Kasus Penggelapan Donasi Lion Air JT610, Vonis Dua Mantan Bos ACT Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

- Jurnalis

Selasa, 24 Januari 2023 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Presiden ACT Ibnu Khajar divonis 3 tahun penjara. (act.id)

Eks Presiden ACT Ibnu Khajar divonis 3 tahun penjara. (act.id)

1TULAH.COM-Proses persidangan penggelapan dana donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT610 yang mendudukan dua bos Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), memasuki babak akhir.

Kedua terdakwa utamanya yakni mantan Presiden ACT Ahyudin divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara, dan mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022, Ibnu Khajar, divonis 3 tahun penjara.

Vonis yang dilakukan dalam persidangan terpisah terhadap kedua terdakwa ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut masing-masing 4 tahun penjara.

Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022, Ibnu Khajar, divonis 3 tahun penjara terkait kasus penyelewengan dana donasi korban Lion Air JT 610 senilai Rp117 miliar.

Baca Juga :  Cegah Korupsi, DPRD Kalteng Ingatkan ASN Patuhi Aturan Pengadaan Barang dan Jasa

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ibnu Khajar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan,” kata hakim di Pengadilan Negeri Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (24/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ibnu Khajar 3 tahun penjara,” imbuhnya.

Hakim menyatakan Ibnu Khajar bersalah melanggar Pasal 374 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ada hal pembenar dan pemaaf bagi Ibnu Khajar.

Dituntut 4 Tahun Penjara

Dalam tuntutannya, Ibnu Khajar dituntut 4 tahun penjara di kasus ini. Artinya, vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga :  Rupiah Menguat ke Rp17.928 per Dolar AS, Harapan Damai Timur Tengah Jadi Sentimen Positif

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ahyudin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ibnu Khajar dengan pidana selama 4 tahun penjara,” imbuhnya.

Ahyudin Divonis 3,5 Tahub Bui

Sebelumnya, majelis hakim lebih dulu memvonis mantan Presiden ACT Ahyudin 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara di kasus penyelewengan dana donasi korban Lion Air JT 610.

Hukuman tersebut juga lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa 4 tahun penjara. (Sumber:suara.com)

 

 

 

 

Berita Terkait

KPK Sita Sejumlah Dokumen Pengadaan dalam Kasus Suap di Pemkab Muara Enim
Polisi Musnahkan Narkoba Senilai Rp37 Miliar Pelabuhan Tanjung Priok
Cegah Korupsi, DPRD Kalteng Ingatkan ASN Patuhi Aturan Pengadaan Barang dan Jasa
Bukan Cuma Hukum, Penataan WIUP Jadi Kunci Atasi PETI di Muratara
Menguak Gurita Kasus Suap BPK Sumsel dan Pemkab Muara Enim: Siapa Saja Tersangkanya?
Hak Siar Piala Dunia 2026 Indonesia: Ini Cara Scan TVRI Digital dan Nonton via Aplikasi
Sisi Gelap Piala Dunia 2026: Jurnalis Perempuan Montserrat Gomez Alami Dugaan Pelecehan Saat Siaran Langsung
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Heri Gunawan dan Istri Kasus Korupsi CSR BI-OJK
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:10 WIB

KPK Sita Sejumlah Dokumen Pengadaan dalam Kasus Suap di Pemkab Muara Enim

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:09 WIB

Polisi Musnahkan Narkoba Senilai Rp37 Miliar Pelabuhan Tanjung Priok

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:35 WIB

Cegah Korupsi, DPRD Kalteng Ingatkan ASN Patuhi Aturan Pengadaan Barang dan Jasa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:24 WIB

Bukan Cuma Hukum, Penataan WIUP Jadi Kunci Atasi PETI di Muratara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:18 WIB

Menguak Gurita Kasus Suap BPK Sumsel dan Pemkab Muara Enim: Siapa Saja Tersangkanya?

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:24 WIB

Sisi Gelap Piala Dunia 2026: Jurnalis Perempuan Montserrat Gomez Alami Dugaan Pelecehan Saat Siaran Langsung

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:48 WIB

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Heri Gunawan dan Istri Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:43 WIB

Polda Metro Jaya Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Cengkareng Timur

Berita Terbaru