1TULAH.COM, MUARA TEWEH – Polres Barito Utara (Barut) menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya, Rabu (30/11/2022).
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi tanggal 28 Oktober 2022 tentang tindak pidana perlindungan anak (melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur).
Sementara pelaku seorang kakek berinisial MI (64) berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Kecamatan Teweh Selatan.
Kejadian yang menimpa korban sebut saja bunga, terjadi pada Rabu 26 Oktober 2022, sekitar 14.00 Wib, di dalam rumahnya di Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
“Jalannya kejadian pelaku masuk kedalam rumah korban pada saat orang tua korban sedang tidak berada dirumah, kemudian pelaku melakukan pencabulan terhadap korban yang mengalami Disabilitas,” kata Kapolres AKBP Gede Pasek Muliadnyana didampangi Kasat Reskrim AKP Wahyu Satyo Budiarjo SH, Rabu (30/11/2022).
Tak terima ulah pelaku, kata Kapolres, orang tua korban merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.
Kronologis penangkapan dijelaskan Kasat Reskrim, setelah Unit PPA Sat Reskrim Polres Barut mendapat laporan mengenai telah terjadinya tindak pidana tersebut diatas, kemudian anggota Unit PPA Satreskrim Polres Barito Utara melaksanakan pemeriksaan TKP, wawancara saksi-saksi dan korban, serta melakukan Visum Et Repertum terhadap korban di RSUD Muara Teweh.
Selanjutnya Unit PPA berkoordinasi dengan Unit Buser Sat Reskrim Polres barut tentang peristiwa tersebut.
Kemudian didapat informasi bahwa Tersangka sedang berada di kediaman keluarga tersangka yang berada di Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara.
“Pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya tanpa adanya perlawanan, setelah itu pelaku langsung dibawa ke kantor Satreskrim Polres Barut guna menjalani,” terangnya.
Sementara pelaku diwawancarai media ini mrengakui telah mencabuli korban sebanyak 1 kali dengan cara menggunakan jari korban mencabuli kemaluan korban, mencium panyudara korban dan meraba-raba (meremas) panyudara korban.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal Perlindungan Anak (melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) jo 76 E, Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)


![Raffi Ahmad sakit [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/06/rafi-sakit-360x200.jpg)




















![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)


