1TULAH.COM – Anggota Provos Polsek Jatinegara, yakni Bripka Madih yang tengah viral karena mengaku di peras oleh oknum penyidik ternyata sempat dilaporkan sang istri.
Usai viral video Bripka Madih yang mengaku diperas hingga di mintai uang 100 juta dan tanah, muncul keterangan bahwa Bripka Madih sudah dua kali dilaporkan oleh istrinya ke Propam Polda Metro Jaya.
Pertama pada tahun 2014 dan kedua pada tahun lalu, 2022.
Hal tersebut diungkapkan oleh Trunoyudo.
“Dilaporkan oleh istri sahnya atas nama SK, (sekarang) sudah cerai. Dan putusannya melalui hukuman putusan pelanggaran disiplin,” ujar Trunoyudo kikutip dari suara.com.
Kemudian, pada Agustus 2022, Bripka Madih kembali dilaporkan, kini yang melapor adalah istri keduanya, yakni SS terkait kasus KDRT.
Laporan tersebut hingga kini masih diproses oleh Propam Polres Metri Jakarat Timur, karena istri kedua Madih tak bisa dimintai keterangan.
SS juga sempat melaporkan Madih ke Polsek Pondok Gede.
“Saat ini prosesnya tentu akan ditake over oleh Bid Propam Polda Metro Jaya terkait pelanggaran kode etik dengan adanya KDRT,” kata Trunoyudo.
“Jadi bukan hanya kode etik, dengan adanya laporan tersebut maka patut diduga suatu perbuatan melawan hukum atau tindak pidana,” sambungnya.
Sementara itu, menanggapi pengakuan Bripka Madih terkait video pengakuannya yang viral, KOmisi Kepolisian Nasional meminta Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran untuk rutin melakukan sidah di lingkungan tempat kerjanya.
Bertujuan untuk mencegah adanya tindak pemerasan terhadap pihak yang memiliki perkara.
“Sidak perlu sering dilakukan pimpinan (Kapolda) untuk mencegah dugaan praktek-praktek transaksional dalam penanganan kasus,” ujar anggota Kompolnas, Pongky Indarti melansir dari suara.com.
Kemudian, perlu juga adanya pemasangan CCTV dan body camera dalam upaya pencegahan tersebut.
Tak hanya itu, Bripka Madih diduga melanggar kode etik kepolisian.
Yang pertama, terkiat aksiny ayang membawa sejumlah orang dan memasang pelang di lahan yang diklaim miliknya pada Selasa, 31 Januari 2023 lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa.
Menurut Kombes Bhiwara Braja Paksa, sebagai anggota Polri, Bripka Madih masih terikat denagn aturan yang tentu harus di patuhi.
Dugaan selanjutnya, Madih diduga melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintahh Nomor 2 Tahun 2003 tentang Aturan Disiplin Anggota Polri.
Tidak hanya itu, Bripka Madih juga diduga melanggar Pasal 13 huru g ayat 1 paragraf 4 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Pasal tersebut mengatur pejabat Polri yang dilarang memakai media sosial untuk menyebarluaskan berita bohong dan atau ujaran kebencian. (Delia Anisya Fitri)
Sumber: suara.com