Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online Kedok Trading Beromset Miliaran Rupiah

- Jurnalis

Rabu, 22 Maret 2023 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjend Pol Djuhandhani, R.P., S.H. Sumber foto : pmjnews.com

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjend Pol Djuhandhani, R.P., S.H. Sumber foto : pmjnews.com

1TULAH.COM – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, mengungkap kasus perjudian berkedok trading, dengan omzet mencapai miliaran Rupiah dalam sebulan.

Terdapat 2 pelaku yang ditangkap dalam kasus judi Online ini
Pengungkapan kasus judi berkedok trading.

Tidak terlepas dari instruksi Presiden Joko Widodo, yang ditindaklanjuti Kapolri melalui seluruh jajarannya.

Dittipidum Bareskrim Polri, bahkan langsung bergerak cepat, melakukan penyelidikan terhadap segala bentuk praktek perjudian, dengan berbagai modus operandi.

Dilansir dari pmjnews, Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri, melakukan penyelidikan terhadap Situs Trading bxxchanger.com, http: der..codan Situs https://www.alxxchanger.club yang terindikasi platform judi, berkedok trading, setelah menerima informasi dari masyarakat.

Pengelola website, mengiming-imingi pengunjung atau member website, dengan keuntungan yang berlipat, jika berhasil menebak harga suatu instrumen keuangan atau aset, yang harganya terus berubah-ubah dalam setiap detik.

Jika tebakan pengunjung atau member website  tepat, maka akan mendapatkan keuntungan yang berlipat, sesuai dengan modal awal yang diberikan.

Baca Juga :  Sengketa Sita Rumah di Tamiang Layang: Pemilik Baru Gugat Putusan Pengadilan

Akan tetapi, jika tebakan pengunjung atau member website tidak tepat, maka modal awal yang diberikan akan hilang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjend Pol Djuhandhani, R.P., S.H didampingi Kasubdit 3 Ditipidum Kombes Ary Satriyan Sik MH, menyebut, dalam kasus ini terdapat 2 pelaku yang ditangkap dan sudah berstatus sebagai tersangka, yang berperan sebagai Payment Agen.

Keduanya, yakni DA dan AN, yang merupakan warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat Ditangkap di Dusun 04 Kelurahan Babakan Kabupaten cirebon

“Ada dua tersangka yang sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus ini. Dari kedua tersangka, kita menyita sejumlah barang bukti, seperti sejumlah Handphone, buku rekening, ATM, dan uang tunai,” ungkap Brigjend Pol Djuhandhani.

Ditambahkan Brigjend Pol Djuhandhani, paltform yang dijalankan para pelaku termasuk dalam kasus perjudian, karena keuntungan yang didapat para pemainnya, hanya bergantung pada peruntungan belaka.

Baca Juga :  3 Polisi Tewas Saat Gerebek Sabung Ayam di Lampung, Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Diselidiki

“Jadi ini masuk dalam ranah perjudian, karena keuntungannya itu hanya sebatas kemungkinan, dan peruntungan belaka saja. Omzet para pelaku ini cukup besar, dalam 1 bulan bisa mencapai Miliaran Rupiah,” tandasnya.

Dalam kasus ini, pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjutan, untuk menangkap pelaku lainnya.

Sedangkan para pelaku yang sudah ditangkap, kini terancam akan dipenjara selama 10 tahun, karena dijerat dengan tindak pidana perjudian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No.19 tahun 2019, tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jo pasal 55 KUHP dan pasal 303 KUHP.

Ditipidum Bareskrim Polri Juga Akan bekerjasama dengan Kominfo untuk melakukan penindakan dan pemblokiran terhadap situs judi online yang diduga servernya ada di luar indonesia . Nova Eliza Putri)

Berita Terkait

Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Atas Dugaan Penipuan Investasi Ratusan Miliar
3 Polisi Tewas Saat Gerebek Sabung Ayam di Lampung, Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Diselidiki
Sengketa Sita Rumah di Tamiang Layang: Pemilik Baru Gugat Putusan Pengadilan
Dugaan Money Politic PSU Barut! Sejumlah Orang dan Barang Bukti Uang Diamankan dari Rumah di Jalan Simpang Pramuka II
BREAKING NEWS!!! Viral Muara Teweh: Dugaan Money Politics Jelang Pemilihan Ulang, Tim Gabungan Amankan Korlap Timses Paslon
Hasto Kristiyanto Didakwa Suap Rp400 Juta untuk Loloskan Harun Masiku ke DPR RI
Kejahatan Genosida di Suriah: Militan Tinggalkan Jasad Korban di Lembah dan Pegunungan
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Terancam Penjara Seumur Hidup Jika Terbukti Bersalah

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 08:01 WIB

Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Atas Dugaan Penipuan Investasi Ratusan Miliar

Selasa, 18 Maret 2025 - 08:29 WIB

3 Polisi Tewas Saat Gerebek Sabung Ayam di Lampung, Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Diselidiki

Senin, 17 Maret 2025 - 19:23 WIB

Sengketa Sita Rumah di Tamiang Layang: Pemilik Baru Gugat Putusan Pengadilan

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Dugaan Money Politic PSU Barut! Sejumlah Orang dan Barang Bukti Uang Diamankan dari Rumah di Jalan Simpang Pramuka II

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:37 WIB

BREAKING NEWS!!! Viral Muara Teweh: Dugaan Money Politics Jelang Pemilihan Ulang, Tim Gabungan Amankan Korlap Timses Paslon

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:19 WIB

Hasto Kristiyanto Didakwa Suap Rp400 Juta untuk Loloskan Harun Masiku ke DPR RI

Kamis, 13 Maret 2025 - 09:29 WIB

Kejahatan Genosida di Suriah: Militan Tinggalkan Jasad Korban di Lembah dan Pegunungan

Kamis, 13 Maret 2025 - 09:21 WIB

Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Terancam Penjara Seumur Hidup Jika Terbukti Bersalah

Berita Terbaru