1tulah.com,BUNTOK-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), menggelar rapat bersama Pemerintah Daerah.
Dengan agenda membahas terkait 2 Rancangan Pembentukan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang PDAM Tirta Barito dan Tata Cara Tuntunan Perbendaharaan dan Tutuntunan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.
Kegiatan berlangsung di Aula Rapat Gabungan DPRD, Kamis (12/1/2023).
Raden Sudarto Ketua Bapemperda DPRD Barsel menekankan, dari 2 Ranperda yang diajukan dalam pembahasan tersebut, yang diprioritaskan tentang Tata Cara Tuntunan Perbendaharaan dan Tuntunan Gati Rugi Keuangan dan Barang Daerah masih perlu dikaji banding.
“Sehingga kita tanyakan kerugian negaranya di mana?, ternyata begitu seseorang yang telah sah menyelewengkan anggaran, dan sudah menyelesaikan atau sudah menjalankan hukumannya, tapi teryata temuan itu masih melekat ditemuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar H. Raden Sudarto kepada wartawan usai memimpin rapat.
Menurutnya, dari paparan Ranperda tersebut, bahwa hukuman badan itu tidak menghapus kerugian negara, perihal itulah membuat pihaknya kepada Pemda perlu untuk dikaji banding.
Ia melanjutkan, Perihal seperti itulah yang perlu pihaknya bersama Tim Bapemperda, sebelum menerapkan sebuah kebijakan daerah (Perda) perlu didalami dan perlu dikaji banding, ke daerah-daerah mana yang sudah bisa menyelesaikan hal terkait tersebut.
“Karena Perda adalah salah satu keperluan daerah, artinya kita membuat Perda untuk keperluan daerah, tadi sudah disampaikan bahwa temuan di daerah kita ini, cukup banyak tapi orangnya sudah ada yang meninggal dan sebagainyalah, kurang lebih hampir Rp27 miliar kerugian negara yang sudah ada dan sudah terhukum, tapi mereka masih terbebani,” kata H.Raden Sundarto. (Alifansyah)