Pengedar Sabu Ditangkap di Eks Lokalisasi Merong, Segini Barbuknya

- Jurnalis

Rabu, 7 Desember 2022 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku M (49) yang ditangkap Satresnarkoba Polres Barut di eks lokalisasi Merong Muara Teweh, Selasa (6/12/2022).
(foto : Satresnarkoba Polres Barut)

Pelaku M (49) yang ditangkap Satresnarkoba Polres Barut di eks lokalisasi Merong Muara Teweh, Selasa (6/12/2022). (foto : Satresnarkoba Polres Barut)

1tulah.com, Muara Teweh – Kembali Satresnarkoba Polres Barito Utara menangkap pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya. Pelaku Makmur (49) warga Jalan Pangeran Antasari ditangkap di eks lokalisasi Merong Muara Teweh, jalan

jalan Brigjen Katamso Km.3,5 pada Selasa (6/12/2022).

Dari penangkapan pelaku polisi berhasil mengamankan diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 3,34 gram dan barang bukti lainnya.

Kapolres Barut AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui.Kasat Resnarkoba Polres Barut IPTU Arie Indra Susilo SH MH
membenarkan penangkapan pelaku.

Baca Juga :  Tok! Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Sertifikasi K3

Kronologis penangkapan kata Kasat Narkoba setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah Wisma Mekar 1 eks lokalisasi Merong
sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di wisma
tersebut.

“Saat kita mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan dan wisma disaksikan ketua Rt setempat, ditemukan 11 buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang di duga narkotik jenis sabu yang di temukan di dalam tas pinggang,” kata Kasat.

Baca Juga :  Drama Penalti di Budapest: PSG Pertahankan Gelar Juara Liga Champions, Arsenal Cetak Rekor Buruk

Kini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun.

Sementara pelaku kepada media ini mengakui sudah lama menjalani bisnis haram ini. “Sekitar 1 tahun lebih menjalani,” ujarny. (*)

Berita Terkait

Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bentuk Akuntabilitas Pemda dalam Mengelola Keuangan Daerah
Tegas! Istana Bantah Isu Reshuffle Kabinet Prabowo dan Rumor Mundurnya Menkeu Purbaya
Dandim 1013/Mtw Gandeng Insan Pers Dukung Kondusifitas Murung Raya
Alarm Rp18.000 Pecah! Membedah Pelemahan Rupiah Juni 2026 dan Bayang-Bayang Trauma Krisis 1998
Bupati Shalahuddin: Disiplin dan Rasa Cinta terhadap Pekerjaan Jadi Kunci Keberhasilan
Bupati Heriyus Lounching Operasional SPPG Kemala Presisi Polres Murung Raya
Tok! Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Sertifikasi K3
Miliki 15 Paket Sabu, Oknum Mahasiswa Asal Bamban Diamankan Polres Barito Timur

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:09 WIB

Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bentuk Akuntabilitas Pemda dalam Mengelola Keuangan Daerah

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:16 WIB

Tegas! Istana Bantah Isu Reshuffle Kabinet Prabowo dan Rumor Mundurnya Menkeu Purbaya

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:23 WIB

Dandim 1013/Mtw Gandeng Insan Pers Dukung Kondusifitas Murung Raya

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:03 WIB

Alarm Rp18.000 Pecah! Membedah Pelemahan Rupiah Juni 2026 dan Bayang-Bayang Trauma Krisis 1998

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:33 WIB

Bupati Heriyus Lounching Operasional SPPG Kemala Presisi Polres Murung Raya

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:42 WIB

Tok! Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Sertifikasi K3

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:09 WIB

Miliki 15 Paket Sabu, Oknum Mahasiswa Asal Bamban Diamankan Polres Barito Timur

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:00 WIB

Ketegangan Jelang Piala Dunia 2026: Drama Penyanderaan 12 Jam di California dan Pengamanan Ketat New Jersey

Berita Terbaru