Peran Ismail Bolong dan Dua Tersangka Lainnya Kasus Tambang Ilegal di Kaltim

- Jurnalis

Jumat, 9 Desember 2022 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ismail Bolong (suara.com)

Ismail Bolong (suara.com)

1TULAH.COM -Kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) Polri telah menetapkan tiga tersangka sebagai tersangka.

Mereka adalah Ismail Bolong dan dua orang lainnya yakni Budi alias BP dan Rinto alias RP. Mereka memiliki peran masing-masing.

Terkini dalam kasus tambang ilegal tersebut, Polri mengungkap Ismail Bolong berperan mengatur kegiatan tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Ismail Bolong sendiri berposisi sebagai Komisaris dari PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP) yang tidak memiliki izin usaha penambangan.

Ia juga diduga mengatur lokasi penyimpanan batu bara hasil penambangan yang termasuk PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) PT Santan Batubara.

“IB (Ismail Bolong) berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Nurul Azizah, dikutip dari suara.com jaringan 1tulah.com.

Baca Juga :  Markas IRIB Iran Digempur Israel: Sahar Emami, Presenter Pemberani Kembali Mengudara Pasca-Serangan

Untuk tersangka lain, Budi alias BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin. Adapun Rinto alias RP disebut sebagai direktur PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP) yang erperan mengatur operasional batu bara dari kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan untuk dijual dengan atas nama PT EMP.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batu bara. Mereka terancam penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Berawal Video Viral

Sebelumnya, Ismail Bolong mengaku bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin. Kegiatan tambang ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Baca Juga :  PBNU Bantah Terima Aliran Dana dari Perusahaan Tambang di Raja Ampat: Tudingan yang Paling Keji!

Ismail Bolong mengklaim telah menyetorkan uang Rp 6 miliar ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Namun anehnya, Ismail Bolong menarik pengakuannya dengan membuat pengakuan baru.

Ia mengklarifikasi, ada perwira tinggi Polri yang menekannya untuk membuat video terkait pengakuan pemberian uang pada Komjen Agus Andrianto.

Namun pengakuan Ismail Bolong di awal kembali diperkuat dengan beredarnya informasi laporan hasil penyelidikan Propam Polri.

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan juga membenarkan adanya laporan hasil penyelidikan internal Porpam terkait dugaan keterlibatan Kabareskrim di kasus tambang ilegal.

Namun Kabareskrim Komjen Agus Andrianto belakangan membantah tegas tuduhan itu. Ia malah mempertanyakan alasan Sambo dan Hendra melepaskan laporan itu jika memang ditemukan faktanya. (suara.com)

Berita Terkait

Invasi Kutu di Amerika Utara: Perubahan Iklim Pemicu Utama, Ancaman Kesehatan Kian Serius
Polemik “Plain Packaging” Rokok: Ancaman Identitas Merek dan Industri Tembakau Nasional
Sinergi BUMN Sukseskan Proyek 3 Juta Rumah: Peran SIG dan Timah Properti di Bekasi
Ini Dia Fakta Tentang Singapura, Simak Penjelasannya
Pemprov DKI Beri Diskon Pajak di Bidang Perhotelan Sampai Kuliner
DPRD Kalteng Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024: Transparansi dan Optimasi Pendapatan Jadi Sorotan
Mengungkap Siapa Pemilik Wilmar International: Raksasa Agribisnis di Tengah Sorotan Kejagung
Retret Kepala Sekolah Rakyat ala Militer: Antara Disiplin dan Kekhawatiran Militerisasi Pendidikan

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:14 WIB

Invasi Kutu di Amerika Utara: Perubahan Iklim Pemicu Utama, Ancaman Kesehatan Kian Serius

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:53 WIB

Polemik “Plain Packaging” Rokok: Ancaman Identitas Merek dan Industri Tembakau Nasional

Kamis, 19 Juni 2025 - 02:50 WIB

Sinergi BUMN Sukseskan Proyek 3 Juta Rumah: Peran SIG dan Timah Properti di Bekasi

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:42 WIB

Ini Dia Fakta Tentang Singapura, Simak Penjelasannya

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:05 WIB

DPRD Kalteng Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024: Transparansi dan Optimasi Pendapatan Jadi Sorotan

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:57 WIB

Mengungkap Siapa Pemilik Wilmar International: Raksasa Agribisnis di Tengah Sorotan Kejagung

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:06 WIB

Retret Kepala Sekolah Rakyat ala Militer: Antara Disiplin dan Kekhawatiran Militerisasi Pendidikan

Rabu, 18 Juni 2025 - 07:11 WIB

Angin Segar APBN 2025: Kemenkeu Buka Blokir Anggaran Rp129 Triliun untuk Dorong Ekonomi & Prioritas Kabinet Merah Putih

Berita Terbaru

Aksi Nathan Tjoe-A-On membela Timnas Indonesia U-23, dalam laga Piala Asia U-23 2024 versus Yordania U-23, Minggu (21/4/2024). Sumber foto : suara.com

Olahraga

Kabar Buruk! Nathan Tjoe-A-On Didepak Swansea City

Kamis, 19 Jun 2025 - 10:46 WIB

Jalan-Jalan Ke Singapura. (Dok. PegiPegi)

Berita

Ini Dia Fakta Tentang Singapura, Simak Penjelasannya

Rabu, 18 Jun 2025 - 17:42 WIB