 2026 - 16:17 WIB