1TULAH.COM – Ismail Bodong disangkakan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Ia pun sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur
Atas kasus tersebut,Ismail Bodong terancam hukuman pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 miliar.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, Ismail Bolong disangkakan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ujar Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (8/12/2022) seperti dilansir pmjnews.
Selain Ismail Bodong, tambah Nurul, Polri juga telah menetapkan dua rekan Ismail Bolong berinisial BP dan RP sebagai tersangka.
BP berperan sebagai penambang batu bara, dan RP sebagai direktur PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP), yang tidak memiliki izin usaha.
“Selanjutnya IB berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat Komisaris PT EMP, yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan,” terangnya.
Nurul menambahkan, Ismail Bolong juga dikenakan Pasal 55 ayat 1 KUHPidana karena berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal yang tidak memiliki izin penambangan.
(suara.com)