1TULAH.COM, Muara Teweh – Lantaran tak hadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP), DPRD Barito Utara bakal jadwal ulang pertemuan.
Managemen PT Pada Idi berhalangan hadir karena pihak berkompeten tengah ambil cuti.
Meski begitu, RDP tak dihadiri managemen PT Pada Idi tetap dilangsungkan, Senin 27 Maret 2023.
Malah dalam RDP itu, Lima Fraski pendukung dewan, diantaranya,Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi PDI Perjuangan, Praksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), Fraksi Gerindra dan Fraksi Amanat Rakyat Karya Sejahtera (ARKS), merekomendasikan penghentian sementara operasional PT Pada Idi.
Kesepakatan ini mereka tuangkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di gelar, Senin 27 Maret 2023 bersama pemerintah daerah, dan intansi lain serta pemerintah desa Muara Inu.
Dasar rekomendasi mereka menghentikan operasional PT Pada Idi, karena, perusahaan pertambangan batu bara itu dinilai tidak menepati janji, untuk membuat sumur bor ketersediaan air bersih bagi warga masyarakat Desa Muara Inu.
Janji perusahaan PT Pada IDi, dapat meryelesaikan sumur bor sebanyak enam titik, lantaran akibat aktifitas pertambangan salah satu sungai yang dijadikan sumber mata air, tercemar.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium Dinas Lingkungan Hidup, kondis air sungai palili telah melebihi ambang batas baku mutu. Dan PT Pada Idi sampai saat ini belum menyediakan belum menyediakan sarana dan prasarana air bersih untuk masyarakat desa. karenanya, kami sepakat merekomendasikan penghentian sementara kegiatan operasional mereka,” kata anggota DPRD Hasrat Sag, diwawancarai 1tulah.com, usai rapat dengar pendapat, Senin 27 Maret 2023.
Terkait rekomendasi penghantian aktifitas pertambanga PT Pada Idi, Kepala Tehnik Tambang (KTT) PT Pada Idi, Aditya Zulkarnain di konfirmasi wartawan media ini melalui sambungan pesan tertulis Whatapps belum merespon.
Media ini pun akan terus berusaha melakukan konfirmasi terkait rekomendasi DPRD Barut.
Diwawancarai terpisah, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Barito Utara, Gazali Montalatua membenaarkan, jika lima fraksi pendukung dewan bersepakat merekomendasi penghentian sementara operasional pertambangan PT Pada Idi.
Menurut mereka, lanjut Gazali, PT Pada Idi tidak menepati janji memenuhi ketersediaan air bersih warga Desa Muara Inu, disebabkan dampak tercemarnya Sungai palili yang menjadi sumber mata pencahaarian dan segala keperluan lain warga desa.
“Pihak perusahaan pun tidak hadir tadi saat RDP, karenanya mau direncanakan RDP ulang oleh DPRD di kesempatan lain,” tukasnya.(*)