Tersangka, Ismail Bodong Terancam Pidana 5 Tahun

- Jurnalis

Kamis, 8 Desember 2022 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret ilustrasi tambang (Dok/istimewa)

Potret ilustrasi tambang (Dok/istimewa)

1TULAH.COM – Ismail Bodong disangkakan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Ia pun sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur

Atas kasus tersebut,Ismail Bodong terancam hukuman pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 miliar.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, Ismail Bolong disangkakan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Baca Juga :  Anggaran Efisiensi Tak Ganggu Pelayanan Publik dan Gaji ASN, Ini Kata Istana

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ujar Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (8/12/2022) seperti dilansir pmjnews.

Selain Ismail Bodong, tambah Nurul, Polri juga telah menetapkan dua rekan Ismail Bolong berinisial BP dan RP sebagai tersangka.

BP berperan sebagai penambang batu bara, dan RP sebagai direktur PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP), yang tidak memiliki izin usaha.

Baca Juga :  Hotman Paris Kepincut IKN Nusantara: Rencana Beli Tanah dan Bangun Klub Malam Mewah

“Selanjutnya IB berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat Komisaris PT EMP, yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan,” terangnya.

Nurul menambahkan, Ismail Bolong juga dikenakan Pasal 55 ayat 1 KUHPidana karena berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal yang tidak memiliki izin penambangan.
(suara.com)

 

 

Berita Terkait

Kabar Baik untuk Mahasiswa! Beasiswa KIP Tidak Akan Dipotong
SPAN PTKIN 2025: Pendaftaran Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini!
Trending #KaburAjaDulu! Fenomena Kekhawatiran Generasi Muda Terhadap Kondisi Indonesia?
Aklamasi! Prabowo Subianto Tetap Pimpin Partai Gerindra hingga 2030
Dua Terpidana Mati di AS Akan Dieksekusi Suntik Mati, Picu Kontroversi!
Jelang Pertemuan Internasional, Mobil Tabrak Kerumunan di Munchen, 27 Orang Luka-Luka!
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Hasto Tetap Ditetapkan sebagai Tersangka Suap PAW
Erick Thohir: Pemotongan Anggaran Tidak Akan Berdampak pada Pengurangan Karyawan dan OB

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:41 WIB

Kabar Baik untuk Mahasiswa! Beasiswa KIP Tidak Akan Dipotong

Jumat, 14 Februari 2025 - 13:49 WIB

SPAN PTKIN 2025: Pendaftaran Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini!

Jumat, 14 Februari 2025 - 11:34 WIB

Trending #KaburAjaDulu! Fenomena Kekhawatiran Generasi Muda Terhadap Kondisi Indonesia?

Jumat, 14 Februari 2025 - 08:20 WIB

Aklamasi! Prabowo Subianto Tetap Pimpin Partai Gerindra hingga 2030

Jumat, 14 Februari 2025 - 07:55 WIB

Jelang Pertemuan Internasional, Mobil Tabrak Kerumunan di Munchen, 27 Orang Luka-Luka!

Kamis, 13 Februari 2025 - 18:46 WIB

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Hasto Tetap Ditetapkan sebagai Tersangka Suap PAW

Kamis, 13 Februari 2025 - 18:41 WIB

Erick Thohir: Pemotongan Anggaran Tidak Akan Berdampak pada Pengurangan Karyawan dan OB

Kamis, 13 Februari 2025 - 16:13 WIB

Najwa Shihab dan Jaringan Kekuasaan: Bagaimana Pengaruhnya pada Wawancara? 11-12 dengan Deddy Corbuzier

Berita Terbaru

Sinopsis serial baru Netflix, Melo Movie. (foto: Netflix)

Entertainment

Tayang Hari Ini, Simak Sinopsis Serial Melo Movie

Jumat, 14 Feb 2025 - 12:31 WIB