Kasus Penggelapan Donasi Lion Air JT610, Vonis Dua Mantan Bos ACT Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

- Penulis Berita

Selasa, 24 Januari 2023 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Presiden ACT Ibnu Khajar divonis 3 tahun penjara. (act.id)

Eks Presiden ACT Ibnu Khajar divonis 3 tahun penjara. (act.id)

1TULAH.COM-Proses persidangan penggelapan dana donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT610 yang mendudukan dua bos Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), memasuki babak akhir.

Kedua terdakwa utamanya yakni mantan Presiden ACT Ahyudin divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara, dan mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022, Ibnu Khajar, divonis 3 tahun penjara.

Vonis yang dilakukan dalam persidangan terpisah terhadap kedua terdakwa ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut masing-masing 4 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022, Ibnu Khajar, divonis 3 tahun penjara terkait kasus penyelewengan dana donasi korban Lion Air JT 610 senilai Rp117 miliar.

Baca Juga :  Warga Negara Pakistan Diduga Cabuli Remaja Perempuan Berumur 13 Tahun

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ibnu Khajar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan,” kata hakim di Pengadilan Negeri Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (24/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ibnu Khajar 3 tahun penjara,” imbuhnya.

Hakim menyatakan Ibnu Khajar bersalah melanggar Pasal 374 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ada hal pembenar dan pemaaf bagi Ibnu Khajar.

Dituntut 4 Tahun Penjara

Dalam tuntutannya, Ibnu Khajar dituntut 4 tahun penjara di kasus ini. Artinya, vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga :  Perasaan Cemas Berlebihan, Wajarkah?

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ahyudin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ibnu Khajar dengan pidana selama 4 tahun penjara,” imbuhnya.

Ahyudin Divonis 3,5 Tahub Bui

Sebelumnya, majelis hakim lebih dulu memvonis mantan Presiden ACT Ahyudin 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara di kasus penyelewengan dana donasi korban Lion Air JT 610.

Hukuman tersebut juga lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa 4 tahun penjara. (Sumber:suara.com)

 

 

 

 

Berita Terkait

Liga Inggris : Manchester United Menang 2-1 Lawan Fulham
Gisel Anastasia Berikan Dukungan Untuk Rebecca Klopper : Aku Lebih Support Secara Mental, Sebagai Sesama Perempuan
MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Kata Denny Indrayana
WHO Warning Kemunculan Penyakit X, Lebih Ganas dari Covid-19 dan Belum Ditemukan Obatnya
Langkah Leo/Daniel Terhenti di Semifinal oleh Wakil Tuan Rumah
Mariska Tunjung Wakil Indonesia di Final Malaysia Master 2023
Hasil Liga Italia: AS Roma Tumbang Lawan Fiorentina 1-2
Christian Adinata Mundur Dari Semifinal Malaysia Masters 2023
Tag :

Berita Terkait

Senin, 29 Mei 2023 - 07:01 WIB

Liga Inggris : Manchester United Menang 2-1 Lawan Fulham

Minggu, 28 Mei 2023 - 21:30 WIB

Gisel Anastasia Berikan Dukungan Untuk Rebecca Klopper : Aku Lebih Support Secara Mental, Sebagai Sesama Perempuan

Minggu, 28 Mei 2023 - 20:59 WIB

MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Kata Denny Indrayana

Minggu, 28 Mei 2023 - 11:17 WIB

WHO Warning Kemunculan Penyakit X, Lebih Ganas dari Covid-19 dan Belum Ditemukan Obatnya

Minggu, 28 Mei 2023 - 09:27 WIB

Mariska Tunjung Wakil Indonesia di Final Malaysia Master 2023

Minggu, 28 Mei 2023 - 09:17 WIB

Hasil Liga Italia: AS Roma Tumbang Lawan Fiorentina 1-2

Sabtu, 27 Mei 2023 - 20:49 WIB

Christian Adinata Mundur Dari Semifinal Malaysia Masters 2023

Sabtu, 27 Mei 2023 - 17:37 WIB

Skuad Timnas Indonesia Lawan Argentina, Ada Pemain Naturalisasi

Berita Terbaru

Gelandang Manchester United, Bruno Fernandes (kiri) melakukan selebrasi usai mencetak gol ke gawang Fulham bersama winger Jadon Sancho, dalam laga Liga Inggris di Old Trafford, Senin (29/5/2023) dini hari WIB. [PAUL ELLIS / AFP]

Berita

Liga Inggris : Manchester United Menang 2-1 Lawan Fulham

Senin, 29 Mei 2023 - 07:01 WIB