Pemkab Barsel Segera Berlakukan Perda Sampah, DLH: Pelanggar Diberikan Sanksi Bertingkat

- Jurnalis

Kamis, 16 Maret 2023 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nanang Shalahuddin Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan B3 serta Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Barsel. Foto. Alifansyah/1tulah.com

Nanang Shalahuddin Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan B3 serta Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Barsel. Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com, BUNTOK-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel), melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan terus mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda), tentang Pengelolaan Sampah kepada masyarakat sebelum diterapkan.

Sebelumnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan sampah ini, telah disetujui/disahkan oleh pihak legislatif, bersama pemerintah daerah setempat melalui Rapat Paripurna beberapa waktu lalu.

Pj. Bupati Barsel, Lisda Arriyana mengatakan, permasalahan sampah merupakan masalah sehari-hari yang sering terjadi di masyarakat, dan dibutuhkan sinergisitas dan kerjasama dari berbagai pihak untuk menyelesaikannya.

“Maka dari itu kita membuat Perda tersebut, dimana dengan adanya peraturan ini maka akan ada sanksi yang diberikan bagi yang melanggarnya,” ujarnya di Buntok, Kamis (16/3/2023).

Sehingga, lanjut ia, dengan begitu dapat menciptakan lingkungan yang sehat, nyaman dan bersih serta bebas dari polusi sampah, terutama untuk kesehatan bersama.

Baca Juga :  Timnas Indonesia Tantang Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026: Adu Gengsi Pemain Abroad!

Ia menuturkan, Pemkab Barsel melalui DLH juga akan terus melakukan sosialisasi atau pemahaman tentang Perda tersebut kepada masyarakat melalui pihak Kecamatan, Kelurahan, RT hingga Pemrintah Desa (Pemdes) se-Kabupate Barsel.

“Maka dari itu kami meminta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat Barsel untuk bisa menerapkan dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Perda tersebut nantinya,” tutur Lisda Arriyana.

Sementara itu, Nanang Shalahuddin, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan B3 serta Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Barsel menerangkan, Perda ini sebagai pedoman pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan sampah, yang sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan.

Baca Juga :  Kasus Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte: Pendukung Demo, Tuntut Keadilan di Hari Jadi Davao

Sehingga bagi masyarakat yang melanggar tentunya akan diberikan sanksi bertingkat, dari berupa teguran, tertulis, bahkan denda hingga ancaman kurungan penjara, karena Perda ini sudah mempunyai hukum tetap.

“Karena didalam Perda tersebut berdasarkan Pasal 48-52 ada beberapa larangan-larangan, salah satunya jam larangan membuang sampah dari pukul 06.00 WIB-16.00 WIB, hal ini untuk menghindari penumpukan sampah dan agar TPS terlihat bersih,” terangnya.

Ia menambahkan, semoga dengan adanya Perda ini seluruh masyarakat Kabupaten Barsel dapat mematuhi/mentaati peraturannya kalau sudah diterapkan nanti, agar masyarakat tidak terkena sanksi apapun.

“Sehingga kita semua dapat mewujudkan Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini bersih, sehat, nyaman dan bebas dari polosi bau sampah,” kata Nanang Shalahuddin. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

KPU Kalteng Tegaskan PSU Barut Tetap Sesuai Jadwal, Dugaan Politik Uang Ditangani Bawaslu
Penguatan Tata Kelola Pemerintahan: Kunci Mewujudkan Good Governance di Kalimantan Tengah
Karau Kuala Gelar Festival Ramadhan 1446H: Ajang Talenta Islami Pelajar SD/SMP!
Mantan Polisi Polda Sumut Jadi Tersangka Pemerasan Dana SMK, Polri Usut Tuntas!
7 Rekomendasi Mukena Lebaran 2024: Ibadah Nyaman Sekaligus Tampil Modis
Ratusan Warga Gaza Tewas, Indonesia Kecam Serangan Udara Israel di Bulan Suci Ramadan
KPU Akan Lakukan PSU di 4 Wilayah Akhir Maret
Gaji Rp 4 Juta, Apakah Wajib Zakat Mal? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:45 WIB

KPU Kalteng Tegaskan PSU Barut Tetap Sesuai Jadwal, Dugaan Politik Uang Ditangani Bawaslu

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:53 WIB

Penguatan Tata Kelola Pemerintahan: Kunci Mewujudkan Good Governance di Kalimantan Tengah

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:11 WIB

Karau Kuala Gelar Festival Ramadhan 1446H: Ajang Talenta Islami Pelajar SD/SMP!

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:54 WIB

Mantan Polisi Polda Sumut Jadi Tersangka Pemerasan Dana SMK, Polri Usut Tuntas!

Rabu, 19 Maret 2025 - 08:09 WIB

7 Rekomendasi Mukena Lebaran 2024: Ibadah Nyaman Sekaligus Tampil Modis

Rabu, 19 Maret 2025 - 07:50 WIB

Ratusan Warga Gaza Tewas, Indonesia Kecam Serangan Udara Israel di Bulan Suci Ramadan

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:33 WIB

KPU Akan Lakukan PSU di 4 Wilayah Akhir Maret

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:04 WIB

Gaji Rp 4 Juta, Apakah Wajib Zakat Mal? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Berita Terbaru