Aniaya Mahasiswa Disabilitas, Dosen Universitas Jambi Ditetapkan Jadi Tersangka

- Jurnalis

Senin, 26 Desember 2022 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penganiayaan. Sumber foto : suara.com

Ilustrasi penganiayaan. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Aksi penganiayaan seorang dosen terhadap mahasiswa disabilitas Universitas Jambi (UNJA) viral di kalangan Mahasiswa. Korban akhirnya melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.

Korban penganiayaan diketahui bernama Artur Widodo merupakan seorang penyandang disabilitas yang kuliah di Fakultas Pendidikan Olahraga dan Kesehatan Universitas Jambi.

Dirkrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta membenarkan ada Dosen UNJA dilaporkan Mahasiswa ke Polda Jambi karena dianiaya oleh dosennya yang berinisial D dan sudah ditetapkan tersangka.

Peristiwa penganiayaan bermula saat Artur akan menjalani ujian. Saat itu korban menghubungi dosennya untuk meminta izin terkait pelaksanaan ujian.

Saat meminta izin via WhatsApp, D malah memarahi korban, saat itu korban diminta untuk datang ke ruang kerjanya.

Menurut pengakuan Artur, saat ia tiba di tangga langsung ditarik, lalu dipukul sebanyak tujuh kali oleh pelaku.

Baca Juga :  KPK Usut Laporan Terkait Kasus Pembekuan Royalti Rp14 Miliar

Tidak hanya itu, dalam ruangan dosen ia juga dicekik dan didorong hingga membentur meja.

Artur mengungkapkan, tak hanya menganiaya, sang dosen bahkan memaki dan melontarkan kalimat hinaan pelaku dengan mengatai kakinya buntung.

Tak sampai di situ, saat Artur berada di Polda Jambi untuk membuat laporan, D sempat menelpon dan melakukan pengancaman.

Atas peristiwa itu, sejumlah mahasiswa bahkan sampai menggelar aksi agar sang dosen diusut secara hukum dan dipecat. Hingga kemudian, polisi turun tangan usai menerima laporan korban.

Hingga pada Kamis (22/12/2022) malam oknum dosen D ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, mengatakan sejak Kamis pagi, dosen D sudah diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga :  Draf Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme Dinilai Inkonstitusional dan Tabrak UU TNI

Setelah dilakukan pemeriksaan, D ditetapkan sebagai tersangka dan malamnya langsung ditahan.

Kombes Andri menjelaskan, Penetapkan D sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya. Penetapan D sebagai tersangka untuk mempermudah pembuktian terhadap dugaan hukum lain yakni pengancaman.

Untuk kasus penganiayaan, dosen D dikenakan Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara.

Menyikapi peristiwa itu, Kabag Humas Universitas Jambi menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di Polda Jambi.

Sementara tugas-tugas dosen D sebagai ASN akan diambil alih oleh dosen lain. Unja juga akan melakukan pendampingan hukum dan psikologis terhadap korban. (Nova Eliza Putri)

Artikel ini pertama kali tayang di suara.com, dengan judul Heboh Kelakuan Keji Dosen Universitas Jambi Aniaya Mahasiswa Disabilitas, Lontarkan Hinaan ‘Kaki Buntung’.

Berita Terkait

Broken Strings dan Cara Memutus Rantai Child Grooming: Belajar dari Pengalaman Aurelie
Investasi Rp3 Miliar Amblas 90%, Investor Kripto Laporkan Timothy Ronald ke Polisi
Megawati Tegaskan PDIP Tolak Pilkada Melalui DPRD: Ini Sikap Ideologis dan Konstitusional!
Apa Itu Onengan Mengadu? Layanan Baru Inspektorat Barsel yang Diresmikan Wabup Kristianto Yudha
KPK Usut Peran Direksi PT Wanatiara terkait Dugaan Suap Pajak
166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru Diresmikan Prabowo
Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Hapus Sanksi di Sekolah?
Heboh di Netflix! Film “Sore: Istri dari Masa Depan” Puncaki Daftar Tayangan Terpopuler Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 10:14 WIB

Broken Strings dan Cara Memutus Rantai Child Grooming: Belajar dari Pengalaman Aurelie

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:46 WIB

Investasi Rp3 Miliar Amblas 90%, Investor Kripto Laporkan Timothy Ronald ke Polisi

Selasa, 13 Januari 2026 - 05:59 WIB

Megawati Tegaskan PDIP Tolak Pilkada Melalui DPRD: Ini Sikap Ideologis dan Konstitusional!

Selasa, 13 Januari 2026 - 05:51 WIB

Apa Itu Onengan Mengadu? Layanan Baru Inspektorat Barsel yang Diresmikan Wabup Kristianto Yudha

Senin, 12 Januari 2026 - 13:39 WIB

KPK Usut Peran Direksi PT Wanatiara terkait Dugaan Suap Pajak

Senin, 12 Januari 2026 - 13:37 WIB

166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru Diresmikan Prabowo

Senin, 12 Januari 2026 - 11:26 WIB

Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Hapus Sanksi di Sekolah?

Senin, 12 Januari 2026 - 09:45 WIB

Heboh di Netflix! Film “Sore: Istri dari Masa Depan” Puncaki Daftar Tayangan Terpopuler Indonesia

Berita Terbaru

Foto Gubernur Agustiar Sabran

Palangkaraya

Program Huma Betang Gubernur Agustiar Sabran Tuai Apresiasi Publik

Senin, 12 Jan 2026 - 15:07 WIB