1TULAH.COM-Tim KPK bergerak cepat. Begitu menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan Istrinya Ary Egahni sebagai tersangka dugaan korupsi, tim KPK di lapangan langsung melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Kapuas.
Soal penggeledahan ini belum ada keterangan resmi dari KPK maupun Pemkab Kapuas. Tetapi beberapa foto beredar di media sosial dan whatsApp Group (WAG), beberapa petugas menggenakan rompi KPK tengah berada di kantor dan ruang kerja Bupati Kapuas.
Ramai diberitakan, KPK telah menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka korupsi. Keduanya diduga terlibat korupsi di wilayah Kalimantan Tengah.
“Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/3/2023).
KPK belum menjelaskan lebih lanjut perihal konstruksi perkara kasus yang melibatkan pasangan suami istri tersebut. Namun keduanya diduga menerima suap dari beberapa pihak.
“Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” ujar Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkap penyidikan terkait kasus korupsi di wilayah Kalimantan Tengah. Kasus ini melibatkan aparatur penyelenggara negara.
“Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara,” kata Ali.(Adi/suara.com)