Pengedar Sabu Ditangkap di Eks Lokalisasi Merong, Segini Barbuknya

- Jurnalis

Rabu, 7 Desember 2022 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku M (49) yang ditangkap Satresnarkoba Polres Barut di eks lokalisasi Merong Muara Teweh, Selasa (6/12/2022).
(foto : Satresnarkoba Polres Barut)

Pelaku M (49) yang ditangkap Satresnarkoba Polres Barut di eks lokalisasi Merong Muara Teweh, Selasa (6/12/2022). (foto : Satresnarkoba Polres Barut)

1tulah.com, Muara Teweh – Kembali Satresnarkoba Polres Barito Utara menangkap pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya. Pelaku Makmur (49) warga Jalan Pangeran Antasari ditangkap di eks lokalisasi Merong Muara Teweh, jalan

jalan Brigjen Katamso Km.3,5 pada Selasa (6/12/2022).

Dari penangkapan pelaku polisi berhasil mengamankan diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 3,34 gram dan barang bukti lainnya.

Kapolres Barut AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui.Kasat Resnarkoba Polres Barut IPTU Arie Indra Susilo SH MH
membenarkan penangkapan pelaku.

Baca Juga :  Iuran BPJS Kesehatan Kemungkinan Naik di Tahun 2026, Ini Kata Menkes Budi Gunadi Sadikin

Kronologis penangkapan kata Kasat Narkoba setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah Wisma Mekar 1 eks lokalisasi Merong
sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di wisma
tersebut.

“Saat kita mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan dan wisma disaksikan ketua Rt setempat, ditemukan 11 buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang di duga narkotik jenis sabu yang di temukan di dalam tas pinggang,” kata Kasat.

Baca Juga :  Kunjungan Perdana Danrem 102/Panju Panjung ke Kodim 1012/Buntok: Perkuat Sinergitas TNI dan Masyarakat

Kini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun.

Sementara pelaku kepada media ini mengakui sudah lama menjalani bisnis haram ini. “Sekitar 1 tahun lebih menjalani,” ujarny. (*)

Berita Terkait

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Hasto Tetap Ditetapkan sebagai Tersangka Suap PAW
Erick Thohir: Pemotongan Anggaran Tidak Akan Berdampak pada Pengurangan Karyawan dan OB
Puluhan Masyarakat Adat Panaen Portal Lokasi Tambang PT HPU Kontraktor PT BDA
Najwa Shihab dan Jaringan Kekuasaan: Bagaimana Pengaruhnya pada Wawancara? 11-12 dengan Deddy Corbuzier
Red Sparks Hancurkan IBK Altos 3-0, Megawati Sumbang 16 Poin
Legislator Kalteng Siti Nafsiah Ajak Pemuda Optimistis dan Perkuat Pendidikan Inklusif
Presiden Erdogan Berikan Togg T10X ke Presiden Prabowo: Simbol Persahabatan Erat Indonesia-Turki di Era Kendaraan Listrik
Kasus Korupsi Timah: Vonis Harvey Moeis Diperberat Menjadi 20 Tahun Penjara!

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 18:46 WIB

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Hasto Tetap Ditetapkan sebagai Tersangka Suap PAW

Kamis, 13 Februari 2025 - 18:41 WIB

Erick Thohir: Pemotongan Anggaran Tidak Akan Berdampak pada Pengurangan Karyawan dan OB

Kamis, 13 Februari 2025 - 17:23 WIB

Puluhan Masyarakat Adat Panaen Portal Lokasi Tambang PT HPU Kontraktor PT BDA

Kamis, 13 Februari 2025 - 16:13 WIB

Najwa Shihab dan Jaringan Kekuasaan: Bagaimana Pengaruhnya pada Wawancara? 11-12 dengan Deddy Corbuzier

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:49 WIB

Legislator Kalteng Siti Nafsiah Ajak Pemuda Optimistis dan Perkuat Pendidikan Inklusif

Kamis, 13 Februari 2025 - 13:43 WIB

Presiden Erdogan Berikan Togg T10X ke Presiden Prabowo: Simbol Persahabatan Erat Indonesia-Turki di Era Kendaraan Listrik

Kamis, 13 Februari 2025 - 11:33 WIB

Kasus Korupsi Timah: Vonis Harvey Moeis Diperberat Menjadi 20 Tahun Penjara!

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:57 WIB

Viral! Pengajian Akbar Gus Iqdam di Pacitan Dibuka dengan Musik DJ, Warganet Ramai Berkomentar

Berita Terbaru