Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online Kedok Trading Beromset Miliaran Rupiah

- Jurnalis

Rabu, 22 Maret 2023 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjend Pol Djuhandhani, R.P., S.H. Sumber foto : pmjnews.com

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjend Pol Djuhandhani, R.P., S.H. Sumber foto : pmjnews.com

1TULAH.COM – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, mengungkap kasus perjudian berkedok trading, dengan omzet mencapai miliaran Rupiah dalam sebulan.

Terdapat 2 pelaku yang ditangkap dalam kasus judi Online ini
Pengungkapan kasus judi berkedok trading.

Tidak terlepas dari instruksi Presiden Joko Widodo, yang ditindaklanjuti Kapolri melalui seluruh jajarannya.

Dittipidum Bareskrim Polri, bahkan langsung bergerak cepat, melakukan penyelidikan terhadap segala bentuk praktek perjudian, dengan berbagai modus operandi.

Dilansir dari pmjnews, Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri, melakukan penyelidikan terhadap Situs Trading bxxchanger.com, http: der..codan Situs https://www.alxxchanger.club yang terindikasi platform judi, berkedok trading, setelah menerima informasi dari masyarakat.

Pengelola website, mengiming-imingi pengunjung atau member website, dengan keuntungan yang berlipat, jika berhasil menebak harga suatu instrumen keuangan atau aset, yang harganya terus berubah-ubah dalam setiap detik.

Jika tebakan pengunjung atau member website  tepat, maka akan mendapatkan keuntungan yang berlipat, sesuai dengan modal awal yang diberikan.

Baca Juga :  Fantastis! Doktif Mengaku Ditawari Uang ‘Bawah Tanah’ Puluhan Miliar Jelang Putusan Praperadilan

Akan tetapi, jika tebakan pengunjung atau member website tidak tepat, maka modal awal yang diberikan akan hilang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjend Pol Djuhandhani, R.P., S.H didampingi Kasubdit 3 Ditipidum Kombes Ary Satriyan Sik MH, menyebut, dalam kasus ini terdapat 2 pelaku yang ditangkap dan sudah berstatus sebagai tersangka, yang berperan sebagai Payment Agen.

Keduanya, yakni DA dan AN, yang merupakan warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat Ditangkap di Dusun 04 Kelurahan Babakan Kabupaten cirebon

“Ada dua tersangka yang sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus ini. Dari kedua tersangka, kita menyita sejumlah barang bukti, seperti sejumlah Handphone, buku rekening, ATM, dan uang tunai,” ungkap Brigjend Pol Djuhandhani.

Ditambahkan Brigjend Pol Djuhandhani, paltform yang dijalankan para pelaku termasuk dalam kasus perjudian, karena keuntungan yang didapat para pemainnya, hanya bergantung pada peruntungan belaka.

Baca Juga :  Skandal Timah Ilegal Babel: 2 Oknum TNI Diamankan, Pajero Sport dan Truk Jadi Barang Bukti

“Jadi ini masuk dalam ranah perjudian, karena keuntungannya itu hanya sebatas kemungkinan, dan peruntungan belaka saja. Omzet para pelaku ini cukup besar, dalam 1 bulan bisa mencapai Miliaran Rupiah,” tandasnya.

Dalam kasus ini, pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjutan, untuk menangkap pelaku lainnya.

Sedangkan para pelaku yang sudah ditangkap, kini terancam akan dipenjara selama 10 tahun, karena dijerat dengan tindak pidana perjudian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No.19 tahun 2019, tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jo pasal 55 KUHP dan pasal 303 KUHP.

Ditipidum Bareskrim Polri Juga Akan bekerjasama dengan Kominfo untuk melakukan penindakan dan pemblokiran terhadap situs judi online yang diduga servernya ada di luar indonesia . Nova Eliza Putri)

Berita Terkait

Skandal Timah Ilegal Babel: 2 Oknum TNI Diamankan, Pajero Sport dan Truk Jadi Barang Bukti
Fantastis! Doktif Mengaku Ditawari Uang ‘Bawah Tanah’ Puluhan Miliar Jelang Putusan Praperadilan
Ironi Jejak Rizal, Pejabat Tinggi Bea Cukai yang Terseret OTT KPK dengan Bukti Emas 3 Kg
Didakwa Perkaya Diri Rp 809 Miliar, Nadiem Makarim Klaim Tak Tahu Ada Aliran Dana ke ASN
Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid: Buronan Kasus Korupsi Minyak Kini Diburu Dunia
Status Hukum Terbaru Bahar bin Smith: Resmi Tersangka Dugaan Pengeroyokan Anggota Banser
Dendam Lama Sejak 1989, Perang Kelompok di Makassar Pecah di Dekat Masjid Al-Markaz
Sidang Korupsi Laptop Chromebook, Boyamin Saiman: Jaksa Jangan Terkecoh Manuver Nadiem

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 06:04 WIB

Skandal Timah Ilegal Babel: 2 Oknum TNI Diamankan, Pajero Sport dan Truk Jadi Barang Bukti

Senin, 9 Februari 2026 - 14:02 WIB

Fantastis! Doktif Mengaku Ditawari Uang ‘Bawah Tanah’ Puluhan Miliar Jelang Putusan Praperadilan

Kamis, 5 Februari 2026 - 05:30 WIB

Ironi Jejak Rizal, Pejabat Tinggi Bea Cukai yang Terseret OTT KPK dengan Bukti Emas 3 Kg

Senin, 2 Februari 2026 - 17:37 WIB

Didakwa Perkaya Diri Rp 809 Miliar, Nadiem Makarim Klaim Tak Tahu Ada Aliran Dana ke ASN

Senin, 2 Februari 2026 - 08:37 WIB

Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid: Buronan Kasus Korupsi Minyak Kini Diburu Dunia

Senin, 2 Februari 2026 - 08:28 WIB

Status Hukum Terbaru Bahar bin Smith: Resmi Tersangka Dugaan Pengeroyokan Anggota Banser

Minggu, 1 Februari 2026 - 12:41 WIB

Dendam Lama Sejak 1989, Perang Kelompok di Makassar Pecah di Dekat Masjid Al-Markaz

Rabu, 28 Januari 2026 - 05:33 WIB

Sidang Korupsi Laptop Chromebook, Boyamin Saiman: Jaksa Jangan Terkecoh Manuver Nadiem

Berita Terbaru

Ilustrasi Niat Puasa. (Unsplash)

Nasional

Kemenag Aceh Perkirakan 19 Februari jadi Awal Ramadhan 1447 H

Kamis, 12 Feb 2026 - 15:21 WIB