Astaga, Seorang Kakek Cabuli Anak Disabilitas di Bawah Umur

- Jurnalis

Rabu, 30 November 2022 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang Kakek MI (64) pelaku pencabulan anak Disabilitas di bawah umur yang berhasil ditangkap polisi pada Rabu (30/11/2022) (foto : Polres Barut).

Seorang Kakek MI (64) pelaku pencabulan anak Disabilitas di bawah umur yang berhasil ditangkap polisi pada Rabu (30/11/2022) (foto : Polres Barut).

1TULAH.COM, MUARA TEWEH – Polres Barito Utara (Barut) menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya, Rabu (30/11/2022).

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi tanggal 28 Oktober 2022 tentang tindak pidana perlindungan anak (melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur).

Sementara pelaku seorang kakek berinisial MI (64) berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Kecamatan Teweh Selatan.

Kejadian yang menimpa korban sebut saja bunga, terjadi pada Rabu 26 Oktober 2022, sekitar 14.00 Wib, di dalam rumahnya di Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

“Jalannya kejadian pelaku masuk kedalam rumah korban pada saat orang tua korban sedang tidak berada dirumah, kemudian pelaku melakukan pencabulan terhadap korban yang mengalami Disabilitas,” kata Kapolres AKBP Gede Pasek Muliadnyana didampangi Kasat Reskrim AKP Wahyu Satyo Budiarjo SH, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga :  Cegah Korupsi, DPRD Kalteng Ingatkan ASN Patuhi Aturan Pengadaan Barang dan Jasa

Tak terima ulah pelaku, kata Kapolres, orang tua korban merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.

Kronologis penangkapan dijelaskan Kasat Reskrim, setelah Unit PPA Sat Reskrim Polres Barut mendapat laporan mengenai telah terjadinya tindak pidana tersebut diatas, kemudian anggota Unit PPA Satreskrim Polres Barito Utara melaksanakan pemeriksaan TKP, wawancara saksi-saksi dan korban, serta melakukan Visum Et Repertum terhadap korban di RSUD Muara Teweh.

Selanjutnya Unit PPA berkoordinasi dengan Unit Buser Sat Reskrim Polres barut tentang peristiwa tersebut.
Kemudian didapat informasi bahwa Tersangka sedang berada di kediaman keluarga tersangka yang berada di Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Cengkareng Timur

“Pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya tanpa adanya perlawanan, setelah itu pelaku langsung dibawa ke kantor Satreskrim Polres Barut guna menjalani,” terangnya.

Sementara pelaku diwawancarai media ini mrengakui telah mencabuli korban sebanyak 1 kali dengan cara menggunakan jari korban mencabuli kemaluan korban, mencium panyudara korban dan meraba-raba (meremas) panyudara korban.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal Perlindungan Anak (melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) jo 76 E, Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Berita Terkait

Eksekusi Hotel Sultan Ricuh: Wamensesneg dan Kivlan Zen Terluka dalam Bentrokan di GBK
Heboh Aliansi BEM Bersatu: Tuding Eks Petinggi Militer, Justru Dihantam Badai Klarifikasi Kampus
Alex Marquez Siap Comeback di MotoGP Ceko 2026, Tunggu Lampu Hijau Tim Medis di Brno
7 Bulan Tanpa Tersangka, Kasus Pemerkosaan Buruh Disabilitas PT USU Dibawa ke Jakarta
Serap Aspirasi di Kotim dan Seruyan, Ferry Khaidir: Warga Dapil II Mayoritas Minta Perbaikan Infrastruktur Dasar
Ekspor Perhiasan Indonesia Tembus 9,1 Miliar Dolar AS, Naik Tajam 64 Persen!
IHSG Lewati Fase Penurunan Terdalam 41,72%, Siap Masuk Siklus Pemulihan!
Ketua DPW Nasdem Kalteng Ajak Generasi Muda Maknai Semangat Hijrah di Tahun Baru Islam 1448H

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:55 WIB

Eksekusi Hotel Sultan Ricuh: Wamensesneg dan Kivlan Zen Terluka dalam Bentrokan di GBK

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:01 WIB

Heboh Aliansi BEM Bersatu: Tuding Eks Petinggi Militer, Justru Dihantam Badai Klarifikasi Kampus

Kamis, 18 Juni 2026 - 05:45 WIB

Alex Marquez Siap Comeback di MotoGP Ceko 2026, Tunggu Lampu Hijau Tim Medis di Brno

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:42 WIB

7 Bulan Tanpa Tersangka, Kasus Pemerkosaan Buruh Disabilitas PT USU Dibawa ke Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:36 WIB

Serap Aspirasi di Kotim dan Seruyan, Ferry Khaidir: Warga Dapil II Mayoritas Minta Perbaikan Infrastruktur Dasar

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:53 WIB

Ekspor Perhiasan Indonesia Tembus 9,1 Miliar Dolar AS, Naik Tajam 64 Persen!

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:41 WIB

IHSG Lewati Fase Penurunan Terdalam 41,72%, Siap Masuk Siklus Pemulihan!

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:40 WIB

Ketua DPW Nasdem Kalteng Ajak Generasi Muda Maknai Semangat Hijrah di Tahun Baru Islam 1448H

Berita Terbaru