Mengenal Tugas PPK Pemilu dan Persyaratan jadi Calon

- Jurnalis

Senin, 5 Desember 2022 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPK Pemilu - Ilustrasi pemilihan umum (Pexels)

PPK Pemilu - Ilustrasi pemilihan umum (Pexels)

1TULAH.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Kabupaten/Kota secara bertahap mulai melaksanakan persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) sesuai peraturan perundang-undangan. Termasuk di dalamnya penyelenggaran Pilkada, Pileg dan Pilpres.

Salah satu tahapan yang dilakukan adalah membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024.

Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota yang bertugas melaksanakan Pemilu pada tingkat kecamatan. Hal ini sebagaimana tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 3 ayat 2, PPK akan bertugas di ibu kota kecamatan.

Pada Pasal 5 dan 6, dijelaskan jumlah anggota PPK yang terdiri 5 orang (1 ketua dan 4 orang anggota). Lalu bagaimana tugas PPK?

Tugas dan fungsi PPK Pemilu telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 7 ayat 1 dan 2 antara lain:

1. Melaksanakan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan yang ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota

2. Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota

Baca Juga :  Puan Maharani Tanggapi Kasus Ladang Ganja di Bromo

3. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu.

4. Evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya

5. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat

6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Persyaratan Pendaftaran PPK Pemilu

Sementara berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35, berikut ini persyaratan ang harus dipenuhi calon pendaftar PPK Pemilu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia paling rendah 17 tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

Baca Juga :  Lisa Mariana, Model Majalah Dewasa yang Ngaku Hamil Anak Ridwan Kamil, Berikut ini Perjalanan Karirnya di Dunia Model!

4. Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil

5. Tidak menjadi anggota partai politik

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah SMA/sederajat

9. Tidak pernah dipidana penjara

Apabila berminat untuk mengikuti seleksi PPK dan PPS dengan masa kerja 15 bulan, Anda dapat melakukan pendaftaran secara online melalui laman Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc melalui www.siakba.kpu.go.id.

Pendaftaran PPK Pemilu telah berlangsung dari 20 November – 16 Desember 2022 mendatang dengan kuota 36.330 orang untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia.

Demikian ulasan singkat mengenai apa itu PPK Pemilu yang dibuka pendaftarannya oleh KPU beserta tugas dan persyaratannya. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda!

(suara.com)

Berita Terkait

Ridwan Kamil Akui Pernah Bertemu Lisa Mariana, Bantah Tudingan Selingkuh dan Punya Anak!
Sorotan Publik Terhadap Kualitas Public Speaking Widi Wardhana, Menpar Baru: Padahal Punya Latar Belakang Bisnis Mentereng!
Lisa Mariana, Model Majalah Dewasa yang Ngaku Hamil Anak Ridwan Kamil, Berikut ini Perjalanan Karirnya di Dunia Model!
Kebebasan Pers Terancam, Demokrasi Indonesia Dipertanyakan?
Pastikan Stok Aman, Wamen BUMN Kunjungi Pangkalan LPG di Bandung
Febri Diansyah Mendadak Dipanggil KPK di Tengah Sidang Hasto, Ada Apa?
Comeback Dramatis! Arsenal Wanita Lolos Semifinal Liga Champions Usai Hajar Real Madrid
Ridwan Kamil: Skandal Korupsi BJB dan Tuduhan Perselingkuhan dengan Model Dewasa
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 13:40 WIB

Ridwan Kamil Akui Pernah Bertemu Lisa Mariana, Bantah Tudingan Selingkuh dan Punya Anak!

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:46 WIB

Sorotan Publik Terhadap Kualitas Public Speaking Widi Wardhana, Menpar Baru: Padahal Punya Latar Belakang Bisnis Mentereng!

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:39 WIB

Lisa Mariana, Model Majalah Dewasa yang Ngaku Hamil Anak Ridwan Kamil, Berikut ini Perjalanan Karirnya di Dunia Model!

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:24 WIB

Kebebasan Pers Terancam, Demokrasi Indonesia Dipertanyakan?

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:07 WIB

Pastikan Stok Aman, Wamen BUMN Kunjungi Pangkalan LPG di Bandung

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:02 WIB

Febri Diansyah Mendadak Dipanggil KPK di Tengah Sidang Hasto, Ada Apa?

Kamis, 27 Maret 2025 - 07:20 WIB

Comeback Dramatis! Arsenal Wanita Lolos Semifinal Liga Champions Usai Hajar Real Madrid

Kamis, 27 Maret 2025 - 07:08 WIB

Ridwan Kamil: Skandal Korupsi BJB dan Tuduhan Perselingkuhan dengan Model Dewasa

Berita Terbaru