Astaga, Seorang Kakek Cabuli Anak Disabilitas di Bawah Umur

- Jurnalis

Rabu, 30 November 2022 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang Kakek MI (64) pelaku pencabulan anak Disabilitas di bawah umur yang berhasil ditangkap polisi pada Rabu (30/11/2022) (foto : Polres Barut).

Seorang Kakek MI (64) pelaku pencabulan anak Disabilitas di bawah umur yang berhasil ditangkap polisi pada Rabu (30/11/2022) (foto : Polres Barut).

1TULAH.COM, MUARA TEWEH – Polres Barito Utara (Barut) menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya, Rabu (30/11/2022).

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi tanggal 28 Oktober 2022 tentang tindak pidana perlindungan anak (melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur).

Sementara pelaku seorang kakek berinisial MI (64) berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Kecamatan Teweh Selatan.

Kejadian yang menimpa korban sebut saja bunga, terjadi pada Rabu 26 Oktober 2022, sekitar 14.00 Wib, di dalam rumahnya di Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

“Jalannya kejadian pelaku masuk kedalam rumah korban pada saat orang tua korban sedang tidak berada dirumah, kemudian pelaku melakukan pencabulan terhadap korban yang mengalami Disabilitas,” kata Kapolres AKBP Gede Pasek Muliadnyana didampangi Kasat Reskrim AKP Wahyu Satyo Budiarjo SH, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga :  KPK Duga Mantan Sekjen Kemenaker Terima Dana Miliaran dari Pemerasan RPTKA

Tak terima ulah pelaku, kata Kapolres, orang tua korban merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.

Kronologis penangkapan dijelaskan Kasat Reskrim, setelah Unit PPA Sat Reskrim Polres Barut mendapat laporan mengenai telah terjadinya tindak pidana tersebut diatas, kemudian anggota Unit PPA Satreskrim Polres Barito Utara melaksanakan pemeriksaan TKP, wawancara saksi-saksi dan korban, serta melakukan Visum Et Repertum terhadap korban di RSUD Muara Teweh.

Selanjutnya Unit PPA berkoordinasi dengan Unit Buser Sat Reskrim Polres barut tentang peristiwa tersebut.
Kemudian didapat informasi bahwa Tersangka sedang berada di kediaman keluarga tersangka yang berada di Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara.

Baca Juga :  Apa Itu Onengan Mengadu? Layanan Baru Inspektorat Barsel yang Diresmikan Wabup Kristianto Yudha

“Pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya tanpa adanya perlawanan, setelah itu pelaku langsung dibawa ke kantor Satreskrim Polres Barut guna menjalani,” terangnya.

Sementara pelaku diwawancarai media ini mrengakui telah mencabuli korban sebanyak 1 kali dengan cara menggunakan jari korban mencabuli kemaluan korban, mencium panyudara korban dan meraba-raba (meremas) panyudara korban.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal Perlindungan Anak (melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) jo 76 E, Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Berita Terkait

Prabowo Usulkan Keponakannya Jadi Deputi Gubernur BI Gantikan Juda Agung
Polisi Sulsel Siapkan Tim DVI Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500
Fadli Zon Serahkan SK Pengelola Cagar Budaya Keraton Solo, Ini Fakta-Fakta Kericuhannya
Senegal Juara Piala Afrika 2025! Bungkam Maroko Lewat Drama Penalti Gagal dan Gol Pape Gueye
Tim SAR Gabungan Diturunkan ke Gunung Bulusaraung Usai Temuan Serpihan ATR
Bandingkan dengan Negara Raksasa, Airlangga Hartarto Sebut Ekonomi RI Tetap Solid
Mengenal Food Genomics: Rahasia Diet Presisi Berdasarkan DNA Anda
Lelah Menjelaskan? Ini 7 Cara Melepaskan Emosi Negatif Tanpa Harus Bercerita

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 17:10 WIB

Prabowo Usulkan Keponakannya Jadi Deputi Gubernur BI Gantikan Juda Agung

Senin, 19 Januari 2026 - 12:10 WIB

Polisi Sulsel Siapkan Tim DVI Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500

Senin, 19 Januari 2026 - 08:10 WIB

Fadli Zon Serahkan SK Pengelola Cagar Budaya Keraton Solo, Ini Fakta-Fakta Kericuhannya

Minggu, 18 Januari 2026 - 19:56 WIB

Tim SAR Gabungan Diturunkan ke Gunung Bulusaraung Usai Temuan Serpihan ATR

Minggu, 18 Januari 2026 - 17:40 WIB

Bandingkan dengan Negara Raksasa, Airlangga Hartarto Sebut Ekonomi RI Tetap Solid

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:41 WIB

Mengenal Food Genomics: Rahasia Diet Presisi Berdasarkan DNA Anda

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:03 WIB

Lelah Menjelaskan? Ini 7 Cara Melepaskan Emosi Negatif Tanpa Harus Bercerita

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Noe Letto dan Frank Hutapea Dilantik Jadi Tenaga Ahli DPN 2026: Intip Rekam Jejak dan Peran Strategisnya

Berita Terbaru