Pelaku Bunuh Penjual Ayam Goreng di Bekasi Ternyata Sudah 3 Hari di Rencanakan

- Jurnalis

Jumat, 17 Februari 2023 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. Sumber foto : pmjnews.com

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. Sumber foto : pmjnews.com

1TULAH.COM – Polisi Telah menjelaskan bahwa dua tersangka pria yaitu HK (21) dan MA (14), pelaku pembunuhan terhadap penjual ayam goreng berinisial MIM (29) telah merencanakan selama 3 hari untuk membunuh korban.

“Menurut keterangan tersangka, telah direncanakan selama 3 hari,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, yang dilansir dari pmjnews, Jumat (17/2/2023).

Hengki mengungkapkan, kedua pelaku tersebut baru bekerja di tempat milik korbannya 5 hari sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.

Baca Juga :  Harga Sawit Hancur Imbas Wacana Monopoli Ekspor, Perusahaan Diminta Tak Turunkan Harga

Namun, polisi sat ini masih mendalami lebih lanjut dengan pihak psikologi forensik untuk mengungkap motif para tersangka, yang untuk sementara ini yakni karena sakit hati.

“Kami curigai 5 hari bekerja, namun sudah melalukan pembunuhan berencana, apa motif yang sebenernya apalagi 3 hari sudah merencanakan pembunuhan ini. Jadi dia 2 hari awal saja melakukan pekerjaan dengan keinginan yang sebenarnya. Baru dua hari lalu melakukan pembunuhan, nah ini motifnya sedang kami gali dengan psikologi forensik,” jelasnya.

Baca Juga :  Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya

Atas kejahatannya, pelaku dijatuhkan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 365 KUHP juncto Pasal 328 KUHP tentang Penculikan, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.

Lebih lanjut lagi, karena melibatkan pelaku yang masih berada di bawah umur, polisi menerapkan Pasal 76F juncto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 atau UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(Nova Eliza Putri)

Berita Terkait

Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mess Jetty, Pria Asal Jingah Diduga Akhiri Hidup
Harumkan Nama Daerah, Tim Balogo Barito Timur Sabet Juara di FBIM 2026 Palangka Raya
Negosiasi Alot Berhasil! Pemerintah Pulangkan 9 Relawan Indonesia yang Ditahan Israel
Polisi Bekuk Empat Terduga Pengguna Sabu di Kota Palu Sulteng
Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan
AS dan Iran di Ambang Kesepakatan Gencatan Senjata 60 Hari, Selat Hormuz Bakal Dibuka Kembali
Prabowo Bentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia Jadi Single Exporter, Ekonom Khawatirkan Hal Ini
Harapan Ketua Komisi III DPRD di HUT ke-69 Kalteng: Kesejahteraan Nyata Melalui Kartu Huma Betang

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 07:53 WIB

Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mess Jetty, Pria Asal Jingah Diduga Akhiri Hidup

Senin, 25 Mei 2026 - 07:17 WIB

Harumkan Nama Daerah, Tim Balogo Barito Timur Sabet Juara di FBIM 2026 Palangka Raya

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:30 WIB

Polisi Bekuk Empat Terduga Pengguna Sabu di Kota Palu Sulteng

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:26 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:40 WIB

AS dan Iran di Ambang Kesepakatan Gencatan Senjata 60 Hari, Selat Hormuz Bakal Dibuka Kembali

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:10 WIB

Prabowo Bentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia Jadi Single Exporter, Ekonom Khawatirkan Hal Ini

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:49 WIB

Harapan Ketua Komisi III DPRD di HUT ke-69 Kalteng: Kesejahteraan Nyata Melalui Kartu Huma Betang

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:39 WIB

Harga Sawit Hancur Imbas Wacana Monopoli Ekspor, Perusahaan Diminta Tak Turunkan Harga

Berita Terbaru