Bripka Madih Sempat Dilaporkan Istri ke Propam, Apa Alasannya?

- Jurnalis

Sabtu, 4 Februari 2023 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Jatinegara Bripka Madih mengaku diperas oleh oknum penyidik. (Foto: suara.com)

Polsek Jatinegara Bripka Madih mengaku diperas oleh oknum penyidik. (Foto: suara.com)

1TULAH.COM – Anggota Provos Polsek Jatinegara, yakni Bripka Madih yang tengah viral karena mengaku di peras oleh oknum penyidik ternyata sempat dilaporkan sang istri.

Usai viral video Bripka Madih yang mengaku diperas hingga di mintai uang 100 juta dan tanah, muncul keterangan bahwa Bripka Madih sudah dua kali dilaporkan oleh istrinya ke Propam Polda Metro Jaya.

Pertama pada tahun 2014 dan kedua pada tahun lalu, 2022.

Hal tersebut diungkapkan oleh Trunoyudo.

“Dilaporkan oleh istri sahnya atas nama SK, (sekarang) sudah cerai. Dan putusannya melalui hukuman putusan pelanggaran disiplin,” ujar Trunoyudo kikutip dari suara.com.

Kemudian, pada Agustus 2022, Bripka Madih kembali dilaporkan, kini yang melapor adalah istri keduanya, yakni SS terkait kasus KDRT.

Laporan tersebut hingga kini masih diproses oleh Propam Polres Metri Jakarat Timur, karena istri kedua Madih tak bisa dimintai keterangan.

Baca Juga :  Malam Ta'aruf MTQ VIII KORPRI Pererat Ukhuwah ASN se-Kalimantan Tengah

SS juga sempat melaporkan Madih ke Polsek Pondok Gede.

“Saat ini prosesnya tentu akan ditake over oleh Bid Propam Polda Metro Jaya terkait pelanggaran kode etik dengan adanya KDRT,” kata Trunoyudo.

“Jadi bukan hanya kode etik, dengan adanya laporan tersebut maka patut diduga suatu perbuatan melawan hukum atau tindak pidana,” sambungnya.

Sementara itu, menanggapi pengakuan Bripka Madih terkait video pengakuannya yang viral, KOmisi Kepolisian Nasional meminta Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran untuk rutin melakukan sidah di lingkungan tempat kerjanya.

Bertujuan untuk mencegah adanya tindak pemerasan terhadap pihak yang memiliki perkara.

“Sidak perlu sering dilakukan pimpinan (Kapolda) untuk mencegah dugaan praktek-praktek transaksional dalam penanganan kasus,” ujar anggota Kompolnas, Pongky Indarti melansir dari suara.com.

Kemudian, perlu juga adanya pemasangan CCTV dan body camera dalam upaya pencegahan tersebut.

Tak hanya itu, Bripka Madih diduga melanggar kode etik kepolisian.

Baca Juga :  Jelang Muktamar ke-35 PBNU, Cak Imin Tegaskan Oknum Politik Praktis Harus Didepak

Yang pertama, terkiat aksiny ayang membawa sejumlah orang dan memasang pelang di lahan yang diklaim miliknya pada Selasa, 31 Januari 2023 lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa.

Menurut Kombes Bhiwara Braja Paksa, sebagai anggota Polri, Bripka Madih masih terikat denagn aturan yang tentu harus di patuhi.

Dugaan selanjutnya, Madih diduga melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintahh Nomor 2 Tahun 2003 tentang Aturan Disiplin Anggota Polri.

Tidak hanya itu, Bripka Madih juga diduga melanggar Pasal 13 huru g ayat 1 paragraf 4 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Pasal tersebut mengatur pejabat Polri yang dilarang memakai media sosial untuk menyebarluaskan berita bohong dan atau ujaran kebencian. (Delia Anisya Fitri)

Sumber: suara.com

Berita Terkait

Kuasai 80 Persen UMKM, Perempuan Didorong Dobrak Keterbatasan Sektoral
Mitos ‘Baseload’ Runtuh: IESR Sebut PLTU Kini Sama Tidak Stabilnya dengan Energi Hijau
DPRD Kalteng Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025: Pemprov Raih WTP 12 Kali Beruntun
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pembangunan 11 Rusun Baru pada APBD 2027
Alami Masalah Pencernaan, KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas
Wagub Edy Pratowo Resmi Buka MTQ VIII KORPRI Kalteng di Murung Raya
Wagub Kalteng Resmikan Bazar Produk Unggulan MTQ VIII KORPRI di Murung Raya
Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 03:36 WIB

Kuasai 80 Persen UMKM, Perempuan Didorong Dobrak Keterbatasan Sektoral

Sabtu, 27 Juni 2026 - 03:27 WIB

Mitos ‘Baseload’ Runtuh: IESR Sebut PLTU Kini Sama Tidak Stabilnya dengan Energi Hijau

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:07 WIB

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pembangunan 11 Rusun Baru pada APBD 2027

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:02 WIB

Alami Masalah Pencernaan, KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:08 WIB

Wagub Edy Pratowo Resmi Buka MTQ VIII KORPRI Kalteng di Murung Raya

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:17 WIB

Wagub Kalteng Resmikan Bazar Produk Unggulan MTQ VIII KORPRI di Murung Raya

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:49 WIB

Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:24 WIB

Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat

Berita Terbaru