1tulah.com, Muara Teweh – Kembali Satresnarkoba Polres Barito Utara menangkap pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya. Pelaku Makmur (49) warga Jalan Pangeran Antasari ditangkap di eks lokalisasi Merong Muara Teweh, jalan
jalan Brigjen Katamso Km.3,5 pada Selasa (6/12/2022).
Dari penangkapan pelaku polisi berhasil mengamankan diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 3,34 gram dan barang bukti lainnya.
Kapolres Barut AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui.Kasat Resnarkoba Polres Barut IPTU Arie Indra Susilo SH MH
membenarkan penangkapan pelaku.
Kronologis penangkapan kata Kasat Narkoba setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah Wisma Mekar 1 eks lokalisasi Merong
sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di wisma
tersebut.
“Saat kita mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan dan wisma disaksikan ketua Rt setempat, ditemukan 11 buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang di duga narkotik jenis sabu yang di temukan di dalam tas pinggang,” kata Kasat.
Kini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun.
Sementara pelaku kepada media ini mengakui sudah lama menjalani bisnis haram ini. “Sekitar 1 tahun lebih menjalani,” ujarny. (*)