Mantan Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bebas dari Tahanan

- Jurnalis

Jumat, 23 Desember 2022 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) sekaligus tersangka Tragedi Kanjuruhan Akhmad Hadian Lukita.. Sumber foto : suara.com

Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) sekaligus tersangka Tragedi Kanjuruhan Akhmad Hadian Lukita.. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, dinyatakan bebas dari tahanan Polda Jawa Timur.

Hadian dibebaskan dari tahanan karena berkasnya terkait kasus tragedi Kanjuruhan dinyatakan belum lengkap oleh Jaksa atau P19.

Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman, mengatakan masa penahanan eks Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, dinyatakan bebas dari tahanan karena masa penahanannya sudah habis.

Selain masa penahanan yang sudah habis, berkas perkara Hadian juga dinyatakan belum lengkap oleh Jaksa.

Taufiq menambahkan sedangkan bagi lima tersangka dalm tragedi Kanjuruhan Malang yang lainnya telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Mereka juga masih ditahan dan segera menjalani persidangan.

Dia juga menambahkan kalau berkas Lukita belum memenuhi syarat oleh jaksa. Maka dari itu pihak penyidik akan segera melangkapinya.

Baca Juga :  Bentengi Generasi Muda, Kemenag Siapkan Materi Bahaya LGBTQ Sejak Jenjang SD

“Di saat yang sama masa penahanan Hadian di Polda Jatim sudah habis. Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan Hadian dulu terhadap tersangka dimaksud. Terkait dengan kelengkapan syarat materiil, nanti kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu,” ungkapnya.

Kendati Lukita dibebeaskan namun Polisi tidak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 kepada Hadian. Dia masih menjadi tersangka dalam kasus tragedy yang menwaskan ratusan supporter sepak bola Arema FC.

“Rencana kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali. Tidak SP3 tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati turut membenarkan kalau pihaknya sudah mengembalikan berkas tersangka Hadian Lukita, karena dinilai belum lengkap.

Baca Juga :  Refleksi 30 Tahun Kudatuli, Megawati sebut Peristiwa 27 Juli Simbol Melawan Ketidakadilan

“Berkas AHL (Akhmad Hadian Lukita) kami kembalikan, masih P19,” ucapnya.

Meski demikian, Mia menegaskan kalau Lukita bukan berarti bebas. Penyidikan kepada eks Dirut LIB masih tetap berlanjut, sementara Jaksa masih menunggu Polisi untuk melengkapi dan memperbaiki berkas bagi Lukita.

“AHL bukan bebas, bukan dihentikan, tapi unsur pidananya belum terpenuhi, apabila ada fakta-fakta baru, penyidikan dan penyelidikan tetap terbuka, bukan berhenti,” ucap Mia. (Nova Eliza Putri)

Artikel ini pertama kali tayang di cianjur.suara.com, dengan judul Dilepas dari Tahanan Eks Dirut LIB Kasus Tragedi Kanjuruhan Bukan Artinya Bebas, Alasannya Dibeberkan Polisi

Berita Terkait

Mitos “Agent of Change” dan Fenomena KKN Influencer: Saat Pengabdian Mahasiswa Bertumbal Algoritma
MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus: Hak Milik Konsumen dan Kebijakan Baru Operator
Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah: Resmi Ditahan di Rutan KPK Selama 20 Hari
Pemkab Murung Raya Perkuat Komitmen Tingkatkan Kompetensi Guru dan Kepala Sekolah
Pemkab Murung Raya Perkuat Upaya Pencegahan Stunting Melalui Edukasi Remaja
Prabowo Meyakini Kesamaan Pandangan dengan PDIP: Hatinya Sebetulnya Sama dengan Kita
Alami Saraf Kejepit hingga Terancam Lumpuh, Hotman Paris Resmi Mundur Jadi Pengacara Febrie Adriansyah
Transformasi Digital Birokrasi, Heriyus Ajak ASN Bangun Budaya Kerja Modern

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:14 WIB

Mitos “Agent of Change” dan Fenomena KKN Influencer: Saat Pengabdian Mahasiswa Bertumbal Algoritma

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:04 WIB

MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus: Hak Milik Konsumen dan Kebijakan Baru Operator

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:57 WIB

Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah: Resmi Ditahan di Rutan KPK Selama 20 Hari

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:26 WIB

Pemkab Murung Raya Perkuat Komitmen Tingkatkan Kompetensi Guru dan Kepala Sekolah

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:23 WIB

Pemkab Murung Raya Perkuat Upaya Pencegahan Stunting Melalui Edukasi Remaja

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:11 WIB

Prabowo Meyakini Kesamaan Pandangan dengan PDIP: Hatinya Sebetulnya Sama dengan Kita

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:14 WIB

Alami Saraf Kejepit hingga Terancam Lumpuh, Hotman Paris Resmi Mundur Jadi Pengacara Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:55 WIB

Transformasi Digital Birokrasi, Heriyus Ajak ASN Bangun Budaya Kerja Modern

Berita Terbaru