Keji Pegawai Honorer Rundapaksa Anak Tirinya Bertahun-tahun

- Jurnalis

Selasa, 27 Desember 2022 - 07:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pencabulan. [Adobe stock]

Ilustrasi pencabulan. [Adobe stock]

1TULAH.COM – Sungguh bejat prilaku pria berinisial R, pegawai honorer Dinas Pertamanan di Kota Medan diduga merudapaksa anak tirinya di kawasan Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Informasi yang dihimpun, korban yang diketahui berinisial A saat ini masih duduk di bangku SMP.

“Iya benar, yang bersangkutan (oknum honorer Pemko Medan). Saat ini R masih menjalani pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Senin (26/12/2022) malam.

Kakek korban berinisial SL, mengatakan kejadian ini dilakukan oleh ayah tirinya sejak korban masih kelas 6 SD.

Perbuatan keji ayah tirinya terbongkar setelah korban memberanikan diri untuk bercerita kepada ibunya. Sang ibu lalu membuat laporan ke kantor polisi pada Sabtu (8/10/2022).

Baca Juga :  Lirik Menusuk Hati, Melodi Menakjubkan: ONE PACT Kembali dengan "DESERVED"

“Sudah sempat buat laporan, tapi belum ditangkap-tangkap. Sempat ribut tadi di rumah, anak saya nelpon, lalu diamankan pada Minggu (25/12/2022), kami serahkan ke Polrestabes Medan,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, antara pelaku dan ibu korban sudah lama tinggal bersama dan telah memiliki dua orang anak.

“Kerjanya setahu saya honor di Dinas Pertamanan Kota Medan,” jelasnya.

Setelah kejadian korban sempat mengalami trauma berat. Oleh karena itu, pihak keluarga berharap pelaku diberikan hukuman berat.

“Korban sempat trauma, tapi kita kasih semangat terus, makanya dia agak tegar. Kalau nggak, nggak mau keluar rumah, keluar kamar, tapi masih mau datang ke sekolah,” katanya.

Baca Juga :  Dewan Dukung Turnamen Sepak Bola Pelajar, Ini Harapannya

Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan R sebagai tersangka. Ia jadi tersangka usai
merudapaksa anak tirinya.

“Statusnya sudah tersangka dan telah kita lakukan penahanan,” kata Fathir.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan anak dan Pasal 6 UU No 12 Tahun 2022 tentang kejahatan seksual.

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Ditambah sepertiganya karena pelaku ini adalah bapak tiri dari korban,” ungkap Fathir.

Dari pemeriksaan, kata Fathir, tersangka mengaku telah berulangkali melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya yang berusia 14 tahun.

“Untuk kondisi korban belum stabil. Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menghilangkan trauma pada anak,” kata Fathir.

(suara.com)

,

Berita Terkait

Tim Hukum Nadalsyah Laporkan Sugianto Panala Putra ke Bawaslu Barut, Sugianto tak Gentar Siap Lapor Balik
Dewan Dukung Turnamen Sepak Bola Pelajar, Ini Harapannya
DPRD Murung Raya Umumkan Nama Calon Pimpinan Definitif Masa Jabatan 2024-2029, Ini Daftarnya 
Callie JKT48 Kembali Terciduk Pacaran, Netizen: Doyan Gonta-ganti?
Dewan dan Pemkab Murung Raya Sepakati KUA-PPAS APBD 2025
IWO Barsel Belajar dari Suksesnya IWO Bartim dalam Mengelola Organisasi dan Kompetensi Jurnalis
Hermon Tinjau Sejumlah Proyek Pelaksanaan Pembangunan, Ini Penekanannya
Ribuan ASN se-Indonesia Berkumpul di Palangka Raya, Wapres Gibran Resmi Buka MTQ Korpri Nasional

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 21:01 WIB

Tim Hukum Nadalsyah Laporkan Sugianto Panala Putra ke Bawaslu Barut, Sugianto tak Gentar Siap Lapor Balik

Selasa, 5 November 2024 - 19:43 WIB

Dewan Dukung Turnamen Sepak Bola Pelajar, Ini Harapannya

Selasa, 5 November 2024 - 15:00 WIB

DPRD Murung Raya Umumkan Nama Calon Pimpinan Definitif Masa Jabatan 2024-2029, Ini Daftarnya 

Selasa, 5 November 2024 - 14:13 WIB

Callie JKT48 Kembali Terciduk Pacaran, Netizen: Doyan Gonta-ganti?

Selasa, 5 November 2024 - 10:15 WIB

IWO Barsel Belajar dari Suksesnya IWO Bartim dalam Mengelola Organisasi dan Kompetensi Jurnalis

Selasa, 5 November 2024 - 09:19 WIB

Hermon Tinjau Sejumlah Proyek Pelaksanaan Pembangunan, Ini Penekanannya

Selasa, 5 November 2024 - 08:45 WIB

Ribuan ASN se-Indonesia Berkumpul di Palangka Raya, Wapres Gibran Resmi Buka MTQ Korpri Nasional

Selasa, 5 November 2024 - 08:09 WIB

Cuaca 2025: BMKG Peringatkan Suhu Lebih Tinggi di Bulan Ini

Berita Terbaru

Anggota DPRD Mura Rejikinoor sepak bola liga pelajar

Berita

Dewan Dukung Turnamen Sepak Bola Pelajar, Ini Harapannya

Selasa, 5 Nov 2024 - 19:43 WIB