Ahmad Dhani Larang Once Mekel Nyanyikan Lagu Dewa 19 Karena Hal Ini

- Jurnalis

Rabu, 29 Maret 2023 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahmad Dhani larang Once Mekel nyanyikan lagu Dewa 19. (Foto: Instagram @ahmaddhaniofficial)

Ahmad Dhani larang Once Mekel nyanyikan lagu Dewa 19. (Foto: Instagram @ahmaddhaniofficial)

1TULAH.COMAhmad Dhani melarang Once Mekel menyanyikan lagu dari Dewa 19, kenapa? Bukankah Once pernah menjadi bagian dari Dewa 19.

Musisi ternama Tanah Air sekaligus pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani mengungkapan keterangan tegas mengenai deretan karyanya.

Suami dari Mulan Jameela secara tegas melarang Once Mekel untuk menyanyikan lagu-lagu Dewa 19. Meski begitu, Ahmad Dhani menyebut, Once boleh membawakan karya-karyanya yang lain.

Baca Juga :  Respons Cepat! Dishub Kalteng Ambil Langkah Strategis Atasi Krisis BBM dan Tekan Lonjakan Tarif Angkutan

Alasan Ahmad Dhani melarang Once Mekel menyanyikan lagu Dewa 19 karena sedang melakukan tur.

“Dewa saat ini sedang melakukan tur, setelah Lebaran itu setiap minggu dua kali, tur bersama Dewa 19 jadi tidak boleh ada konser-konser lain yang mengganggu yang menggunakan lagu-lagu Dewa,” terangnya.

Baca Juga :  Gelar Sosialisasi Empat Pilar di Rujab Bupati Bartim, Anggota DPR/MPR RI Bias Layar Kumpulkan Tokoh Masyarakat

Ia mengungkapkan Dewa 19 hingga Desember mendatang akan mengadakan konser tanpa Once Mekel.

Sementara itu, larangan tersebut berlaku sejak 28 Maret 2023 ini. (Delia Anisya Fitri)

Berita Terkait

Keua DPR Soroti Perlintasan Sebidang Usai Insiden KRL di Bekasi
Pengedar Sabu Sungai Lunuk Diciduk, Segini Barbuknya
Keretakan di Jantung Minyak Dunia: UEA Mundur dari OPEC, “The Beginning of the End”?
Hubungan Oposisi dan Penguasa Mencair? Makna Kehadiran Rocky Gerung di Pelantikan Menteri
Noel Ancam Gugat KPK Rp 300 Triliun! Satu Rupiah Pun Tidak Akan Saya Ambil, Semua buat Buruh
Sukses Tekan Stunting, Murung Raya Sabet Tiga Penghargaan Tingkat Provinsi
Sidang UU Peradilan Militer di MK: Aktivis Tuntut Prajurit Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum
Targetkan Jadi Destinasi Utama, DPRD Kalteng Matangkan Aturan Investasi dan PTSP

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 13:18 WIB

Keua DPR Soroti Perlintasan Sebidang Usai Insiden KRL di Bekasi

Kamis, 30 April 2026 - 10:57 WIB

Pengedar Sabu Sungai Lunuk Diciduk, Segini Barbuknya

Kamis, 30 April 2026 - 10:37 WIB

Keretakan di Jantung Minyak Dunia: UEA Mundur dari OPEC, “The Beginning of the End”?

Kamis, 30 April 2026 - 07:57 WIB

Hubungan Oposisi dan Penguasa Mencair? Makna Kehadiran Rocky Gerung di Pelantikan Menteri

Kamis, 30 April 2026 - 06:17 WIB

Noel Ancam Gugat KPK Rp 300 Triliun! Satu Rupiah Pun Tidak Akan Saya Ambil, Semua buat Buruh

Rabu, 29 April 2026 - 20:40 WIB

Sukses Tekan Stunting, Murung Raya Sabet Tiga Penghargaan Tingkat Provinsi

Rabu, 29 April 2026 - 05:43 WIB

Sidang UU Peradilan Militer di MK: Aktivis Tuntut Prajurit Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

Selasa, 28 April 2026 - 18:57 WIB

Targetkan Jadi Destinasi Utama, DPRD Kalteng Matangkan Aturan Investasi dan PTSP

Berita Terbaru

Pelaku dan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Mura. (Foto :ist)

Berita

Pengedar Sabu Sungai Lunuk Diciduk, Segini Barbuknya

Kamis, 30 Apr 2026 - 10:57 WIB