1TULAH.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Jumat (27/1/2023) akan menggelar persidangan lanjutan.
Terhadap para terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Persidangan tersebut mengagendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap para terdakwa.
“Agenda tuntutan untuk para terdakwa OOJ,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi yang dilansir dari pmjnews Jumat (27/1/2023).
Para terdakwa yang akan menjalani tuntutan yakni sebanyak enam orang, yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.
Dalam perkara tersebut, enam terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Nova Eliza Putri)