Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Brigadir J

- Jurnalis

Jumat, 27 Januari 2023 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saksi mahkota Chuck Putranto di PN Jaksel. Sumber foto : pmjnews

Saksi mahkota Chuck Putranto di PN Jaksel. Sumber foto : pmjnews

1TULAH.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Chuck Putranto dua tahun penjara.

Dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Chuck Putranto dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata JPU dalam persidangan, Jumat (27/1).

Selain dituntut dua tahun penjara, jaksa juga menuntut Chuck Putranto dengan denda Rp10 juta.

“Menjatuhkan pidana denda Rp10 juga subsider tiga bulan penjara,” ujarnya.

Lebih Tinggi dari Tuntutan Arif Rahman

Hari ini, jaksa juga telah menuntut terdakwa lain, Arif Rahman Arifin dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Selain dituntut hukuman badan, eks anak buah Ferdy Sambo tersebut juga dituntut dengan denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Poin meringankan yang pertama yakni, Arif disebut jaksa sudah berterus terang mengakui perbuatannya. Kedua, Arif juga mengaki menyesal dalam kasus ini.

“Terdakwa menyesali perbuatannya,” ucap jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Poin meringankan ketiga yakni Arif dinilai masih muda dan mampu memperbaiki dirinya.

Baca Juga :  Siapa Andrew MacGregor Marshall? Jurnalis Asing yang Bongkar Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad

“Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya,” jelas jaksa.

Adapun poin memberatkan bagi tuntutan Arif yakni dia meminta mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo untuk menyalin file rekaman CCTV Yosua masih hidup lalu merusak laptop yang berisi rekaman tersebut.

Kemudian, Arif disinyalir jaksa mengetahui perbuatannya itu akan menutupi kebenaran dalam pengusutan kasus kematian Brigadir Yosua.

“Terdakwa tahu betul bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnya korban Yosua  tersbeut sangat berguna untuk mengungkap tabir tindak pidana yang terjadi,” ungkap jaksa.

Selain itu, jaksa juga menyebut Arif telah mlanggar prosedur pengamanan bikti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana.

“Di mana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah,” sambungnya.

Enam Terdakwa Jalani Sidang Tuntutan

Ada lima terdakwa kasus obstruction of justice lainnya yang menjalani sidang tuntutan pada hari ini.

Kelimanya, yakni mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria Adi Purnama, mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rahman Arifin, mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Baca Juga :  Live Streaming Piala AFF Futsal 2024: Indonesia vs Vietnam, Siapa Juaranya?

Dari kelima terdakwa tersebut, Arif telah menjalani sidang tuntutan. Dia dituntut lebih ringan dibanding dengan Chuck, yakni satu tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Dalam persidangan jaksa meyakini Arif selaku terdakwa telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya. (Nova Eliza Putri)

Artikel ini pertama kali tayang di suara.com, dengan judul Ancaman Hukuman Lebih Tinggi dari Arif Rahman, Chuck Putranto Eks Korspri Sambo Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus OOJ.

Berita Terkait

Mie Instan: Kenikmatan yang Tak Selalu Sehat, Ini Tips Konsumsinya
Sugianto Panala Putra Penuhi Panggilan Bawaslu Barut Minta Klarifikasi Tudingan Kampanye Hitam
Live Streaming Piala AFF Futsal 2024: Indonesia vs Vietnam, Siapa Juaranya?
CPNS 2025: Kesempatan Emas Bagi Fresh Graduate, Simak Formasi yang Dibuka!
Rano Karno Janjikan Bangun SPBU Terapung saat Kampanye di Kepulauan Seribu: Insyaallah
Aksi Dramatis Peternak Boyolali: Susu Dimandi, Protes Kuota Terbatas dan Tuntut Stop Impor!
Aliran Modal Asing Kabur Rp10,23 Triliun, Rupiah Justru Menguat: Apa Penyebabnya?
Paman Birin Menghilang, MAKI Desak KPK Terbitkan Daftar Pencarian Orang

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024 - 09:27 WIB

Mie Instan: Kenikmatan yang Tak Selalu Sehat, Ini Tips Konsumsinya

Minggu, 10 November 2024 - 09:19 WIB

Sugianto Panala Putra Penuhi Panggilan Bawaslu Barut Minta Klarifikasi Tudingan Kampanye Hitam

Minggu, 10 November 2024 - 09:16 WIB

Live Streaming Piala AFF Futsal 2024: Indonesia vs Vietnam, Siapa Juaranya?

Minggu, 10 November 2024 - 09:04 WIB

CPNS 2025: Kesempatan Emas Bagi Fresh Graduate, Simak Formasi yang Dibuka!

Sabtu, 9 November 2024 - 21:28 WIB

Rano Karno Janjikan Bangun SPBU Terapung saat Kampanye di Kepulauan Seribu: Insyaallah

Sabtu, 9 November 2024 - 17:48 WIB

Aksi Dramatis Peternak Boyolali: Susu Dimandi, Protes Kuota Terbatas dan Tuntut Stop Impor!

Sabtu, 9 November 2024 - 16:46 WIB

Aliran Modal Asing Kabur Rp10,23 Triliun, Rupiah Justru Menguat: Apa Penyebabnya?

Sabtu, 9 November 2024 - 12:47 WIB

Paman Birin Menghilang, MAKI Desak KPK Terbitkan Daftar Pencarian Orang

Berita Terbaru