1tulah.com – Sosok Bripka Masih tengah ramai jadi perbincangan karena membongkar kasus dugaan polisi diperas polisi.
Terbaru, Polda Metro Jaya menggelar pertemuan antara Bripka Madih dan oknum penyidik berinisial TG yang diduga sudah melakukan pemerasan. Hasilnya, Bripka Madih menyampaikan permohonan maaf lantaran tidak terbukti adanya pemerasan.
“Tidak ada, jadi artinya setelah dikonfrontir ya, mendasari konfrontasi kedua belah pihak langsung ya ini tidak ada dapat dibuktikan, saya rasa itu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan pada Selasa (7/2/2023) di Polda Metro Jaya.
Trunoyudo menjelaskan dari hasil konfrontir antara Bripka Madih dengan TG, semuanya mengaku adanya objek laporan pada tahun 2011 yang dilayangkan ibunda Bripka Madih, Halimah terkait objek tanah seluas 1.600 meter.
“Halimah, ibu Madih, dan benar objek 1.600 meter persegi, dan tidak dibantah oleh Bripka Madih. Sedangkan Bripka Madih menuntut 3.600 meter persegi, ketika dikonfrontir ketika ditanya ke TG benar 1.600 meter persegi. Artinya ini tidak dibantah,” katanya.
Kemudian untuk keterangan tempat, lanjut Trunoyudo, keduanya memiliki kesesuaian dengan proses laporan di Kantor Dirkrimum di Kamneg yang disana turut memuat sekitar belasan penyidik.
“Ada persamaan dalam waktu dan tempat tidak ada bantahan dan yang kami salut gentle juga dari Pak Bripka Madih langsung mendatangi TG, memeluk, dan ‘Minta maaf Pak Haji. Saya mohon maaf’,” kata Trunoyudo sambil tirukan ucapan Madih saat dikonfrontir.
“Artinya kami apresiasi supaya jelas semua. Jangan sampai ini semuanya kemudian menjadi suatu opini yang berkembang di publik, salah satu caranya adalah konfrontir,” tambah dia.
Mulanya, Bripka Madih viral di media sosial kala memperjuangkan penyelesaian kasus penyerobotan tanah oleh pengembang yang diklaim sebagai milik orang tuanya
Belakangan, Bripka Madih membongkar sejumlah fakta saat dirinya melaporkan kasus penyerobotan tanah ke Polda Metro Jaya. Ia menyebut, oknum penyidik di Polda Metro yang sejatinya adalah tempatnya bertugas juga, justru meminta ‘imbalan’ yakni uang Rp 100 juta dan tanah seluas 1.000 meter persegi.
Bripka Madih mengaku tak habis pikir bagaimana bisa ia dimintai sejumlah uang ketika melaporkan kasus orang tuanya, sementara ia sendiri merupakan anggota polisi.
“Ane (saya) ini sebagai pihak yang dizalimi, pelapor, bukan orang yang melakukan pidana, kecewa! Orang tua ane itu hampir 1 abad melaporkan penyerobotan tanah ke Polda Metro Jaya, kenapa dimintai biaya penyidikan?” keluh Madih. (suara.com)