1TULAH.COM -Kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) Polri telah menetapkan tiga tersangka sebagai tersangka.
Mereka adalah Ismail Bolong dan dua orang lainnya yakni Budi alias BP dan Rinto alias RP. Mereka memiliki peran masing-masing.
Terkini dalam kasus tambang ilegal tersebut, Polri mengungkap Ismail Bolong berperan mengatur kegiatan tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Ismail Bolong sendiri berposisi sebagai Komisaris dari PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP) yang tidak memiliki izin usaha penambangan.
Ia juga diduga mengatur lokasi penyimpanan batu bara hasil penambangan yang termasuk PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) PT Santan Batubara.
“IB (Ismail Bolong) berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Nurul Azizah, dikutip dari suara.com jaringan 1tulah.com.
Untuk tersangka lain, Budi alias BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin. Adapun Rinto alias RP disebut sebagai direktur PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP) yang erperan mengatur operasional batu bara dari kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan untuk dijual dengan atas nama PT EMP.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batu bara. Mereka terancam penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Berawal Video Viral
Sebelumnya, Ismail Bolong mengaku bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin. Kegiatan tambang ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Ismail Bolong mengklaim telah menyetorkan uang Rp 6 miliar ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Namun anehnya, Ismail Bolong menarik pengakuannya dengan membuat pengakuan baru.
Ia mengklarifikasi, ada perwira tinggi Polri yang menekannya untuk membuat video terkait pengakuan pemberian uang pada Komjen Agus Andrianto.
Namun pengakuan Ismail Bolong di awal kembali diperkuat dengan beredarnya informasi laporan hasil penyelidikan Propam Polri.
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan juga membenarkan adanya laporan hasil penyelidikan internal Porpam terkait dugaan keterlibatan Kabareskrim di kasus tambang ilegal.
Namun Kabareskrim Komjen Agus Andrianto belakangan membantah tegas tuduhan itu. Ia malah mempertanyakan alasan Sambo dan Hendra melepaskan laporan itu jika memang ditemukan faktanya. (suara.com)