Bripka Madih Sempat Dilaporkan Istri ke Propam, Apa Alasannya?

- Jurnalis

Sabtu, 4 Februari 2023 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Jatinegara Bripka Madih mengaku diperas oleh oknum penyidik. (Foto: suara.com)

Polsek Jatinegara Bripka Madih mengaku diperas oleh oknum penyidik. (Foto: suara.com)

1TULAH.COM – Anggota Provos Polsek Jatinegara, yakni Bripka Madih yang tengah viral karena mengaku di peras oleh oknum penyidik ternyata sempat dilaporkan sang istri.

Usai viral video Bripka Madih yang mengaku diperas hingga di mintai uang 100 juta dan tanah, muncul keterangan bahwa Bripka Madih sudah dua kali dilaporkan oleh istrinya ke Propam Polda Metro Jaya.

Pertama pada tahun 2014 dan kedua pada tahun lalu, 2022.

Hal tersebut diungkapkan oleh Trunoyudo.

“Dilaporkan oleh istri sahnya atas nama SK, (sekarang) sudah cerai. Dan putusannya melalui hukuman putusan pelanggaran disiplin,” ujar Trunoyudo kikutip dari suara.com.

Kemudian, pada Agustus 2022, Bripka Madih kembali dilaporkan, kini yang melapor adalah istri keduanya, yakni SS terkait kasus KDRT.

Laporan tersebut hingga kini masih diproses oleh Propam Polres Metri Jakarat Timur, karena istri kedua Madih tak bisa dimintai keterangan.

Baca Juga :  Dramatis! 10 Nelayan Indonesia Selamat dari Cengkeraman Topan Ilsa

SS juga sempat melaporkan Madih ke Polsek Pondok Gede.

“Saat ini prosesnya tentu akan ditake over oleh Bid Propam Polda Metro Jaya terkait pelanggaran kode etik dengan adanya KDRT,” kata Trunoyudo.

“Jadi bukan hanya kode etik, dengan adanya laporan tersebut maka patut diduga suatu perbuatan melawan hukum atau tindak pidana,” sambungnya.

Sementara itu, menanggapi pengakuan Bripka Madih terkait video pengakuannya yang viral, KOmisi Kepolisian Nasional meminta Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran untuk rutin melakukan sidah di lingkungan tempat kerjanya.

Bertujuan untuk mencegah adanya tindak pemerasan terhadap pihak yang memiliki perkara.

“Sidak perlu sering dilakukan pimpinan (Kapolda) untuk mencegah dugaan praktek-praktek transaksional dalam penanganan kasus,” ujar anggota Kompolnas, Pongky Indarti melansir dari suara.com.

Kemudian, perlu juga adanya pemasangan CCTV dan body camera dalam upaya pencegahan tersebut.

Tak hanya itu, Bripka Madih diduga melanggar kode etik kepolisian.

Baca Juga :  Opsen Pajak Ancam Daya Beli Mobil Baru, Gaikindo Khawatir

Yang pertama, terkiat aksiny ayang membawa sejumlah orang dan memasang pelang di lahan yang diklaim miliknya pada Selasa, 31 Januari 2023 lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa.

Menurut Kombes Bhiwara Braja Paksa, sebagai anggota Polri, Bripka Madih masih terikat denagn aturan yang tentu harus di patuhi.

Dugaan selanjutnya, Madih diduga melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintahh Nomor 2 Tahun 2003 tentang Aturan Disiplin Anggota Polri.

Tidak hanya itu, Bripka Madih juga diduga melanggar Pasal 13 huru g ayat 1 paragraf 4 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Pasal tersebut mengatur pejabat Polri yang dilarang memakai media sosial untuk menyebarluaskan berita bohong dan atau ujaran kebencian. (Delia Anisya Fitri)

Sumber: suara.com

Berita Terkait

Gus Miftah Minta Maaf Usai Hina Penjual Es Teh, Kena Semprot Mayor Teddy
Akses Pendidikan Agama bagi Disabilitas Tuli di Indonesia: Tantangan dan Solusi
Opsen Pajak Ancam Daya Beli Mobil Baru, Gaikindo Khawatir
Siti Nafsiah: Perpustakaan, Kunci Tingkatkan Literasi Anak Kalteng
Rumah Mewah Hasil Gratifikasi Milik Rafael Alun Dilelang KPK, Harga Mulai Rp 19 Miliar
Siap Jadi Orang Tua? Ini Strategi Jitu Mengelola Keuangan Keluarga Baru
Harga Emas Antam Terus Menguat, Sentuh Rp1.514.000 per Gram Hari Ini
𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢tas 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐦𝐚𝐧𝐚𝐧, 𝐊𝐚𝐩𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬 𝐁𝐚𝐫𝐬𝐞𝐥 𝐝𝐚𝐧 𝐃𝐚𝐧𝐝𝐢𝐦 𝟏𝟎𝟏𝟐/𝐁𝐮𝐧𝐭𝐨𝐤 𝐓𝐢𝐣𝐚𝐮 𝐏𝐫𝐨𝐬𝐞𝐬 𝐏𝐒𝐔 𝐏𝐢𝐥𝐤𝐚𝐝𝐚 𝟐𝟎𝟐𝟒

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 08:27 WIB

Gus Miftah Minta Maaf Usai Hina Penjual Es Teh, Kena Semprot Mayor Teddy

Rabu, 4 Desember 2024 - 07:47 WIB

Akses Pendidikan Agama bagi Disabilitas Tuli di Indonesia: Tantangan dan Solusi

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:55 WIB

Opsen Pajak Ancam Daya Beli Mobil Baru, Gaikindo Khawatir

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:23 WIB

Siti Nafsiah: Perpustakaan, Kunci Tingkatkan Literasi Anak Kalteng

Selasa, 3 Desember 2024 - 09:47 WIB

Rumah Mewah Hasil Gratifikasi Milik Rafael Alun Dilelang KPK, Harga Mulai Rp 19 Miliar

Selasa, 3 Desember 2024 - 09:38 WIB

Siap Jadi Orang Tua? Ini Strategi Jitu Mengelola Keuangan Keluarga Baru

Selasa, 3 Desember 2024 - 09:30 WIB

Harga Emas Antam Terus Menguat, Sentuh Rp1.514.000 per Gram Hari Ini

Selasa, 3 Desember 2024 - 06:47 WIB

𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢tas 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐦𝐚𝐧𝐚𝐧, 𝐊𝐚𝐩𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬 𝐁𝐚𝐫𝐬𝐞𝐥 𝐝𝐚𝐧 𝐃𝐚𝐧𝐝𝐢𝐦 𝟏𝟎𝟏𝟐/𝐁𝐮𝐧𝐭𝐨𝐤 𝐓𝐢𝐣𝐚𝐮 𝐏𝐫𝐨𝐬𝐞𝐬 𝐏𝐒𝐔 𝐏𝐢𝐥𝐤𝐚𝐝𝐚 𝟐𝟎𝟐𝟒

Berita Terbaru