1TULAH.COM – Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan vonis 9 bulan penjara terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo .
Roy Suryo terjerat kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Joko Widodo (Jokowi).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting, di ruang sidang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).
Putusan majelis hakim terhadap Roy Suryo tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Roy Suryo di hukum sslama 1 tahun 6 bulan. Dalam putusannya, majelis hakim tidak meminta Roy Suryo membayar denda perkara sebesar Rp300 juta seperti dalam tuntutan JPU sebelumnya.
Sebelumnya diberitakan, Roy Suryo dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)


![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)




















