1TULAH.COM – Polisi menangkap dua orang oknum prajurit TNI Angkatan Darat dari tempat pencucian mobil di depan Markas Batalyon Infantri (Yonif) Mekanis 121/KC, Kecamatan Galang, Deliserdang, Sumatera Utara pada Senin, 5 Desember 2022 kemarin.
Keduanya ditangkap dalam kasus kepemilikan dan peredaran gelap narkoba.
Mereka ditangkap dengan barang bukti 75 kilogram sabu-sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi.
Informasi yang dihimpun, kedua oknum prajurit TNI yang ditangkap adalah Sertu YT dan Pratu RH. Sertu YT disebut merupakan personel Kodim 0208/AS sedangkan Pratu RH berdinas di Batalyon Infantri 125/SMB Brigif 7/RR.
“Kemarin Ditipidnarkoba Bareskrim menangkap 4 orang tersangka karena terlibat kasus peredaran gelap 75 kilogram sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi di Medan,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).
Krisno menyebut pihaknya telah menyerahkan dua anggota TNI AD tersebut ke POM TNI. Berdasar informasi yang beredar kedua anggota TNI AD itu berinisial Sertu YT dan Pratu RH. (Nova Eliza Putri)
Artikel ini pertama kali tayang di suara.com, dengan judul Dua Prajurit TNI AD Edarkan 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi di Medan, Ini Identitasnya.