1TULAH.COM – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Venna Melinda, kini memasuki babak baru usai ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi resmi menahan Ferry Irawan terkait kasus KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda. Ferry ditahan di Polda Jawa Timur.
Dilansir dari suara.com Ferry tampak mengenakan baju tahanan berwarna biru. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
Ferry Irawan dilaporkan Venna Melinda ke Polda Jatim terkait tindakan KDRT di sebuah hotel di Kediri. Atas tindak KDRT tersebut, Venna Melinda mengalami luka di hidung hingga berdarah.
Ferry Irawan terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Kabar mengenai Ferry Irawan yang resmi di tahan, terungkap dalan postingan Instagram @hotmanparisofficial.
Dalam postingan tersebut, memperlihatkan Ferry Irawan yang sudah mengenakan baju tahanan.
Hotman Paris yang menjadi kuasa hukum Venna Melinda pun menuliskan keterangan dalam postingan tersebut.
“Ferry ditahan di Polda Jatim! Terimakasih kpd Polda Jatim!,” tulis Hotman Paris, dikutip dari Instagram @hotmanparisofficial, Senin (16/1/2023).
Tidak hanya itu, Hotman Paris pun mempertanyakan kehadiran Hotma Sitompul, yang sebelumnya dikabarkan menjadi kuasa hukum dari Ferry Irawan.
“Mana Pengacara Hotma Sitompul? Kok ngak datang dampingin di Polda Jatim,” lanjutnya.
Mengenai, Ferry Irawan yang resmi ditahan, warganet pun turut berkomentar di kolom komentar Instagram Hotman Paris.
“Yes pelaku KDRT harus di berikan pelajaran keren bang Hotman,” tulis akun @say***
“Bang emang keren, pelaku KDRT pantas dihukum seberat-beratnya,” tulis akun @yun***
“Mantap bravo bang Hotman, bravo Polri,” tulis akun @mos***
“Mantap kalo udah Hotman Paris turun tangan selesai deh,” tulis akun @dew***
“semua pelaku kdrt semoga dihukum berat,” tulis akun @dea***
(sumber : suara.com)