Bripka Madih Sempat Dilaporkan Istri ke Propam, Apa Alasannya?

- Jurnalis

Sabtu, 4 Februari 2023 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Jatinegara Bripka Madih mengaku diperas oleh oknum penyidik. (Foto: suara.com)

Polsek Jatinegara Bripka Madih mengaku diperas oleh oknum penyidik. (Foto: suara.com)

1TULAH.COM – Anggota Provos Polsek Jatinegara, yakni Bripka Madih yang tengah viral karena mengaku di peras oleh oknum penyidik ternyata sempat dilaporkan sang istri.

Usai viral video Bripka Madih yang mengaku diperas hingga di mintai uang 100 juta dan tanah, muncul keterangan bahwa Bripka Madih sudah dua kali dilaporkan oleh istrinya ke Propam Polda Metro Jaya.

Pertama pada tahun 2014 dan kedua pada tahun lalu, 2022.

Hal tersebut diungkapkan oleh Trunoyudo.

“Dilaporkan oleh istri sahnya atas nama SK, (sekarang) sudah cerai. Dan putusannya melalui hukuman putusan pelanggaran disiplin,” ujar Trunoyudo kikutip dari suara.com.

Kemudian, pada Agustus 2022, Bripka Madih kembali dilaporkan, kini yang melapor adalah istri keduanya, yakni SS terkait kasus KDRT.

Laporan tersebut hingga kini masih diproses oleh Propam Polres Metri Jakarat Timur, karena istri kedua Madih tak bisa dimintai keterangan.

Baca Juga :  KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Heri Gunawan dan Istri Kasus Korupsi CSR BI-OJK

SS juga sempat melaporkan Madih ke Polsek Pondok Gede.

“Saat ini prosesnya tentu akan ditake over oleh Bid Propam Polda Metro Jaya terkait pelanggaran kode etik dengan adanya KDRT,” kata Trunoyudo.

“Jadi bukan hanya kode etik, dengan adanya laporan tersebut maka patut diduga suatu perbuatan melawan hukum atau tindak pidana,” sambungnya.

Sementara itu, menanggapi pengakuan Bripka Madih terkait video pengakuannya yang viral, KOmisi Kepolisian Nasional meminta Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran untuk rutin melakukan sidah di lingkungan tempat kerjanya.

Bertujuan untuk mencegah adanya tindak pemerasan terhadap pihak yang memiliki perkara.

“Sidak perlu sering dilakukan pimpinan (Kapolda) untuk mencegah dugaan praktek-praktek transaksional dalam penanganan kasus,” ujar anggota Kompolnas, Pongky Indarti melansir dari suara.com.

Kemudian, perlu juga adanya pemasangan CCTV dan body camera dalam upaya pencegahan tersebut.

Tak hanya itu, Bripka Madih diduga melanggar kode etik kepolisian.

Baca Juga :  Cegah Korupsi, DPRD Kalteng Ingatkan ASN Patuhi Aturan Pengadaan Barang dan Jasa

Yang pertama, terkiat aksiny ayang membawa sejumlah orang dan memasang pelang di lahan yang diklaim miliknya pada Selasa, 31 Januari 2023 lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa.

Menurut Kombes Bhiwara Braja Paksa, sebagai anggota Polri, Bripka Madih masih terikat denagn aturan yang tentu harus di patuhi.

Dugaan selanjutnya, Madih diduga melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintahh Nomor 2 Tahun 2003 tentang Aturan Disiplin Anggota Polri.

Tidak hanya itu, Bripka Madih juga diduga melanggar Pasal 13 huru g ayat 1 paragraf 4 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Pasal tersebut mengatur pejabat Polri yang dilarang memakai media sosial untuk menyebarluaskan berita bohong dan atau ujaran kebencian. (Delia Anisya Fitri)

Sumber: suara.com

Berita Terkait

Polisi Musnahkan Narkoba Senilai Rp37 Miliar Pelabuhan Tanjung Priok
Cegah Korupsi, DPRD Kalteng Ingatkan ASN Patuhi Aturan Pengadaan Barang dan Jasa
Bukan Cuma Hukum, Penataan WIUP Jadi Kunci Atasi PETI di Muratara
Menguak Gurita Kasus Suap BPK Sumsel dan Pemkab Muara Enim: Siapa Saja Tersangkanya?
Hak Siar Piala Dunia 2026 Indonesia: Ini Cara Scan TVRI Digital dan Nonton via Aplikasi
Sisi Gelap Piala Dunia 2026: Jurnalis Perempuan Montserrat Gomez Alami Dugaan Pelecehan Saat Siaran Langsung
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Heri Gunawan dan Istri Kasus Korupsi CSR BI-OJK
Polda Metro Jaya Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Cengkareng Timur

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:09 WIB

Polisi Musnahkan Narkoba Senilai Rp37 Miliar Pelabuhan Tanjung Priok

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:35 WIB

Cegah Korupsi, DPRD Kalteng Ingatkan ASN Patuhi Aturan Pengadaan Barang dan Jasa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:24 WIB

Bukan Cuma Hukum, Penataan WIUP Jadi Kunci Atasi PETI di Muratara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:18 WIB

Menguak Gurita Kasus Suap BPK Sumsel dan Pemkab Muara Enim: Siapa Saja Tersangkanya?

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:24 WIB

Sisi Gelap Piala Dunia 2026: Jurnalis Perempuan Montserrat Gomez Alami Dugaan Pelecehan Saat Siaran Langsung

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:48 WIB

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Heri Gunawan dan Istri Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:43 WIB

Polda Metro Jaya Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Cengkareng Timur

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:33 WIB

Buntut Liputan Film ‘Pesta Babi’, Jurnalis Floresa di Labuan Bajo Alami Teror Fisik dan Doxing

Berita Terbaru