1TULAH.COM – Aksi penganiayaan seorang dosen terhadap mahasiswa disabilitas Universitas Jambi (UNJA) viral di kalangan Mahasiswa. Korban akhirnya melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.
Korban penganiayaan diketahui bernama Artur Widodo merupakan seorang penyandang disabilitas yang kuliah di Fakultas Pendidikan Olahraga dan Kesehatan Universitas Jambi.
Dirkrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta membenarkan ada Dosen UNJA dilaporkan Mahasiswa ke Polda Jambi karena dianiaya oleh dosennya yang berinisial D dan sudah ditetapkan tersangka.
Peristiwa penganiayaan bermula saat Artur akan menjalani ujian. Saat itu korban menghubungi dosennya untuk meminta izin terkait pelaksanaan ujian.
Saat meminta izin via WhatsApp, D malah memarahi korban, saat itu korban diminta untuk datang ke ruang kerjanya.
Menurut pengakuan Artur, saat ia tiba di tangga langsung ditarik, lalu dipukul sebanyak tujuh kali oleh pelaku.
Tidak hanya itu, dalam ruangan dosen ia juga dicekik dan didorong hingga membentur meja.
Artur mengungkapkan, tak hanya menganiaya, sang dosen bahkan memaki dan melontarkan kalimat hinaan pelaku dengan mengatai kakinya buntung.
Tak sampai di situ, saat Artur berada di Polda Jambi untuk membuat laporan, D sempat menelpon dan melakukan pengancaman.
Atas peristiwa itu, sejumlah mahasiswa bahkan sampai menggelar aksi agar sang dosen diusut secara hukum dan dipecat. Hingga kemudian, polisi turun tangan usai menerima laporan korban.
Hingga pada Kamis (22/12/2022) malam oknum dosen D ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, mengatakan sejak Kamis pagi, dosen D sudah diperiksa sebagai saksi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, D ditetapkan sebagai tersangka dan malamnya langsung ditahan.
Kombes Andri menjelaskan, Penetapkan D sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya. Penetapan D sebagai tersangka untuk mempermudah pembuktian terhadap dugaan hukum lain yakni pengancaman.
Untuk kasus penganiayaan, dosen D dikenakan Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara.
Menyikapi peristiwa itu, Kabag Humas Universitas Jambi menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di Polda Jambi.
Sementara tugas-tugas dosen D sebagai ASN akan diambil alih oleh dosen lain. Unja juga akan melakukan pendampingan hukum dan psikologis terhadap korban. (Nova Eliza Putri)
Artikel ini pertama kali tayang di suara.com, dengan judul Heboh Kelakuan Keji Dosen Universitas Jambi Aniaya Mahasiswa Disabilitas, Lontarkan Hinaan ‘Kaki Buntung’.


![Jennie Blackpink [Instagram/@golden_disc]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/jenie-black-360x200.jpg)

![Pandji Pragiwaksono dilaporkan Angkatan Muda NU dan Muhammadiyah karena dianggap telah membuat konten lawak yang meresahkan dan membuat gaduh. [Suara.com/Rena Pangesti]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/pandji-mensrea-360x200.jpg)
![10 Prompt Gemini AI Malam Tahun Baru Bersama Teman, Foto Dijamin Sinematik! [freepik]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2025/12/promt-tahun-baru-360x200.jpg)

![Timothy Ronald. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/timothy-lapor-225x129.jpg)
![Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri dalam penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Tahun 2026 di Ancol, Jakarta, Senin (12/1/2026). [Foto: Tim Media PDIP]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/pdi-tolak-225x129.jpg)



![Timothy Ronald. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/timothy-lapor-360x200.jpg)
![Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri dalam penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Tahun 2026 di Ancol, Jakarta, Senin (12/1/2026). [Foto: Tim Media PDIP]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/pdi-tolak-360x200.jpg)








