Kasus Pembunuhan Brigadir J : Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 16 Januari 2023 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bripka Ricky Rizal di PN Jaksel. Dia dituntut 8 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua (ANTARA)

Bripka Ricky Rizal di PN Jaksel. Dia dituntut 8 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua (ANTARA)

1TULAH.COM – Anak buah mantan kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo dijatuhi pidana selama 8 tahun penjara. Tuntutan JPU ini sama dengan tuntutan untuk Kuat Ma’ruf yang di sidangkan sebelumnya.

JPu meminta majelis hakim memutuskan terdakwa Ricky Rizal Wibowo karena terbukti turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur diancam dalam pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara,” pinta jaksa penuntut umum kepada majelis hakim PN Jaksel.

Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa Ricky Rizal mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam pada keluarga korban Yosua.

Baca Juga :  Kerugian Rp 1.822 Triliun: Riset Desak Pemerintah Pensiunkan 20 PLTU Batu Bara Berbahaya

“Terdakwa berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan,” jelas JPU.

Perbuatan terdakwa Ricky, menurut jaksa, juga tidak sepantasnya dilakukan sebagai apartur penegak hukum.

Meski telah turut serta merampas nyawa Yosua, jaksa menilai hal yang meringankan bagi Ricky Rizal adalah masih berusia muda dan masih bisa diharapkan mengubah prilakunya.

Selain itu Ricky Rizal juga menjadi tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, masih punya anak yang masih kecil yang butuh bimbingan seorang ayah.

Sementara Pembantu rumah tangga atau PRT Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dalam sidang sebelumnya dituntut 8 tahun penjara. Jaksa menuntut ringan, jauh dari ancaman hukuman maksimalnya berupa pidana mati. Kuat Ma’ruf dianggap berbelit-belit tapi sopan.

JPU menyatakan, berdasarkan fakta persidangan, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf. Oleh sebab itu, kata JPU, terdakwa Kuat Ma’ruf harus dijatuhi hukuman setimpal.

Baca Juga :  Revolusi Anime: Fase Awal, Kelahiran Studio Ghibli, dan Ledakan Isekai

“Sebelum mengajukan tuntutan, jaksa penuntut umum wajib pula mengajukan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan dalam tuntutan,” papar JPU di hadapan  majelis hakim PN Jakarta Selatan yang mengadili terdakwa Kuat Ma’ruf,

JPU menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.  Hal yang meringankan menurut JPU adalah terdakwa Kuat Ma’ruf belum pernah dihukum.

Lebih lanjut, hal yang meringankan dalam tuntutan untuk Terdakwa Kuat Ma’ruf adalah yang bersangkutan dianggap tidak memiliki motivasi pribadi, melainkan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain.

Pelaku lain ini tentu saja Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri yang diduga sebagai otak dari pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Joshua. (suara.com)

Berita Terkait

Raffi Ahmad Apresiasi Transformasi di Lapas Nusakambangan
KPK Sita Ambulans dan Aset Lainnya Legislator NasDem Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK
DPRD Kalteng Dukung Penuh Kebijakan Gubernur: PBS Wajib Beli BBM Lokal Demi Dongkrak PAD dan Jaga Infrastruktur
Dinas PMD Barsel Gelar Bimtek Tata Kelola Keuangan Desa: Dorong Transparansi & Akuntabilitas
Kunjungan Kasdam Brigjen TNI Sugiyono ke Kodim 1012/Buntok, Perkuat Komunikasi dengan Wabup Barsel
Kejagung Sita Aset Musim Mas & Permata Hijau Terkait Korupsi CPO, Jamin Pelunasan Rp4,4 T
Ariel NOAH Resmi Perankan Dilan Dewasa di ‘Dilan ITB 1997’ dan ‘Dilan Amsterdam’
KPK Resmi Tersangkakan Abdul Wahid Setelah Operasi Tangkap Tangan di Riau

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 21:42 WIB

Raffi Ahmad Apresiasi Transformasi di Lapas Nusakambangan

Kamis, 6 November 2025 - 21:40 WIB

KPK Sita Ambulans dan Aset Lainnya Legislator NasDem Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK

Kamis, 6 November 2025 - 16:28 WIB

DPRD Kalteng Dukung Penuh Kebijakan Gubernur: PBS Wajib Beli BBM Lokal Demi Dongkrak PAD dan Jaga Infrastruktur

Kamis, 6 November 2025 - 10:23 WIB

Kunjungan Kasdam Brigjen TNI Sugiyono ke Kodim 1012/Buntok, Perkuat Komunikasi dengan Wabup Barsel

Kamis, 6 November 2025 - 05:59 WIB

Kejagung Sita Aset Musim Mas & Permata Hijau Terkait Korupsi CPO, Jamin Pelunasan Rp4,4 T

Kamis, 6 November 2025 - 04:59 WIB

Ariel NOAH Resmi Perankan Dilan Dewasa di ‘Dilan ITB 1997’ dan ‘Dilan Amsterdam’

Rabu, 5 November 2025 - 18:54 WIB

KPK Resmi Tersangkakan Abdul Wahid Setelah Operasi Tangkap Tangan di Riau

Rabu, 5 November 2025 - 18:51 WIB

Polisi Pastikan Istri Onad Tak Tahu Suaminya Pakai Narkoba

Berita Terbaru

Raffi Ahmad. Sumber foto : pmjnews.com

Berita

Raffi Ahmad Apresiasi Transformasi di Lapas Nusakambangan

Kamis, 6 Nov 2025 - 21:42 WIB