1TULAH.COM – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, membacakan nota pembelaan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua dalam persidangan Selasa (24/01/2023).
Ferdy Sambo pun meluapkan unek-uneknya saat membacakan pleidoi atau nota pembelaannya. Dalih suami Putri Candrawathi itu curhat di depan hakim karena tidak terima dengan banyak tudingan yang diarahkan kepadanya.
Sambo pun menyebut tudingan itu mulai dari isu beking bisnis perjudian, perselingkuhan hingga LGBT.
Dalam sidang pleidoinya yang dikutip Suara.com, Ferdy Sambo mengaku bertubi-tubi tuduhan yang dialamatkan kepadanya itu seolah dirinya adalah sosok penjahat kakap di dunia.
“Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat. Seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia,” beber Sambo.
Ferdy Sambo kemudian membeberkan soal tudingan yang terjadi setelah dirinya resmi menyandang status tersangka kasus Brigadir J. Dia pun mengakui banyak tudingan itu sangat sadis.
“Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap Almarhum Yosua sejak dari Magelang, begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT,” jelas Sambo.
“Memiliki bunker yang penuh dengan uang, sampai dengan penempatan uang ratusan triliun,” imbuhnya.
Sambo menegaskan segala tuduhan terhadap dirinya itu tidaklah benar. Dia menilai tuduhan itu hanya opini yang sengaja dibentuk untuk menghukumnya lebih berat.
“Kesemuanya adalah tidak benar dan telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap diri saya,” ucapnya.
Pembelaan Sia-sia
Setelah Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Ferdy Sambo turut membacakan pleidoi di sidang lanjutan kasus Brigadir J, hari ini. Judul pleidoi Sambo itu yaitu ‘Pembelaan yang Sia-sia’.
Sambo mengaku sudah merasa pasrah atas tuntutan tersebut. Selain itu, dia juga menghadapi berbagai hinaan dan cacian yang menimpanya sepanjang menjalani persidangan.
“Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul ‘Pembelaan yang Sia-sia’. Karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak,” kata Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Sambo menyebut berbagai tuduhan dan cacian sudah menyasar dirinya selama proses persidangan berjalan. Padahal dirinya belum diputuskan bersalah di kasus Brigadir Yosua.
“Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari Majelis Hakim, rasanya tidak ada ruang sedikitpun untuk menyampaikan pembelaan,” ucap Sambo.
“Bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar apalagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya,” imbuhnya.
Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Jaksa menyatakan tidak ada satupun hal yang dapat meringankan hukuman Sambo yang dituntut penjara seumur hidup. (suara.com)