1TULAH.COM – Terdakwa Ricky Rizal mendapatkan vonis pidana 13 tahun penjara dari Majelis Hakim pada sidang putusan vonis perkara pembunuhan berencana Brigadir Noriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.
Menurut Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, Ricky Rizal terbukti bersalah dan terlibat dalam pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal selama 13 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, Selasa 14 Februari 2023.
Hakim Wahyu membeberkan pertimbangan yang meringankan hukuman bagi terdakwa Ricky. Di antaranya Ricky masih punya tanggungan keluarga dan diharapkan dapat memperbaiki perilakunya.
“Hal yang meringankan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa masih diharapkan memperbaiki perilakunya di kemudian hari,” kata hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Sedangkan pertimbangan yang memberatkan hukuman terhadap Ricky, hakim Wahyu menilai yang bersangkutan berbelit-belit dalam memberikan keterangannya di persidangan.
Selain itu Ricky Rizal juga dianggap telah mencoreng nama baik Polri.
“Hal yang memberatkan terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan. Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian,” bebernya.
Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara
Sebelumnya, majelis hakim telah lebih dahulu menggelar sidang vonis terhadap terdakwa Kuat Maruf.
Dalam putusannya, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 15 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ucap hakim Wahyu.
Sebelum putusan tersebut dibacakan, anggota majelis hakim Morgan Simanjuntak membeberkan hal-hal yang memberatkan.
Pertama, terdakwa Kuat dinilai tidak sopan dalam persidangan. Kedua berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Ketiga tidak mengakui kesalahannya. Keempat, tidak menunjukan penyesalan.
“Hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” katanya.
Vonis yang dijatuhi majelis hakim ini terhitung lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Dalam persidangan sebelumnya diketahui jaksa hanya menuntut Kuat delapan tahun penjara sama seperti tuntutan jaksa terhadap Ricky. (Nova Eliza Putri)
Artikel ini pertama kali tayang di suara.com, dengan judul Hukuman Ricky Rizal Lebih Ringan dari Kuat Maruf, Hakim: Terdakwa Masih Punya Tanggungan Keluarga.

![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)


![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)



















