Bawaslu Imbau Anies Baswedan tidak Lakukan Kampanye di Masjid, Ini Alasannya

- Jurnalis

Sabtu, 17 Desember 2022 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu temui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Sabtu (17/12/2022). (Dok. Bawaslu)

Bawaslu temui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Sabtu (17/12/2022). (Dok. Bawaslu)

1TULAH.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menghimbau untuk seluruh bakal calon presiden (Capres) termasuk Anies Baswedan agar tidak melaksanakan kegiatan sosialisasi yang bertujuan kampanye di tempat ibadah.

Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono mengimbau Anies Baswedan untuk tidak melaksanakan kegiatan sosialisasi yang menjurus pada aktivitas kampanye di masjid. Itu menyusul adanya penandatanganan dukungan menjadi presiden 2024 yang dilakukan Anies di halaman Masjid Baiturrahman, Aceh beberapa waktu lalu.

“Soal kegiatan, apa yang tadi disampaikan tentang laporan Pak Anies itu, kita hanya bisa mengimbau, karena belum ada penetapan pasangan calon. Kita hanya mengimbau saja agar tidak menggunakan masjid (untuk kampanye),”kata Totok kepada wartawan, Jumat (16/12/2022).

Meskipun saat itu belum ada penetapan calon presiden 2024, Totok menyebut tetap ada larangan kampanye di tempat ibadah termasuk di masjid. Itu diatur dalam Pasal 280 huruf h UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga :  KPK Usut Dugaan Modus Baru Korupsi Rp2,5 Miliar Wakil Ketua PN Depok

“Pasal 280 Undang-Undang dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye,” tegasnya.

Totok mengatakan, meskipun saat ini belum ada penetapan calon presiden 2024, namun larangan kampanye di tempat ibadah, termasuk di masjid. Hal itu diatur dalam Pasal 280 huruf h UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Isinya, para peserta Pemilu dilarang menggunakan tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye.

“Pasal 280 Undang-Undang dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Totok menegaskan kalau saat ini Bawaslu hanya sekedar memberikan imbauan kepada Anies. Namun apabila sudah ditetapkan sebagai calon presiden, maka yang dilakukan Anies itu bisa terindikasi melakukan tindakan pelanggaran pemilu dan bisa diberikan sanksi oleh Bawaslu RI.

“Kita hanya bisa mengimbau, jangan gunakan masjid hanya itu saja,” tegas Totok.

Dalam kesempatan yang sama, Totok juga sempat membahas adanya masjid yang dijadikan tempat yang mengarah pada kampanye menjelang Pilpres 2024 bersama Menteri Yaqut Cholil.

Baca Juga :  Dukung Sarana Ibadah di Lamandau, Anggota DPRD Kalteng H. Sugiyarto Kawal Dana Hibah Provinsi

Totok mengaku mendapatkan banyak wawasan bahwa memang problem tempat ibadah ini bukan hanya problem politis, tapi problem subtantif yang harus dibicarakan bersama, tidak bisa oleh satu pihak.

“Kita yang pertama silaturahmi dengan Gus menteri tentang dinamika politik yang ada, terutama yang menyangkut hari ini kan mulai banyak tempat ibadah yang dijadikan ajang kampanye,” ungkapnya.

Ke depan, Kemenag bersama sejumlah akan melakukan kebijakan agar tempat ibadah tidak dijadikan arena politik. Saat ini karena mulai tahapan pemilu Bawaslu dan Kemenag hanya bisa mengimbau agar tidak gunakan tempat ibadah.

“Terhadap kegiatan-kegiatan yang ada sekarang, kita hanya imbauan saja, tidak lebih dari itu, itu yang bisa kita lakukan bersama dengan Kementerian Agama berkaitan dengan tahun-tahun politik ini.

(sumber : suara.com)

Berita Terkait

Kemenag Aceh Perkirakan 19 Februari jadi Awal Ramadhan 1447 H
Polisi Kepulauan Babel Gerebek Gudang Peleburan Timah Ilegal
Update Kasus Ijazah Palsu: Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro
Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Pemkab Barsel Kucurkan Dana Bedah Rumah Rp20 Juta
Bupati Mura Pantau Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok Menjelang Ramadan
Pemkab Mura Dorong Guru Tetap Solid dan Aktif 
SAKIP 2025, Pemkab Murung Raya Kembali Catat Prestasi Positif
Ketua TP-PKK Mura Dorong Lansia Tetap Produktif dan Bahagia

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:21 WIB

Kemenag Aceh Perkirakan 19 Februari jadi Awal Ramadhan 1447 H

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:12 WIB

Polisi Kepulauan Babel Gerebek Gudang Peleburan Timah Ilegal

Kamis, 12 Februari 2026 - 06:06 WIB

Update Kasus Ijazah Palsu: Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:55 WIB

Bupati Mura Pantau Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok Menjelang Ramadan

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:44 WIB

Pemkab Mura Dorong Guru Tetap Solid dan Aktif 

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:26 WIB

SAKIP 2025, Pemkab Murung Raya Kembali Catat Prestasi Positif

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:57 WIB

Ketua TP-PKK Mura Dorong Lansia Tetap Produktif dan Bahagia

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:40 WIB

Miris! Guru Madrasah Ngadu ke DPR Soal Gaji Rp300 Ribu per Bulan

Berita Terbaru

Ilustrasi Niat Puasa. (Unsplash)

Nasional

Kemenag Aceh Perkirakan 19 Februari jadi Awal Ramadhan 1447 H

Kamis, 12 Feb 2026 - 15:21 WIB