Kasus Pembunuhan Brigadir J : Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 16 Januari 2023 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bripka Ricky Rizal di PN Jaksel. Dia dituntut 8 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua (ANTARA)

Bripka Ricky Rizal di PN Jaksel. Dia dituntut 8 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua (ANTARA)

1TULAH.COM – Anak buah mantan kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo dijatuhi pidana selama 8 tahun penjara. Tuntutan JPU ini sama dengan tuntutan untuk Kuat Ma’ruf yang di sidangkan sebelumnya.

JPu meminta majelis hakim memutuskan terdakwa Ricky Rizal Wibowo karena terbukti turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur diancam dalam pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara,” pinta jaksa penuntut umum kepada majelis hakim PN Jaksel.

Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa Ricky Rizal mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam pada keluarga korban Yosua.

Baca Juga :  Kapal Tenggelam di Perbatasan RI-Singapura, 30 ABK Berhasil Dievakuasi Tim SAR

“Terdakwa berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan,” jelas JPU.

Perbuatan terdakwa Ricky, menurut jaksa, juga tidak sepantasnya dilakukan sebagai apartur penegak hukum.

Meski telah turut serta merampas nyawa Yosua, jaksa menilai hal yang meringankan bagi Ricky Rizal adalah masih berusia muda dan masih bisa diharapkan mengubah prilakunya.

Selain itu Ricky Rizal juga menjadi tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, masih punya anak yang masih kecil yang butuh bimbingan seorang ayah.

Sementara Pembantu rumah tangga atau PRT Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dalam sidang sebelumnya dituntut 8 tahun penjara. Jaksa menuntut ringan, jauh dari ancaman hukuman maksimalnya berupa pidana mati. Kuat Ma’ruf dianggap berbelit-belit tapi sopan.

JPU menyatakan, berdasarkan fakta persidangan, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf. Oleh sebab itu, kata JPU, terdakwa Kuat Ma’ruf harus dijatuhi hukuman setimpal.

Baca Juga :  Legislator Barsel Doakan Jemaah Calon Haji Diberi Kelancaran dan Jadi Haji Mabrur

“Sebelum mengajukan tuntutan, jaksa penuntut umum wajib pula mengajukan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan dalam tuntutan,” papar JPU di hadapan  majelis hakim PN Jakarta Selatan yang mengadili terdakwa Kuat Ma’ruf,

JPU menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.  Hal yang meringankan menurut JPU adalah terdakwa Kuat Ma’ruf belum pernah dihukum.

Lebih lanjut, hal yang meringankan dalam tuntutan untuk Terdakwa Kuat Ma’ruf adalah yang bersangkutan dianggap tidak memiliki motivasi pribadi, melainkan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain.

Pelaku lain ini tentu saja Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri yang diduga sebagai otak dari pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Joshua. (suara.com)

Berita Terkait

Media China Provokasi Timnas Indonesia: “Skuad Mahal, Kualitas Diragukan” Jelang Laga Krusial Kualifikasi Piala Dunia 2026
Manchester United Kubur Mimpi Juara Liga Europa 2024/2025, Gagal Lolos Eropa Musim Depan
Final Liga Europa: Prediksi Panas Tottenham vs Manchester United di San Mames
Aparat Arab Saudi Amankan Tiga WNI Terkait Haji Ilegal
Meninggal Mendadak di Usia 48, Suami Najwa Shihab Ibrahim Assegaf Tinggalkan Duka Mendalam
Tegas! DPRD Kalteng Desak Sanksi Berat untuk PBS Tak Kooperatif Soal Jalan Rusak
Aksesibilitas Masjid Pemerintah Nihil! P3M Temukan Banyak Masjid Tak Ramah Disabilitas
Kekuatan Jampidsus dalam Pemberantasan Korupsi: Melawan Buzzer hingga Bongkar Korupsi Jaringan Besar

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 07:26 WIB

Media China Provokasi Timnas Indonesia: “Skuad Mahal, Kualitas Diragukan” Jelang Laga Krusial Kualifikasi Piala Dunia 2026

Kamis, 22 Mei 2025 - 07:15 WIB

Manchester United Kubur Mimpi Juara Liga Europa 2024/2025, Gagal Lolos Eropa Musim Depan

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:45 WIB

Final Liga Europa: Prediksi Panas Tottenham vs Manchester United di San Mames

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:05 WIB

Aparat Arab Saudi Amankan Tiga WNI Terkait Haji Ilegal

Rabu, 21 Mei 2025 - 10:19 WIB

Meninggal Mendadak di Usia 48, Suami Najwa Shihab Ibrahim Assegaf Tinggalkan Duka Mendalam

Rabu, 21 Mei 2025 - 08:18 WIB

Tegas! DPRD Kalteng Desak Sanksi Berat untuk PBS Tak Kooperatif Soal Jalan Rusak

Rabu, 21 Mei 2025 - 08:11 WIB

Aksesibilitas Masjid Pemerintah Nihil! P3M Temukan Banyak Masjid Tak Ramah Disabilitas

Rabu, 21 Mei 2025 - 08:02 WIB

Kekuatan Jampidsus dalam Pemberantasan Korupsi: Melawan Buzzer hingga Bongkar Korupsi Jaringan Besar

Berita Terbaru