1TULAH.COM – Mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, dinyatakan bebas dari tahanan Polda Jawa Timur.
Hadian dibebaskan dari tahanan karena berkasnya terkait kasus tragedi Kanjuruhan dinyatakan belum lengkap oleh Jaksa atau P19.
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman, mengatakan masa penahanan eks Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, dinyatakan bebas dari tahanan karena masa penahanannya sudah habis.
Selain masa penahanan yang sudah habis, berkas perkara Hadian juga dinyatakan belum lengkap oleh Jaksa.
Taufiq menambahkan sedangkan bagi lima tersangka dalm tragedi Kanjuruhan Malang yang lainnya telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Mereka juga masih ditahan dan segera menjalani persidangan.
Dia juga menambahkan kalau berkas Lukita belum memenuhi syarat oleh jaksa. Maka dari itu pihak penyidik akan segera melangkapinya.
“Di saat yang sama masa penahanan Hadian di Polda Jatim sudah habis. Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan Hadian dulu terhadap tersangka dimaksud. Terkait dengan kelengkapan syarat materiil, nanti kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu,” ungkapnya.
Kendati Lukita dibebeaskan namun Polisi tidak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 kepada Hadian. Dia masih menjadi tersangka dalam kasus tragedy yang menwaskan ratusan supporter sepak bola Arema FC.
“Rencana kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali. Tidak SP3 tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati turut membenarkan kalau pihaknya sudah mengembalikan berkas tersangka Hadian Lukita, karena dinilai belum lengkap.
“Berkas AHL (Akhmad Hadian Lukita) kami kembalikan, masih P19,” ucapnya.
Meski demikian, Mia menegaskan kalau Lukita bukan berarti bebas. Penyidikan kepada eks Dirut LIB masih tetap berlanjut, sementara Jaksa masih menunggu Polisi untuk melengkapi dan memperbaiki berkas bagi Lukita.
“AHL bukan bebas, bukan dihentikan, tapi unsur pidananya belum terpenuhi, apabila ada fakta-fakta baru, penyidikan dan penyelidikan tetap terbuka, bukan berhenti,” ucap Mia. (Nova Eliza Putri)
Artikel ini pertama kali tayang di cianjur.suara.com, dengan judul Dilepas dari Tahanan Eks Dirut LIB Kasus Tragedi Kanjuruhan Bukan Artinya Bebas, Alasannya Dibeberkan Polisi

![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)


![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)


















