Antisipasi Permasalahan Hukum Pengelolaan DD/ADD, Kades se-Barsel Jalin MoU dengan Kejaksaan

- Jurnalis

Selasa, 11 April 2023 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Yusuf Sumalong, Kepala Kejari Barsel (tengah) didampingi Kepala DSPMD Barsel, Selviriyatmi (tengah kanan) saat berfoto bersama 86 Kades usai penandatangan kerjasama, di Buntok, Selasa (11/4/2023). Foto. Alifansyah/1tulah.com

Yusuf Sumalong, Kepala Kejari Barsel (tengah) didampingi Kepala DSPMD Barsel, Selviriyatmi (tengah kanan) saat berfoto bersama 86 Kades usai penandatangan kerjasama, di Buntok, Selasa (11/4/2023). Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com, BUNTOK-Sebanyak 86 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Barito Selatan (Barsel), melakukan penandatanganan kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Penandatanganan MoU yang dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Kabupaten Barsel, adalah tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Selasa (11/4/2023).

Yusuf Sumalong, Kepala Kejari Barsel menyampaikan, dengan adanya penandatanganan MoU tersebut, agar Kades selalu bisa berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal masalah hukum perdata dan tata usaha negara, sehingga mampu meminimalisasi terjadinya penyimpangan.

“Hal ini juga untuk memberikan bantuan hukum kepada pemerintah desa dalam hal pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD),” ucapnya kepada wartawan usai acara selesai.

Ia menuturkan, karena diketahui banyak dari setiap Kades ada yang tidak paham dengan pengelolaan DD, untuk itu sesuai dengan perintah Jaksa Agung, bahwa setiap Kepala Kejaksaan di seluruh Indonesia agar bisa memberikan pendampingan hukum terhadap pengelolaan DD maupun ADD.

Baca Juga :  Polisi Usut Kasus Kematian Pria Wajah Terbungkus Plastik di Kos Bandarlampung

“Kejaksaan berkewajiban mendampingi dan mengawal pembangunan agar cepat dan tepat sasaran,” tuturnya.

Menurutnya, bantuan dan pertimbangan hukum dari Kejari Kabupaten Barsel tersebut sangat diperlukan, agar tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan khususnya pemerintah desa dan pembangunan di desa dapat dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.

“Ini merupakan tanggung jawab kita bersama, oleh karena itu saya menghimbau kepada seluruh stakeholder terutama bagi para Camat untuk ikut andil dalam mengawasi jalanya roda pemerintahan di desanya masing-masing,” kata Yusuf Sumalong.

Sementara itu, Selviriyatmi, Kepala DSMPD Kabupaten Barsel menerangkan, penandatanganan kerjasama (MoU) tersebut dalam rangka, mewujudkan penyelenggaraan pemerintah desa yang bersih dan bebas, dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), terhadap pengelolaan dan penyaluran serta penggunaan DD maupun ADD.

Ia mengunggapkan, perjanjian kerjasama tersebut bukan sebagai bentuk hak perlindungan hukum bagi Kades maupun aparatur desa untuk mendapatkan kekebalan hukum jika terjerat dengan masalah hukum, melainkan sebagai tempat untuk konsultasi terkait permasalahan di desa yang berkaitan dengan hukum.

Baca Juga :  Kepala Polres Tangerang Selatan Laporkan Gratifikasi ke KPK

“Jadi saya ingatkan kembali kepada seluruh Kades se-Kabupaten Barsel bahwa perjanjian yang ditandatangani hari ini bukanlah sebagai tameng, apabila anda berhadapan dengan masalah hukum tetapi, Kejaksaan hadir di sini untuk melindungi dan mengawal pengelolaan DD supaya tidak terjadi salah sasaran dalam mengalokasikan dananya,” ungkapnya.

Ia mengatakan, melalui penandatanganan kerjasama dengan Kejari Barsel tersebut dapat terciptanya suatu kerjasama yang selaras, dan saling mendukung dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi masing-masing, secara seimbang dan profesional, guna mewujudkan penyelenggaraan melalui program pembangunan di desa dapat terlaksananya dengan baik.

“Saya berharap kerjasama antara pemerintah desa dan Kejari Barsel ini dapat terjalin dengan baik, sehingga bisa mewujudkan tata kelola keuangan dasa yang transparan dan akuntabel serta menghidarkan Kades maupuan aparat desa dari tindak pidana korupsi,” kata Selviriyatmi. (Alifansyah)

Berita Terkait

Polisi Kepulauan Babel Gerebek Gudang Peleburan Timah Ilegal
Update Kasus Ijazah Palsu: Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro
Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Pemkab Barsel Kucurkan Dana Bedah Rumah Rp20 Juta
Bupati Mura Pantau Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok Menjelang Ramadan
Pemkab Mura Dorong Guru Tetap Solid dan Aktif 
SAKIP 2025, Pemkab Murung Raya Kembali Catat Prestasi Positif
Ketua TP-PKK Mura Dorong Lansia Tetap Produktif dan Bahagia
Miris! Guru Madrasah Ngadu ke DPR Soal Gaji Rp300 Ribu per Bulan

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:12 WIB

Polisi Kepulauan Babel Gerebek Gudang Peleburan Timah Ilegal

Kamis, 12 Februari 2026 - 06:06 WIB

Update Kasus Ijazah Palsu: Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:55 WIB

Bupati Mura Pantau Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok Menjelang Ramadan

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:44 WIB

Pemkab Mura Dorong Guru Tetap Solid dan Aktif 

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:26 WIB

SAKIP 2025, Pemkab Murung Raya Kembali Catat Prestasi Positif

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:57 WIB

Ketua TP-PKK Mura Dorong Lansia Tetap Produktif dan Bahagia

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:40 WIB

Miris! Guru Madrasah Ngadu ke DPR Soal Gaji Rp300 Ribu per Bulan

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:02 WIB

Pimpin Monev Pembangunan, Bupati Mura Ingatkan OPD Antisipasi Kendala Dini

Berita Terbaru

Ilustrasi Niat Puasa. (Unsplash)

Nasional

Kemenag Aceh Perkirakan 19 Februari jadi Awal Ramadhan 1447 H

Kamis, 12 Feb 2026 - 15:21 WIB