Antisipasi Permasalahan Hukum Pengelolaan DD/ADD, Kades se-Barsel Jalin MoU dengan Kejaksaan

- Jurnalis

Selasa, 11 April 2023 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Yusuf Sumalong, Kepala Kejari Barsel (tengah) didampingi Kepala DSPMD Barsel, Selviriyatmi (tengah kanan) saat berfoto bersama 86 Kades usai penandatangan kerjasama, di Buntok, Selasa (11/4/2023). Foto. Alifansyah/1tulah.com

Yusuf Sumalong, Kepala Kejari Barsel (tengah) didampingi Kepala DSPMD Barsel, Selviriyatmi (tengah kanan) saat berfoto bersama 86 Kades usai penandatangan kerjasama, di Buntok, Selasa (11/4/2023). Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com, BUNTOK-Sebanyak 86 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Barito Selatan (Barsel), melakukan penandatanganan kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Penandatanganan MoU yang dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Kabupaten Barsel, adalah tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Selasa (11/4/2023).

Yusuf Sumalong, Kepala Kejari Barsel menyampaikan, dengan adanya penandatanganan MoU tersebut, agar Kades selalu bisa berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal masalah hukum perdata dan tata usaha negara, sehingga mampu meminimalisasi terjadinya penyimpangan.

“Hal ini juga untuk memberikan bantuan hukum kepada pemerintah desa dalam hal pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD),” ucapnya kepada wartawan usai acara selesai.

Ia menuturkan, karena diketahui banyak dari setiap Kades ada yang tidak paham dengan pengelolaan DD, untuk itu sesuai dengan perintah Jaksa Agung, bahwa setiap Kepala Kejaksaan di seluruh Indonesia agar bisa memberikan pendampingan hukum terhadap pengelolaan DD maupun ADD.

Baca Juga :  Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla

“Kejaksaan berkewajiban mendampingi dan mengawal pembangunan agar cepat dan tepat sasaran,” tuturnya.

Menurutnya, bantuan dan pertimbangan hukum dari Kejari Kabupaten Barsel tersebut sangat diperlukan, agar tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan khususnya pemerintah desa dan pembangunan di desa dapat dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.

“Ini merupakan tanggung jawab kita bersama, oleh karena itu saya menghimbau kepada seluruh stakeholder terutama bagi para Camat untuk ikut andil dalam mengawasi jalanya roda pemerintahan di desanya masing-masing,” kata Yusuf Sumalong.

Sementara itu, Selviriyatmi, Kepala DSMPD Kabupaten Barsel menerangkan, penandatanganan kerjasama (MoU) tersebut dalam rangka, mewujudkan penyelenggaraan pemerintah desa yang bersih dan bebas, dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), terhadap pengelolaan dan penyaluran serta penggunaan DD maupun ADD.

Ia mengunggapkan, perjanjian kerjasama tersebut bukan sebagai bentuk hak perlindungan hukum bagi Kades maupun aparatur desa untuk mendapatkan kekebalan hukum jika terjerat dengan masalah hukum, melainkan sebagai tempat untuk konsultasi terkait permasalahan di desa yang berkaitan dengan hukum.

Baca Juga :  Damang dan Mantir Jadi Mitra Strategis Pemerintah dalam Pembangunan

“Jadi saya ingatkan kembali kepada seluruh Kades se-Kabupaten Barsel bahwa perjanjian yang ditandatangani hari ini bukanlah sebagai tameng, apabila anda berhadapan dengan masalah hukum tetapi, Kejaksaan hadir di sini untuk melindungi dan mengawal pengelolaan DD supaya tidak terjadi salah sasaran dalam mengalokasikan dananya,” ungkapnya.

Ia mengatakan, melalui penandatanganan kerjasama dengan Kejari Barsel tersebut dapat terciptanya suatu kerjasama yang selaras, dan saling mendukung dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi masing-masing, secara seimbang dan profesional, guna mewujudkan penyelenggaraan melalui program pembangunan di desa dapat terlaksananya dengan baik.

“Saya berharap kerjasama antara pemerintah desa dan Kejari Barsel ini dapat terjalin dengan baik, sehingga bisa mewujudkan tata kelola keuangan dasa yang transparan dan akuntabel serta menghidarkan Kades maupuan aparat desa dari tindak pidana korupsi,” kata Selviriyatmi. (Alifansyah)

Berita Terkait

Kemenhut Perkuat Sistem Deteksi Dini Karhutla di Kalsel, 73 Titik Hotspot Terdeteksi
Manuver Hukum Eks Jampidsus Riskan Alihkan Perhatian Publik dari Substansi Perkara
Bupati Heriyus Kukuhkan Anggota Paskibra Murung Raya 2026
Potensi Melimpah Belum Tersentuh, DPRD Kalteng Dorong Pemerintah Pusat Maksimalkan Hilirisasi Komoditas Lokal
Kabar Duka Pageant: Miss Earth Indonesia 2025 Putri Juficha Meninggal di Hari Ulang Tahunnya
Pasca-Gempa Magnitudo 7,7 Flores: Waspada Informasi Hoaks dan Pahami Arahan Resmi BMKG
Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi
Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 04:09 WIB

Kemenhut Perkuat Sistem Deteksi Dini Karhutla di Kalsel, 73 Titik Hotspot Terdeteksi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:37 WIB

Manuver Hukum Eks Jampidsus Riskan Alihkan Perhatian Publik dari Substansi Perkara

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Bupati Heriyus Kukuhkan Anggota Paskibra Murung Raya 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:19 WIB

Potensi Melimpah Belum Tersentuh, DPRD Kalteng Dorong Pemerintah Pusat Maksimalkan Hilirisasi Komoditas Lokal

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:28 WIB

Pasca-Gempa Magnitudo 7,7 Flores: Waspada Informasi Hoaks dan Pahami Arahan Resmi BMKG

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:14 WIB

Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:09 WIB

Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:01 WIB

Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul

Berita Terbaru

Bupati Heriyus Kukuhkan Anggota Paskibra Murung Raya 2026

Berita

Bupati Heriyus Kukuhkan Anggota Paskibra Murung Raya 2026

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:40 WIB