1tulah.com, BUNTOK-Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023 berjalan lancar, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), telah membentuk Pos pengaduan THR Keagamaan 2023.
“Posko pengaduan ini dibuka secara tatap muka, jadi pelapor bisa datang langsung ke kantor Disnakertrans di Bidang Hubungan Industrial (HI) dan Jamsostek, atau bisa menghungi nomor kontak yang tertera di baliho, pada saat Idul fitripun posko pengaduan tetap buka dan kami siap menerima semua bentuk laporan,” ujar Teguh Budi Leiden, Kepala Disnakertrans Barsel melalui Kepala Bidang HI dan Jamsostek Makhfudin kepada wartawan, di Buntok, Selasa (18/4/2023).
Ia menyampaikan, pembentukan posko pengaduan tersebut juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.
“Pemberian THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 (Tujuh) hari sebelum hari raya Idul Fitri 1444 H/2023 M Tahun ini,” ucapnya.
Ia menerangkan, pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh tersebut merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan para pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada para karyawannya.
“Saat ini semua Karyawan seharusnya sudah menerima THR-nya masing-masing, namun, bagi yang belum mendapatkan haknya bisa melapor ke posko pengaduan THR Disnakertrans Barsel yang dibuka sejak kemaren,” terangnya.
Ia menuturkan, untuk besaran THR yang harus dibayar oleh pihak perusahaan kepada pekerjanya yakni, bagi karyawan yang masa kerjanya 12 Bulan atau lebih maka THR yang diterimanya 1 bulan gaji, dan bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka THR yang diterimanya sesuai dengan perhitungan, contohnya masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan 1 ulan gaji.
“Jadi apabila ada laporan karyawan yang tidak mendapatkan THR dari perusahaannya, kami akan memanggil perusahaan tersebut dan melakukan pembinaan,” tutur Makhfudin.
Ia melanjutkan, kalau perusahaan tersebut masih tidak mentaati peraturan tersebut, pihaknya akan melaporkannya ke pengawas ketenagakerjaan di Provinsi, karena penindakan terhadap perusahaan yang lalai akan kewajibannya merupakan kewenangan pengawas.
“Kami juga sudah menyampaikan SE Disnakertrans Barsel kepada seluruh perusahaan terkait aturan pemberian THR, dengan harapan SE tersebut sebagai bahan monitoring dan evaluasi perusahaan, serta bisa menjadi pedoman dan pelaksanaan perusahaan dalam memberikan THR kepada karyawannya,” kata Makhfudin. (Alifansyah)



![Raffi Ahmad sakit [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/06/rafi-sakit-360x200.jpg)



















![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)


